Menangkap Dimensi Profan Hukum Pidana Islam dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional

Kendati secara yuridis-formal keberadaan Hukum Pidana Islam telah menjadi sub-sistem hukum nasional, namun upaya transformasinya masih menjadi isu kontroversial. Diakui, rumusan bentuk-bentuk hukuman dalam pidana Islam hingga saat ini masih menjadi medan perdebatan di kalangan ahli. Hal ini beerimba...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Junaidi Abdillah
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang 2020-02-01
Series:International Journal Ihya' 'Ulum al-Din
Subjects:
Online Access:https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ihya/article/view/4164
_version_ 1828086807241162752
author Junaidi Abdillah
author_facet Junaidi Abdillah
author_sort Junaidi Abdillah
collection DOAJ
description Kendati secara yuridis-formal keberadaan Hukum Pidana Islam telah menjadi sub-sistem hukum nasional, namun upaya transformasinya masih menjadi isu kontroversial. Diakui, rumusan bentuk-bentuk hukuman dalam pidana Islam hingga saat ini masih menjadi medan perdebatan di kalangan ahli. Hal ini beerimbas pada sulitnya transformasi hukum pidana Islamke dalam Hukum Pidana Nasional. Paper ini hendak mencari jawaban dari pertanyaan: (1) Mengapa eksistensi Hukum Pidana Islam sulit ditransformasikan ke dalam HPN? (2) bagaimana peta perdebatan teori di kalangan ahli tentang Hukum Pidana Islam di Indonesia? Dan (3) bagaimana pendekatan tepat kaitanya dengan basis filosofis dalam transformasi hukum pidana Nasional? Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Penulis menggunakan unsur-unsur metodis umum seperti deduktif-induktif dan refleksi kritis pribadi dalam menganalisis. Pada akhir paper ini dirumuskan beberapa kesimpulan: (1) Terdapat sejumlah variabel yang menjadi hambatan transformasi pidana Islam ke hukum nasional yaitu: budaya, sosial dan problem keilmuan yang belum selesai di kalangan ahli terkait hukuman-hukuman pasti dalam pidana Islam. (2) Secara keilmuan para ahli dalam memandang materi hukum pidana Islam terdiametral dalam dua kutub. Sebagian memandang hukum pidana Islam dengan beberapa bentuk pidanya bersifat pasti dan sakral dengan demikian ia konstan dan sebagian lagi memandang rumusan pidana Islam merupakan entitas yang terbuka dengan pembaruan; (3) Metode yang tepat dalam memformalkan pidana Islam adalah dengan “membangun ulang” rumusan keilmuan pidana Islam yang berkarakterkan keindonesiaan dan pada saat yang sama harus memanfaatkan nalar kritis yang meniscayakan  pelibatan akal publik dan pendekatan multidisipliner sehingga ia menjadi relevan untuk menjadi hukum nasional.
first_indexed 2024-04-11T05:03:00Z
format Article
id doaj.art-4beb9fe5260749d0bb3a1ac4fcabe34f
institution Directory Open Access Journal
issn 1411-3708
2580-5983
language Arabic
last_indexed 2024-04-11T05:03:00Z
publishDate 2020-02-01
publisher Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
record_format Article
series International Journal Ihya' 'Ulum al-Din
spelling doaj.art-4beb9fe5260749d0bb3a1ac4fcabe34f2022-12-25T15:09:46ZaraUniversitas Islam Negeri Walisongo SemarangInternational Journal Ihya' 'Ulum al-Din1411-37082580-59832020-02-0121221224210.21580/ihya.21.2.41642298Menangkap Dimensi Profan Hukum Pidana Islam dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum NasionalJunaidi Abdillah0Universitas Islam Negeri Walisongo SemarangKendati secara yuridis-formal keberadaan Hukum Pidana Islam telah menjadi sub-sistem hukum nasional, namun upaya transformasinya masih menjadi isu kontroversial. Diakui, rumusan bentuk-bentuk hukuman dalam pidana Islam hingga saat ini masih menjadi medan perdebatan di kalangan ahli. Hal ini beerimbas pada sulitnya transformasi hukum pidana Islamke dalam Hukum Pidana Nasional. Paper ini hendak mencari jawaban dari pertanyaan: (1) Mengapa eksistensi Hukum Pidana Islam sulit ditransformasikan ke dalam HPN? (2) bagaimana peta perdebatan teori di kalangan ahli tentang Hukum Pidana Islam di Indonesia? Dan (3) bagaimana pendekatan tepat kaitanya dengan basis filosofis dalam transformasi hukum pidana Nasional? Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif-filosofis. Penulis menggunakan unsur-unsur metodis umum seperti deduktif-induktif dan refleksi kritis pribadi dalam menganalisis. Pada akhir paper ini dirumuskan beberapa kesimpulan: (1) Terdapat sejumlah variabel yang menjadi hambatan transformasi pidana Islam ke hukum nasional yaitu: budaya, sosial dan problem keilmuan yang belum selesai di kalangan ahli terkait hukuman-hukuman pasti dalam pidana Islam. (2) Secara keilmuan para ahli dalam memandang materi hukum pidana Islam terdiametral dalam dua kutub. Sebagian memandang hukum pidana Islam dengan beberapa bentuk pidanya bersifat pasti dan sakral dengan demikian ia konstan dan sebagian lagi memandang rumusan pidana Islam merupakan entitas yang terbuka dengan pembaruan; (3) Metode yang tepat dalam memformalkan pidana Islam adalah dengan “membangun ulang” rumusan keilmuan pidana Islam yang berkarakterkan keindonesiaan dan pada saat yang sama harus memanfaatkan nalar kritis yang meniscayakan  pelibatan akal publik dan pendekatan multidisipliner sehingga ia menjadi relevan untuk menjadi hukum nasional.https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ihya/article/view/4164transformasi, hukum pidana islam, teori pemidanaan, pembaruan, multidisipliner approach
spellingShingle Junaidi Abdillah
Menangkap Dimensi Profan Hukum Pidana Islam dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din
transformasi, hukum pidana islam, teori pemidanaan, pembaruan, multidisipliner approach
title Menangkap Dimensi Profan Hukum Pidana Islam dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional
title_full Menangkap Dimensi Profan Hukum Pidana Islam dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional
title_fullStr Menangkap Dimensi Profan Hukum Pidana Islam dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional
title_full_unstemmed Menangkap Dimensi Profan Hukum Pidana Islam dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional
title_short Menangkap Dimensi Profan Hukum Pidana Islam dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional
title_sort menangkap dimensi profan hukum pidana islam dan relevansinya bagi pembangunan hukum nasional
topic transformasi, hukum pidana islam, teori pemidanaan, pembaruan, multidisipliner approach
url https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ihya/article/view/4164
work_keys_str_mv AT junaidiabdillah menangkapdimensiprofanhukumpidanaislamdanrelevansinyabagipembangunanhukumnasional