Penyelesaian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan atas Nama Orang Lain yang Meninggal Dunia

Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia: studi pada PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tigo Nagari Pasaman. Hak Tanggungan diatur dalam berbagai peraturan salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggunga...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Bryan Achmad Effindri
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-01-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/432
_version_ 1797353525702819840
author Bryan Achmad Effindri
author_facet Bryan Achmad Effindri
author_sort Bryan Achmad Effindri
collection DOAJ
description Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia: studi pada PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tigo Nagari Pasaman. Hak Tanggungan diatur dalam berbagai peraturan salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Berdasarkan studi ada permasalahan dalam penyaluran kredit dimana debitur wanprestasi dan sudah tergolong kredit macet atau bermasalah dan agunan kredit yang dijaminkan oleh debitur Hak Tanggungan atas nama orang lain dalam hal ini adalah istri debitur yang sudah meninggal dunia. Jika tidak diselesaikan maka akan menyebabkan kerugian bagi bank karena dapat mengganggu stabilitas kesehatan bank sehingga mempengaruhi performance bank secara keseluruhan. Dengan demikian bagaimana proses pemberian hak tanggungan sebagai jaminan utang untuk orang lain, bagaimana mekanisme dan upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia serta perlindungan hukum terhadap kreditur dalam mengeksekusi agunan hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia dapat dilakukan diluar pengadilan dan melalui pengadilan. Mekanisme diluar pengadilan seperti dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan langsung kepada debitur. Sedangkan melalui pengadilan dengan mengirimkan surat somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Dengan demikian, penyelesaian kredit bisa terlaksana dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga pihak bank tidak merasa rugi dan kesehatan bank tidak terganggu.
first_indexed 2024-03-08T13:32:20Z
format Article
id doaj.art-4aa9002ee3c9400fa935d5e83f196a9f
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T13:32:20Z
publishDate 2024-01-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-4aa9002ee3c9400fa935d5e83f196a9f2024-01-17T07:38:17ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142024-01-01741202121810.31933/ujsj.v7i4.432391Penyelesaian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan atas Nama Orang Lain yang Meninggal DuniaBryan Achmad Effindri0Fakultas Hukum Universitas Andalas, PadangPenelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia: studi pada PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tigo Nagari Pasaman. Hak Tanggungan diatur dalam berbagai peraturan salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Berdasarkan studi ada permasalahan dalam penyaluran kredit dimana debitur wanprestasi dan sudah tergolong kredit macet atau bermasalah dan agunan kredit yang dijaminkan oleh debitur Hak Tanggungan atas nama orang lain dalam hal ini adalah istri debitur yang sudah meninggal dunia. Jika tidak diselesaikan maka akan menyebabkan kerugian bagi bank karena dapat mengganggu stabilitas kesehatan bank sehingga mempengaruhi performance bank secara keseluruhan. Dengan demikian bagaimana proses pemberian hak tanggungan sebagai jaminan utang untuk orang lain, bagaimana mekanisme dan upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia serta perlindungan hukum terhadap kreditur dalam mengeksekusi agunan hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia dapat dilakukan diluar pengadilan dan melalui pengadilan. Mekanisme diluar pengadilan seperti dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan langsung kepada debitur. Sedangkan melalui pengadilan dengan mengirimkan surat somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Dengan demikian, penyelesaian kredit bisa terlaksana dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga pihak bank tidak merasa rugi dan kesehatan bank tidak terganggu.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/432penyelesaian kredithak tanggunganmekanismeagunanpihak ketiga
spellingShingle Bryan Achmad Effindri
Penyelesaian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan atas Nama Orang Lain yang Meninggal Dunia
Unes Journal of Swara Justisia
penyelesaian kredit
hak tanggungan
mekanisme
agunan
pihak ketiga
title Penyelesaian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan atas Nama Orang Lain yang Meninggal Dunia
title_full Penyelesaian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan atas Nama Orang Lain yang Meninggal Dunia
title_fullStr Penyelesaian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan atas Nama Orang Lain yang Meninggal Dunia
title_full_unstemmed Penyelesaian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan atas Nama Orang Lain yang Meninggal Dunia
title_short Penyelesaian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan atas Nama Orang Lain yang Meninggal Dunia
title_sort penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia
topic penyelesaian kredit
hak tanggungan
mekanisme
agunan
pihak ketiga
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/432
work_keys_str_mv AT bryanachmadeffindri penyelesaiankredityangdibebanihaktanggunganatasnamaoranglainyangmeninggaldunia