PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi memiliki hubungan erat karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah, karena sebagian atau seluruhnya pengadaan dibiayai dari APBN/APBD atau anggaran negara lainnya. Perbuatan dalam persekongkolan tender juga dapat dikateg...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Adam Khafi Ferdinand, Sunarto DM, Maya Shafira
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lampung 2020-09-01
Series:Cepalo
Subjects:
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/2006
_version_ 1811223719804141568
author Adam Khafi Ferdinand
Sunarto DM
Maya Shafira
author_facet Adam Khafi Ferdinand
Sunarto DM
Maya Shafira
author_sort Adam Khafi Ferdinand
collection DOAJ
description Persekongkolan tender dan tindak pidana korupsi memiliki hubungan erat karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah, karena sebagian atau seluruhnya pengadaan dibiayai dari APBN/APBD atau anggaran negara lainnya. Perbuatan dalam persekongkolan tender juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, terdapat dua lembaga penegak hukum yang berwenang menindak para pelakunya, yakni KPPU dan KPK. Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU dan KPK, serta apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang didukung dengan data dan informasi dari wawancara/kuisioner. Sementara itu, pendekatan yang dilakukan yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU terhadap perkara persekongkolan tender dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Anti Monopoli, Perkom No.1/2019 dan Perkom No.2/2010 (Pedoman Pasal 22). Sedangkan, penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan oleh KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang KPK dan KUHAP. Kedua lembaga tersebut memang memiliki ruang lingkup dan kewenangannya masing-masing, namun keduanya juga memiliki kerjasama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara KPPU dan KPK. Sementara itu, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU dan KPK, antara lain faktor peraturan perundang-undangan (substansi hukum), faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
first_indexed 2024-04-12T08:38:29Z
format Article
id doaj.art-4c06d69b4c094fa98e7f1ce90d59878f
institution Directory Open Access Journal
issn 2723-2581
2598-3105
language English
last_indexed 2024-04-12T08:38:29Z
publishDate 2020-09-01
publisher Universitas Lampung
record_format Article
series Cepalo
spelling doaj.art-4c06d69b4c094fa98e7f1ce90d59878f2022-12-22T03:39:58ZengUniversitas LampungCepalo2723-25812598-31052020-09-014211112810.25041/cepalo.v4no2.2006752PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)Adam Khafi Ferdinand0Sunarto DM1Maya Shafira2Fakultas Hukum, Universitas LampungFakultas Hukum, Universitas LampungFakultas Hukum, Universitas LampungPersekongkolan tender dan tindak pidana korupsi memiliki hubungan erat karena berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah, karena sebagian atau seluruhnya pengadaan dibiayai dari APBN/APBD atau anggaran negara lainnya. Perbuatan dalam persekongkolan tender juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, terdapat dua lembaga penegak hukum yang berwenang menindak para pelakunya, yakni KPPU dan KPK. Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU dan KPK, serta apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang didukung dengan data dan informasi dari wawancara/kuisioner. Sementara itu, pendekatan yang dilakukan yakni menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil dari penelitian ini menerangkan bahwa penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU terhadap perkara persekongkolan tender dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Anti Monopoli, Perkom No.1/2019 dan Perkom No.2/2010 (Pedoman Pasal 22). Sedangkan, penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan oleh KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang KPK dan KUHAP. Kedua lembaga tersebut memang memiliki ruang lingkup dan kewenangannya masing-masing, namun keduanya juga memiliki kerjasama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara KPPU dan KPK. Sementara itu, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan oleh KPPU dan KPK, antara lain faktor peraturan perundang-undangan (substansi hukum), faktor penegak hukum, faktor sarana/fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/2006kpkkppuenforcementprocurement
spellingShingle Adam Khafi Ferdinand
Sunarto DM
Maya Shafira
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
Cepalo
kpk
kppu
enforcement
procurement
title PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
title_full PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
title_fullStr PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
title_full_unstemmed PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
title_short PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)
title_sort penegakan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah oleh komisi pengawas persaingan usaha kppu dan komisi pemberantasan korupsi kpk
topic kpk
kppu
enforcement
procurement
url https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/2006
work_keys_str_mv AT adamkhafiferdinand penegakanhukumdalampengadaanbarangdanjasapemerintaholehkomisipengawaspersainganusahakppudankomisipemberantasankorupsikpk
AT sunartodm penegakanhukumdalampengadaanbarangdanjasapemerintaholehkomisipengawaspersainganusahakppudankomisipemberantasankorupsikpk
AT mayashafira penegakanhukumdalampengadaanbarangdanjasapemerintaholehkomisipengawaspersainganusahakppudankomisipemberantasankorupsikpk