Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan

The involvement of a third party in a debt agreement as the owner of the mortgage object is a legal action that often occurs in people's lives. Not a few third parties feel disadvantaged due to debt agreements between debtors and creditors because there are still no regulations that clearly reg...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ananda Putri Pratama, Sarrah Istighfarrin, Aathira Salsabila Iksir
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya 2023-08-01
Series:DiH
Online Access:https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/8527
_version_ 1797401815520641024
author Ananda Putri Pratama
Sarrah Istighfarrin
Aathira Salsabila Iksir
author_facet Ananda Putri Pratama
Sarrah Istighfarrin
Aathira Salsabila Iksir
author_sort Ananda Putri Pratama
collection DOAJ
description The involvement of a third party in a debt agreement as the owner of the mortgage object is a legal action that often occurs in people's lives. Not a few third parties feel disadvantaged due to debt agreements between debtors and creditors because there are still no regulations that clearly regulate legal protection, one of the cases is Decision No.9/Pdt.G/2020/PN.Tbn. This research aims to investigate issues relating to legal protection for third parties as the owner of the guaranteed rights under applicable legal regulations.This research method uses a normative legal approach by conducting an approach to the law applicable in Indonesia and then conduct a normative analysis using the data sources of the rules of the laws of court decisions. opinions of the legal experts, with the existing legal concept. This research will later focus on legal protection for third parties as collateral owners based on applicable regulations and legal settlements if third parties feel aggrieved over the object of collateral owned. From the results of this study it can be concluded that there is no prohibition on the involvement of third parties as guarantors of land rights in the process of debt agreements, but the legal regulations regarding the role of third parties are only implicitly explained in Law No.4/1996 so that third parties are vulnerable to being harmed. As a form of legal protection for third parties, it can be carried out through a preventive process by issuing APHT and SKMHT by authorized officials. In addition, if a third party's rights have been impaired, this can be done through litigation and non-litigation. Keywords: agreement; guarantee; third party Abstrak Terlibatnya pihak ketiga dalam perjanjian utang piutang sebagai pemilik objek jaminan hak tanggungan merupakan perbuatan hukum yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tidak sedikit pihak ketiga merasa dirugikan akibat adanya perjanjian utang piutang antara debitur dengan kreditur sebab masih belum adanya peraturan yang mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukumnya, salah satu kasusnya adalah Putusan No.9/Pdt.G/2020/PN.Tbn. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan hak tanggungan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia selanjutnya dilakukan analisis normatif dengan menggunakan sumber data berupa peraturan perundang-undangan keputusan pengadilan, pendapat para ahli hukum, beserta konsep hukum yang ada. Penelitian ini nantinya akan memfokuskan pada perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan berdasarkan peraturan yang berlaku dan penyelesaian hukum bila pihak ketiga merasa dirugikan atas objek jaminan hak tanggungan yang dimiliki. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan keterlibatan pihak ketiga sebagai penjamin hak atas tanah dalam proses perjanjian utang piutang, akan tetapi peraturan hukum mengenai peran pihak ketiga hanya dijelaskan secara tersirat dalam UU No.4/1996 sehingga mengakibatkan pihak ketiga rentan untuk dirugikan. Sebagai bentuk upaya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dapat dilakukan melalui proses preventif dengan penerbitan APHT dan SKMHT oleh pejabat yang berwenang, selain itu apabila pihak ketiga telah dirugikan haknya, dapat ditempuh secara ligitasi dan non ligitasi. Kata kunci: jaminan;perjanjian; pihak ketiga
first_indexed 2024-03-09T02:16:45Z
format Article
id doaj.art-4f61e6d009c7481889c96089c986de5b
institution Directory Open Access Journal
issn 0216-6534
2654-525X
language Indonesian
last_indexed 2024-03-09T02:16:45Z
publishDate 2023-08-01
publisher Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
record_format Article
series DiH
