Implementasi Program Dana Bantuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) Dalam Rangka Pengembangan Wirausaha Garam Rakyat (Studi Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep)
<p>Penelitian dengan metode kualitatif ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis sebuah kebijakan yang tujuannya untuk memberdayakan usaha garam rakyat di Kabupaten Sumenep yang dipotret melalui kajian Implementasi Program Dana Bantuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) dengan penekanan...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Brawijaya
2014-10-01
|
Series: | Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora |
Online Access: | http://wacana.ub.ac.id/index.php/wacana/article/view/309 |
Summary: | <p>Penelitian dengan metode kualitatif ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis sebuah kebijakan yang tujuannya untuk memberdayakan usaha garam rakyat di Kabupaten Sumenep yang dipotret melalui kajian Implementasi Program Dana Bantuan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) dengan penekanan pada model implementasi Kebijakan Grindle yang terdiri dari isi <em>(contents of Policy)</em> dan <em>(contexts of policy)</em> pelaksanaan kebijakan. Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) yang bersumber dari APBN merupakan program pemberdayaan yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan bagi petambak garam, serta peningkatan produksi dan kualitas produk garam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Isi Kebijakan <em>(Content Of Policy)</em> meliputi Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) ini telah ditetapkan melalui peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 41 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan. pelaksanaan kebijakan (Context of Policy) meliputi tim pendamping PUGAR Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep melakukan identifikasi keberadaan kelompok dan lokasi lahan kepada kelompok PUGAR yang telah mengajukan proposal permohonan bantuan PUGAR dan lokakarya maupun sosialisasi setiap tahunnya. Kesimpulan penelitian ini meliputi pemberian informasi tentang pelaksanaan program PUGAR hingga proses pencairan bantuan PUGAR kurang jelas diterima oleh kelompok usaha petani garam (KUGAR). Kelompok usaha petani garam rakyat (KUGAR) Penerima PUGAR setiap tahunnya berharap dana PUGAR dicairkan sebelum masa Produksi Garam, dana bantuan PUGAR ini ditransfer ke rekening bank milik kelompok usaha petani garam (KUGAR) dan penggunaan dana PUGAR ini harus disesuaikan dengan Rencana Usaha Bersama (RUB) yang terdapat dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) proposal pengajuan dana PUGAR setiap kelompok petani garam rakyat (KUGAR).</p> <p><strong>Kata Kunci</strong>: Program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), teori implementasi kebijakan publik grindle</p> |
---|---|
ISSN: | 1411-0199 2338-1884 |