TINJAUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL
Pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi di suatu negara, karena mempunyai banyak fungsi dan manfaat. Walaupun mempunyai fungsi dan manfaat, dalam pasar modal terdapat suatu kejahatan, yaitu insider trading. Kejahatan insider trading ini termasuk dalam tindak pida...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2018-03-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/1245 |
Summary: | Pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi di suatu negara, karena mempunyai banyak fungsi dan manfaat. Walaupun mempunyai fungsi dan manfaat, dalam pasar modal terdapat suatu kejahatan, yaitu insider trading. Kejahatan insider trading ini termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Insider trading dapat dilakukan oleh sebuah korporasi, sehingga memunculkan kejahatan korporasi. Pertanggungjawaban pidana mengenai insider trading ini dapat dilihat dalam Pasal 104 UU No 8 Tahun 1994, yaitu dapat dipertanggungjawabkan oleh individu atau badan hukum (korporasi) berupa penjatuhan pidana penjara dan denda. Karena pertanggungjawaban pidana bagi korporasi tidak dapat dilakukan dengan penjatuhan pidana penjara, maka pertanggungjawaban hanya terbatas pada penjatuhan pidana denda maksimal Rp 15.000.000.000,00. |
---|---|
ISSN: | 2541-4984 2541-5417 |