spelling doaj.art-4f61e6d009c7481889c96089c986de5b2023-12-07T03:55:13ZindLaw Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaDiH0216-65342654-525X2023-08-019910910.30996/dih.v19i1.85278527Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak TanggunganAnanda Putri Pratama0Sarrah Istighfarrin1Aathira Salsabila Iksir2Universitas AirlanggaUniversitas AirlanggaUniversitas AirlanggaThe involvement of a third party in a debt agreement as the owner of the mortgage object is a legal action that often occurs in people's lives. Not a few third parties feel disadvantaged due to debt agreements between debtors and creditors because there are still no regulations that clearly regulate legal protection, one of the cases is Decision No.9/Pdt.G/2020/PN.Tbn. This research aims to investigate issues relating to legal protection for third parties as the owner of the guaranteed rights under applicable legal regulations.This research method uses a normative legal approach by conducting an approach to the law applicable in Indonesia and then conduct a normative analysis using the data sources of the rules of the laws of court decisions. opinions of the legal experts, with the existing legal concept. This research will later focus on legal protection for third parties as collateral owners based on applicable regulations and legal settlements if third parties feel aggrieved over the object of collateral owned. From the results of this study it can be concluded that there is no prohibition on the involvement of third parties as guarantors of land rights in the process of debt agreements, but the legal regulations regarding the role of third parties are only implicitly explained in Law No.4/1996 so that third parties are vulnerable to being harmed. As a form of legal protection for third parties, it can be carried out through a preventive process by issuing APHT and SKMHT by authorized officials. In addition, if a third party's rights have been impaired, this can be done through litigation and non-litigation. Keywords: agreement; guarantee; third party Abstrak Terlibatnya pihak ketiga dalam perjanjian utang piutang sebagai pemilik objek jaminan hak tanggungan merupakan perbuatan hukum yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tidak sedikit pihak ketiga merasa dirugikan akibat adanya perjanjian utang piutang antara debitur dengan kreditur sebab masih belum adanya peraturan yang mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukumnya, salah satu kasusnya adalah Putusan No.9/Pdt.G/2020/PN.Tbn. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan hak tanggungan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia selanjutnya dilakukan analisis normatif dengan menggunakan sumber data berupa peraturan perundang-undangan keputusan pengadilan, pendapat para ahli hukum, beserta konsep hukum yang ada. Penelitian ini nantinya akan memfokuskan pada perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan berdasarkan peraturan yang berlaku dan penyelesaian hukum bila pihak ketiga merasa dirugikan atas objek jaminan hak tanggungan yang dimiliki. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan keterlibatan pihak ketiga sebagai penjamin hak atas tanah dalam proses perjanjian utang piutang, akan tetapi peraturan hukum mengenai peran pihak ketiga hanya dijelaskan secara tersirat dalam UU No.4/1996 sehingga mengakibatkan pihak ketiga rentan untuk dirugikan. Sebagai bentuk upaya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dapat dilakukan melalui proses preventif dengan penerbitan APHT dan SKMHT oleh pejabat yang berwenang, selain itu apabila pihak ketiga telah dirugikan haknya, dapat ditempuh secara ligitasi dan non ligitasi. Kata kunci: jaminan;perjanjian; pihak ketigahttps://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/8527
spellingShingle Ananda Putri Pratama
Sarrah Istighfarrin
Aathira Salsabila Iksir
Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan
DiH
title Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan
title_full Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan
title_fullStr Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan
title_full_unstemmed Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan
title_short Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan
title_sort perlindungan hukum pada pihak ketiga sebagai pemilik objek jaminan hak tanggungan
url https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/8527
work_keys_str_mv AT anandaputripratama perlindunganhukumpadapihakketigasebagaipemilikobjekjaminanhaktanggungan
AT sarrahistighfarrin perlindunganhukumpadapihakketigasebagaipemilikobjekjaminanhaktanggungan
AT aathirasalsabilaiksir perlindunganhukumpadapihakketigasebagaipemilikobjekjaminanhaktanggungan