Karakteristik Kecelakaan Lalu Lintas dan Analisis Lokasi Black Spot di Kabupaten Bogor

Salah satu masalah yang sering terjadi di jalan raya adalah kecelakaan lalu lintas. Selama tahun 2016, di Kabupaten Bogor tercatat 357 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia 195 jiwa. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis karakteristik kecelakaan lalu lintas dan m...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Levana Astarina, Gito Sugiyanto, Eva Wahyu Indriyati
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Jenderal Soedirman 2018-08-01
Series:Dinamika Rekayasa
Subjects:
Online Access:http://dinarek.unsoed.ac.id/jurnal/index.php/dinarek/article/view/202
Description
Summary:Salah satu masalah yang sering terjadi di jalan raya adalah kecelakaan lalu lintas. Selama tahun 2016, di Kabupaten Bogor tercatat 357 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan jumlah korban meninggal dunia 195 jiwa. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis karakteristik kecelakaan lalu lintas dan menentukan lokasi black spot dengan metode Upper Control Limit (UCL) serta menyusun rekomendasi sebagai upaya penanganan lokasi black spot berdasarkan hasil audit defisiensi infrastruktur keselamatan jalan. Berdasarkan hasil analisis diperoleh karakteristik kecelakaan lalu lintas dari tahun 2014-2016 berdasarkan bulan terjadinya, paling sering terjadi di bulan Mei pada pukul 00.00-06.00 WIB. Tingkat fatalitas korban kecelakaan didominasi oleh korban luka berat. Jenis tabrakan yang sering terjadi yaitu tabrakan depan-depan dengan kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah sepeda motor. Lokasi black spot yang diperoleh dengan menggunakan metode UCL yaitu Jalan Sentul-Kandang Roda, Jalan Tegar Beriman, dan Jalan Kemang-Kedungwaringin. Dari hasil audit defisiensi keselamatan jalan, rekomendasi yang dapat diberikan adalah (1) Jalan Sentul-Kandang Roda dan Jalan Tegar Beriman dengan memasang rambu batas kecepatan maksimum sebesar 40 km/jam. (2) Jalan Kemang-Kedungwaringin dengan memperbaiki kerusakan pada perkerasan jalan dan memasang rambu batas kecepatan maksimum sebesar 30 km/jam
ISSN:1858-3075
2527-6131