Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah

<p>Perjanjian pinjam nama atau biasanya dikenal dengan istilah perjanjian nominee merupakan salah satu upaya dari warga asing agar bisa memperoleh hak kepemilikan tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cara meminjam nama warga Negara Indonesia, kemudian dimasukkan pada sertifikat...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Johan’s Kadir Putra, Rada Alfathania.H
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2020-08-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/723
Description
Summary:<p>Perjanjian pinjam nama atau biasanya dikenal dengan istilah perjanjian nominee merupakan salah satu upaya dari warga asing agar bisa memperoleh hak kepemilikan tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cara meminjam nama warga Negara Indonesia, kemudian dimasukkan pada sertifikat kepemilikan yang mana seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak warga negara asing. Peraktik pinjam nama ini bukan suatu hal yang asing lagi oleh masyarakat Indonesia dan merupakan bentuk penyelundupan hukum tanah, mengingat adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 21 Ayat (1) yang menyebutkan “Hanya Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik”.  Tujuan  penelitian   agar dapat memahami apakah Perjanjian nominee selaras dengan hukum positif Indonesia dan bagaimana penerapan asas kebangsaan dalam perjanjian nominee. Metode yang dipakai oleh penelitian ini adalah  metode penelitian normative yang lebih menitikberatkan pada pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perjanjian nominee tidak selaras oleh peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan melanggar persyaratan suatu perjanjian berupa causa yang halal dan melanggar asas perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak dan berakibat batal demi hukum. Kemudian, penerapan asas kebangsaan dalam perjanjian nominee tidak tepat dan sangat bertentangan disebabkan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2).</p>
ISSN:2303-3827
2477-815X