KAJIAN HUKUM TERHADAP KETERANGAN AHLI (DOKTER) DALAM PEMBUKTIAN KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

<p>Penyalahgunaan narkotika terus mengalami peningkatan di Indonesia. Dari catatan di Badan Narkotika Nasional jumlah pecandu di Indonesia pada tahun 2012 lebih dari 3,8 (tiga koma delapan) juta orang. Hal tersebut menunjukkan pecandu yang merupakan penyalahgunaan narkotika di Indonesia semaki...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Lenny Lasminar S Lasminar S, Isnaini Isnaini
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2017-08-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/664
Description
Summary:<p>Penyalahgunaan narkotika terus mengalami peningkatan di Indonesia. Dari catatan di Badan Narkotika Nasional jumlah pecandu di Indonesia pada tahun 2012 lebih dari 3,8 (tiga koma delapan) juta orang. Hal tersebut menunjukkan pecandu yang merupakan penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat. Pada pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Binjai terhadap keterangan ahli (dokter) dalam kasus narkotika, Hakim tidak mengalami kendala. Peradilan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Binjai sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Penerapan rehabilitasi terhadap terdakwa, hakim memutuskan rehab berdasarkan permintaan dari terdakwa, Jaksa atau Pengacara. Terdakwa harus menunjukkan bukti kalau dia adalah pemakai/pecandu dengan bukti surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa si terdakwa merupakan pecandu narkotika. Kebijakan pemerintah dalam rangka penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak hanya bersifat penetapan prosedur-prosedur hukum belaka, tetapi lebih kepada substansial yaitu membangun tatanan hukum dalam suatu sistem hukum nasional yang bermanfaat untuk kepentingan nasional. Hal tersebut dihadapkan dapat menekan jumlah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.</p>
ISSN:1979-8652
2541-5913