Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif

The duty of a notary as a public official is to serve the public concerned. As a servant, of course, a very noble task borne by a Notary. By referring to the UUJN which is actually a regulation that regulates his position, according to the author, it does not violate the law if it overrides the elec...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Astra Vigo Putra, Elita Rahmi, Firdaus Abu Bakar
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Jambi 2023-01-01
Series:Recital Review
Subjects:
Online Access:https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/19105
_version_ 1827998341727780864
author Astra Vigo Putra
Elita Rahmi
Firdaus Abu Bakar
author_facet Astra Vigo Putra
Elita Rahmi
Firdaus Abu Bakar
author_sort Astra Vigo Putra
collection DOAJ
description The duty of a notary as a public official is to serve the public concerned. As a servant, of course, a very noble task borne by a Notary. By referring to the UUJN which is actually a regulation that regulates his position, according to the author, it does not violate the law if it overrides the election law regarding concurrent positions. And also no party will be harmed if a Notary who is a member of the DPR applies for leave, in other words it does not stop. Notaries are required to apply for leave, and appoint a substitute Notary as stated in Article 11 paragraph (1-3) of the UUJN if the Notary is elected as a member of the Legislature. Because based on Article 17 letter d of the UUJN, a Notary is prohibited from serving as a state official. Regarding the request for leave due to being appointed as a State Official, the MPP must have received it within a maximum period of 60 (sixty) days from the date the decision as a State Official is stipulated. Before a Notary submits an application for leave, the mechanism in applying for a Notary leave that needs to be done first is to apply for a Leave certificate to the Directorate General of AHU Online. The request for leave must be received by the Regional Supervisory Council, Regional Supervisory Council, or Central Supervisory Council at the latest 30 (thirty) days before the leave is implemented, unless there are other valid reasons. Abstrak  Tugas Notaris sebagai pejabat umum ialah melayani masyarakat yang berkepentingan. Sebagai pelayan, tentunya sangat mulia tugas yang dipikul oleh Notaris. Dengan mengacu terhadap UUJN yang notabene sebuah peraturan yang mengatur akan jabatannya, menurut penulis tidak melanggar hukum apabila mengesampingkan Undang-undang pemilu soal rangkap jabatan. Dan juga tidak ada pihak yang dirugikan apabila Notaris yang menjadi anggota DPR mengajukan cuti, dengan kata lain tidak berhenti. Notaris wajib mengajukan cuti, dan menunjuk Notaris pengganti seperti yang disebutkandalamPasal 11 ayat (1-3) UUJN apabilaNotaris terpilih menjadi anggota Legislatif. Karena berdasarkan Pasal 17 huruf d UUJN Notaris di larangrangkap jabatan menjadi pejabat negara. Mengenai permohonan cuti karena diangkat menjadi Pejabat Negara harus sudah diterima MPP dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan sebagai Pejabat Negara ditetapkan. Sebelum Notaris mengajukan permohonan cuti, mekanisme dalam pengajuan cuti Notaris yang perlu dilakukan terlebih dahulu ialah mengajukan permohonan sertifikat Cuti kepada Direktorat Jendral AHU Online. Permohonan cuti sudah harus diterima oleh Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, atau Majelis Pengawas Pusat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah.
first_indexed 2024-04-10T05:41:57Z
format Article
id doaj.art-4b653f2cbb8e42128d4b471683497433
institution Directory Open Access Journal
issn 2622-5891
2623-2928
language English
last_indexed 2024-04-10T05:41:57Z
publishDate 2023-01-01
publisher Universitas Jambi
record_format Article
series Recital Review
spelling doaj.art-4b653f2cbb8e42128d4b4716834974332023-03-06T08:15:10ZengUniversitas JambiRecital Review2622-58912623-29282023-01-0151639310.22437/rr.v5i1.1910532938Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota LegislatifAstra Vigo Putra0Elita Rahmi1Firdaus Abu Bakar2Universitas JambiUniversitas JambiUniversitas IndonesiaThe duty of a notary as a public official is to serve the public concerned. As a servant, of course, a very noble task borne by a Notary. By referring to the UUJN which is actually a regulation that regulates his position, according to the author, it does not violate the law if it overrides the election law regarding concurrent positions. And also no party will be harmed if a Notary who is a member of the DPR applies for leave, in other words it does not stop. Notaries are required to apply for leave, and appoint a substitute Notary as stated in Article 11 paragraph (1-3) of the UUJN if the Notary is elected as a member of the Legislature. Because based on Article 17 letter d of the UUJN, a Notary is prohibited from serving as a state official. Regarding the request for leave due to being appointed as a State Official, the MPP must have received it within a maximum period of 60 (sixty) days from the date the decision as a State Official is stipulated. Before a Notary submits an application for leave, the mechanism in applying for a Notary leave that needs to be done first is to apply for a Leave certificate to the Directorate General of AHU Online. The request for leave must be received by the Regional Supervisory Council, Regional Supervisory Council, or Central Supervisory Council at the latest 30 (thirty) days before the leave is implemented, unless there are other valid reasons. Abstrak  Tugas Notaris sebagai pejabat umum ialah melayani masyarakat yang berkepentingan. Sebagai pelayan, tentunya sangat mulia tugas yang dipikul oleh Notaris. Dengan mengacu terhadap UUJN yang notabene sebuah peraturan yang mengatur akan jabatannya, menurut penulis tidak melanggar hukum apabila mengesampingkan Undang-undang pemilu soal rangkap jabatan. Dan juga tidak ada pihak yang dirugikan apabila Notaris yang menjadi anggota DPR mengajukan cuti, dengan kata lain tidak berhenti. Notaris wajib mengajukan cuti, dan menunjuk Notaris pengganti seperti yang disebutkandalamPasal 11 ayat (1-3) UUJN apabilaNotaris terpilih menjadi anggota Legislatif. Karena berdasarkan Pasal 17 huruf d UUJN Notaris di larangrangkap jabatan menjadi pejabat negara. Mengenai permohonan cuti karena diangkat menjadi Pejabat Negara harus sudah diterima MPP dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan sebagai Pejabat Negara ditetapkan. Sebelum Notaris mengajukan permohonan cuti, mekanisme dalam pengajuan cuti Notaris yang perlu dilakukan terlebih dahulu ialah mengajukan permohonan sertifikat Cuti kepada Direktorat Jendral AHU Online. Permohonan cuti sudah harus diterima oleh Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, atau Majelis Pengawas Pusat dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum cuti dilaksanakan, kecuali ada alasan lain yang sah.https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/19105kedudukan notarisanggota legislatif
spellingShingle Astra Vigo Putra
Elita Rahmi
Firdaus Abu Bakar
Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif
Recital Review
kedudukan notaris
anggota legislatif
title Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif
title_full Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif
title_fullStr Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif
title_full_unstemmed Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif
title_short Kedudukan Notaris Yang Mengambil Cuti Karena Diangkat Menjadi Anggota Legislatif
title_sort kedudukan notaris yang mengambil cuti karena diangkat menjadi anggota legislatif
topic kedudukan notaris
anggota legislatif
url https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/19105
work_keys_str_mv AT astravigoputra kedudukannotarisyangmengambilcutikarenadiangkatmenjadianggotalegislatif
AT elitarahmi kedudukannotarisyangmengambilcutikarenadiangkatmenjadianggotalegislatif
AT firdausabubakar kedudukannotarisyangmengambilcutikarenadiangkatmenjadianggotalegislatif