TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE)

Abstract Discretion is part of the authority to act freely by government officials to ensure the implementation of public services. The instrument of discretion is attached to the functionary and used to overcome problems where there is no law. But sometimes the use of discretion causes harm to the...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Adam Setiawan, Nehru Asyikin
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Gadjah Mada 2020-02-01
Series:Mimbar Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/48017
_version_ 1818341791000166400
author Adam Setiawan
Nehru Asyikin
author_facet Adam Setiawan
Nehru Asyikin
author_sort Adam Setiawan
collection DOAJ
description Abstract Discretion is part of the authority to act freely by government officials to ensure the implementation of public services. The instrument of discretion is attached to the functionary and used to overcome problems where there is no law. But sometimes the use of discretion causes harm to the community, so it is important to know the form of official responsibility whether it is functionary responsibility or personal responsibility. Government officials who use discretion, as long as the action is carried out within the formal environment of their authority or carried out in the context of exercising office authority, all consequences that arise will be the responsibility of the functionary. While personal responsibility is related to maladministration in the use of authority and public service. Intisari Diskresi merupakan bagian dari kewenangan bertindak bebas oleh pejabat pemerintah untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik. Instrumen diskresi melekat pada jabatan dan dipergunakan untuk mengatasi persoalan yang tidak ada hukumnya. Namun terkadang penggunaan diskresi menyebabkan kerugian bagi masyarakat sehingga penting mengetahui bentuk tanggung jawab pejabat apakah itu tanggung jawab jabatan atau tanggung jawab pribadi. Pejabat pemerintah yang menggunakan diskresi, selama tindakan itu dilakukan dalam lingkungan formil wewenangnya atau dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan jabatan, semua konsekuensi yang timbul akan jadi tanggung jawab jabatan. Sedangkan tanggung jawab pribadi berkaitan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service.
first_indexed 2024-12-13T16:04:24Z
format Article
id doaj.art-4d17e41900324c6f824f3c1e6bebd6ee
institution Directory Open Access Journal
issn 0852-100X
2443-0994
language English
last_indexed 2024-12-13T16:04:24Z
publishDate 2020-02-01
publisher Universitas Gadjah Mada
record_format Article
series Mimbar Hukum
spelling doaj.art-4d17e41900324c6f824f3c1e6bebd6ee2022-12-21T23:39:04ZengUniversitas Gadjah MadaMimbar Hukum0852-100X2443-09942020-02-01321738810.22146/jmh.4801727377TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE)Adam Setiawan0Nehru Asyikin1Universitas Islam IndonesiaLembaga Bantuan Hukum Aksa Bumi YogyakartaAbstract Discretion is part of the authority to act freely by government officials to ensure the implementation of public services. The instrument of discretion is attached to the functionary and used to overcome problems where there is no law. But sometimes the use of discretion causes harm to the community, so it is important to know the form of official responsibility whether it is functionary responsibility or personal responsibility. Government officials who use discretion, as long as the action is carried out within the formal environment of their authority or carried out in the context of exercising office authority, all consequences that arise will be the responsibility of the functionary. While personal responsibility is related to maladministration in the use of authority and public service. Intisari Diskresi merupakan bagian dari kewenangan bertindak bebas oleh pejabat pemerintah untuk menjamin terlaksananya pelayanan publik. Instrumen diskresi melekat pada jabatan dan dipergunakan untuk mengatasi persoalan yang tidak ada hukumnya. Namun terkadang penggunaan diskresi menyebabkan kerugian bagi masyarakat sehingga penting mengetahui bentuk tanggung jawab pejabat apakah itu tanggung jawab jabatan atau tanggung jawab pribadi. Pejabat pemerintah yang menggunakan diskresi, selama tindakan itu dilakukan dalam lingkungan formil wewenangnya atau dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan jabatan, semua konsekuensi yang timbul akan jadi tanggung jawab jabatan. Sedangkan tanggung jawab pribadi berkaitan dengan maladministrasi dalam penggunaan wewenang maupun public service.https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/48017diskresitanggung jawab jabatantanggung jawab pribadi
spellingShingle Adam Setiawan
Nehru Asyikin
TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE)
Mimbar Hukum
diskresi
tanggung jawab jabatan
tanggung jawab pribadi
title TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE)
title_full TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE)
title_fullStr TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE)
title_full_unstemmed TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE)
title_short TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE)
title_sort tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi dalam penggunaan diskresi sebagai instrumen pelayanan publik public service
topic diskresi
tanggung jawab jabatan
tanggung jawab pribadi
url https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/48017
work_keys_str_mv AT adamsetiawan tanggungjawabjabatandantanggungjawabpribadidalampenggunaandiskresisebagaiinstrumenpelayananpublikpublicservice
AT nehruasyikin tanggungjawabjabatandantanggungjawabpribadidalampenggunaandiskresisebagaiinstrumenpelayananpublikpublicservice