NUSYU'Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM

Marriage is one of the Allah’s commandments in al-Qur’an and Hadis to those who have been able to do it. In Islam, marriage is not a mere relationship between husband and wife but more than that. According to Islamic law, marriage is an act containing religious values because any action taken by eit...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rahma Pramudya Nawang Sari
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2016-09-01
Series:Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1123
_version_ 1819151289512099840
author Rahma Pramudya Nawang Sari
author_facet Rahma Pramudya Nawang Sari
author_sort Rahma Pramudya Nawang Sari
collection DOAJ
description Marriage is one of the Allah’s commandments in al-Qur’an and Hadis to those who have been able to do it. In Islam, marriage is not a mere relationship between husband and wife but more than that. According to Islamic law, marriage is an act containing religious values because any action taken by either husband or wife when carrying out their rights and responssibilities in their marriage is a deed with either good or poor values. The concept of nusyu>z found in QS an-Nisa’: 34 and 128 and several hadis known in the Islamic marriage law, basicly nusyu>z is that either the husband or the wife does not do or ignore their rights and responssibilities in their marriage life. The concept of nusyu>z in the perspective of Islamic marriage law is that the husband breaks the sighat or the vow with the aim to protect the right of his wife from the cruel action that he do as the head of family, may do to his wife that can result in a divorce. [Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya sebagaimana perintah Allah dalam al-Qur’an dan Hadis. Perkawinan dalam Islam tidak semata-mata sebagai hubungan antara suami dan istri. Tetapi, lebih dari itu, Islam memandang perkawinan merupakan suatu perbuatan yang bernilai ibadah karena setiap tindakan yang dilakukan masing-masing pasangan ketika menunaikan hak dan kewajibannya dalam perkawinan adalah perbuatan yang bernilai baik dan buruk. Tetapi, hak dan kewajiban itu terkadang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang dalam Islam dikenal dengan istilah nusyu>z. Dalam Q.S. an-Nisa`: 34 dan 128 serta beberapa hadis yang dikenal dalam hukum perkawinan Islam, pada dasarnya nusyu>z adalah tidak melaksanakan atau sikap meninggalkan hak dan kewajiban dalam berumah tangga baik yang dilakukan oleh suami maupun istri. Konsep nusyu>z dalam perspektif hukum perkawinan Islam berimplikasi terhadap pelanggaran sighat taklik talak yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang merupakan ikrar suami terhadap istri yang ditujukan guna melindungi hak istri dari tindakan kesewenang-wenangan suami sebagai pemimpin dalam keluarga yang pada saat ini lebih dikenal dengan sebutan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan.]
first_indexed 2024-12-22T14:31:02Z
format Article
id doaj.art-4a4c0f922b834aa3b66fce91a973e253
institution Directory Open Access Journal
issn 2085-627X
2528-6617
language Arabic
last_indexed 2024-12-22T14:31:02Z
publishDate 2016-09-01
publisher Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
record_format Article
series Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
spelling doaj.art-4a4c0f922b834aa3b66fce91a973e2532022-12-21T18:22:45ZaraUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaAl-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam2085-627X2528-66172016-09-01521411561013NUSYU'Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAMRahma Pramudya Nawang Sari0Kantor Urusan Agama Umbulharjo YogyakartaMarriage is one of the Allah’s commandments in al-Qur’an and Hadis to those who have been able to do it. In Islam, marriage is not a mere relationship between husband and wife but more than that. According to Islamic law, marriage is an act containing religious values because any action taken by either husband or wife when carrying out their rights and responssibilities in their marriage is a deed with either good or poor values. The concept of nusyu>z found in QS an-Nisa’: 34 and 128 and several hadis known in the Islamic marriage law, basicly nusyu>z is that either the husband or the wife does not do or ignore their rights and responssibilities in their marriage life. The concept of nusyu>z in the perspective of Islamic marriage law is that the husband breaks the sighat or the vow with the aim to protect the right of his wife from the cruel action that he do as the head of family, may do to his wife that can result in a divorce. [Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya sebagaimana perintah Allah dalam al-Qur’an dan Hadis. Perkawinan dalam Islam tidak semata-mata sebagai hubungan antara suami dan istri. Tetapi, lebih dari itu, Islam memandang perkawinan merupakan suatu perbuatan yang bernilai ibadah karena setiap tindakan yang dilakukan masing-masing pasangan ketika menunaikan hak dan kewajibannya dalam perkawinan adalah perbuatan yang bernilai baik dan buruk. Tetapi, hak dan kewajiban itu terkadang tidak dilakukan sebagaimana mestinya yang dalam Islam dikenal dengan istilah nusyu>z. Dalam Q.S. an-Nisa`: 34 dan 128 serta beberapa hadis yang dikenal dalam hukum perkawinan Islam, pada dasarnya nusyu>z adalah tidak melaksanakan atau sikap meninggalkan hak dan kewajiban dalam berumah tangga baik yang dilakukan oleh suami maupun istri. Konsep nusyu>z dalam perspektif hukum perkawinan Islam berimplikasi terhadap pelanggaran sighat taklik talak yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang merupakan ikrar suami terhadap istri yang ditujukan guna melindungi hak istri dari tindakan kesewenang-wenangan suami sebagai pemimpin dalam keluarga yang pada saat ini lebih dikenal dengan sebutan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan.]http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1123Perkawinan, nusyu'z, Marital Rape, KDRT
spellingShingle Rahma Pramudya Nawang Sari
NUSYU'Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Perkawinan, nusyu'z, Marital Rape, KDRT
title NUSYU'Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM
title_full NUSYU'Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM
title_fullStr NUSYU'Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM
title_full_unstemmed NUSYU'Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM
title_short NUSYU'Z-MARITAL RAPE (KDRT) PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN ISLAM
title_sort nusyu z marital rape kdrt perspektif hukum perkawinan islam
topic Perkawinan, nusyu'z, Marital Rape, KDRT
url http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1123
work_keys_str_mv AT rahmapramudyanawangsari nusyuzmaritalrapekdrtperspektifhukumperkawinanislam