Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah

<p>Perjanjian pinjam nama atau biasanya dikenal dengan istilah perjanjian nominee merupakan salah satu upaya dari warga asing agar bisa memperoleh hak kepemilikan tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cara meminjam nama warga Negara Indonesia, kemudian dimasukkan pada sertifikat...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Johan’s Kadir Putra, Rada Alfathania.H
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2020-08-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/723
_version_ 1818941579115626496
author Johan’s Kadir Putra
Rada Alfathania.H
author_facet Johan’s Kadir Putra
Rada Alfathania.H
author_sort Johan’s Kadir Putra
collection DOAJ
description <p>Perjanjian pinjam nama atau biasanya dikenal dengan istilah perjanjian nominee merupakan salah satu upaya dari warga asing agar bisa memperoleh hak kepemilikan tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cara meminjam nama warga Negara Indonesia, kemudian dimasukkan pada sertifikat kepemilikan yang mana seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak warga negara asing. Peraktik pinjam nama ini bukan suatu hal yang asing lagi oleh masyarakat Indonesia dan merupakan bentuk penyelundupan hukum tanah, mengingat adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 21 Ayat (1) yang menyebutkan “Hanya Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik”.  Tujuan  penelitian   agar dapat memahami apakah Perjanjian nominee selaras dengan hukum positif Indonesia dan bagaimana penerapan asas kebangsaan dalam perjanjian nominee. Metode yang dipakai oleh penelitian ini adalah  metode penelitian normative yang lebih menitikberatkan pada pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perjanjian nominee tidak selaras oleh peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan melanggar persyaratan suatu perjanjian berupa causa yang halal dan melanggar asas perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak dan berakibat batal demi hukum. Kemudian, penerapan asas kebangsaan dalam perjanjian nominee tidak tepat dan sangat bertentangan disebabkan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2).</p>
first_indexed 2024-12-20T06:57:47Z
format Article
id doaj.art-4d25c708b633448ea52f6ff308e355d6
institution Directory Open Access Journal
issn 2303-3827
2477-815X
language English
last_indexed 2024-12-20T06:57:47Z
publishDate 2020-08-01
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
record_format Article
series Jurnal IUS
spelling doaj.art-4d25c708b633448ea52f6ff308e355d62022-12-21T19:49:17ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2020-08-018232633510.29303/ius.v8i2.723456Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas TanahJohan’s Kadir Putra0Rada Alfathania.H1Universitas BalikpapanFakultas Hukum, Universitas Balikpapan<p>Perjanjian pinjam nama atau biasanya dikenal dengan istilah perjanjian nominee merupakan salah satu upaya dari warga asing agar bisa memperoleh hak kepemilikan tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui cara meminjam nama warga Negara Indonesia, kemudian dimasukkan pada sertifikat kepemilikan yang mana seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak warga negara asing. Peraktik pinjam nama ini bukan suatu hal yang asing lagi oleh masyarakat Indonesia dan merupakan bentuk penyelundupan hukum tanah, mengingat adanya ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 21 Ayat (1) yang menyebutkan “Hanya Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik”.  Tujuan  penelitian   agar dapat memahami apakah Perjanjian nominee selaras dengan hukum positif Indonesia dan bagaimana penerapan asas kebangsaan dalam perjanjian nominee. Metode yang dipakai oleh penelitian ini adalah  metode penelitian normative yang lebih menitikberatkan pada pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perjanjian nominee tidak selaras oleh peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan melanggar persyaratan suatu perjanjian berupa causa yang halal dan melanggar asas perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak dan berakibat batal demi hukum. Kemudian, penerapan asas kebangsaan dalam perjanjian nominee tidak tepat dan sangat bertentangan disebabkan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2).</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/723perjanjian nominee, asas kebangsaan, penyeludupan hukum
spellingShingle Johan’s Kadir Putra
Rada Alfathania.H
Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah
Jurnal IUS
perjanjian nominee, asas kebangsaan, penyeludupan hukum
title Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah
title_full Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah
title_fullStr Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah
title_full_unstemmed Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah
title_short Asas Kebangsaan Dalam Perjanjian Nominee Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah
title_sort asas kebangsaan dalam perjanjian nominee untuk memperoleh hak milik atas tanah
topic perjanjian nominee, asas kebangsaan, penyeludupan hukum
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/723
work_keys_str_mv AT johanskadirputra asaskebangsaandalamperjanjiannomineeuntukmemperolehhakmilikatastanah
AT radaalfathaniah asaskebangsaandalamperjanjiannomineeuntukmemperolehhakmilikatastanah