Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan
The involvement of a third party in a debt agreement as the owner of the mortgage object is a legal action that often occurs in people's lives. Not a few third parties feel disadvantaged due to debt agreements between debtors and creditors because there are still no regulations that clearly reg...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
2023-08-01
|
Series: | DiH |
Online Access: | https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/8527 |
_version_ | 1797401815520641024 |
---|---|
author | Ananda Putri Pratama Sarrah Istighfarrin Aathira Salsabila Iksir |
author_facet | Ananda Putri Pratama Sarrah Istighfarrin Aathira Salsabila Iksir |
author_sort | Ananda Putri Pratama |
collection | DOAJ |
description | The involvement of a third party in a debt agreement as the owner of the mortgage object is a legal action that often occurs in people's lives. Not a few third parties feel disadvantaged due to debt agreements between debtors and creditors because there are still no regulations that clearly regulate legal protection, one of the cases is Decision No.9/Pdt.G/2020/PN.Tbn. This research aims to investigate issues relating to legal protection for third parties as the owner of the guaranteed rights under applicable legal regulations.This research method uses a normative legal approach by conducting an approach to the law applicable in Indonesia and then conduct a normative analysis using the data sources of the rules of the laws of court decisions. opinions of the legal experts, with the existing legal concept. This research will later focus on legal protection for third parties as collateral owners based on applicable regulations and legal settlements if third parties feel aggrieved over the object of collateral owned. From the results of this study it can be concluded that there is no prohibition on the involvement of third parties as guarantors of land rights in the process of debt agreements, but the legal regulations regarding the role of third parties are only implicitly explained in Law No.4/1996 so that third parties are vulnerable to being harmed. As a form of legal protection for third parties, it can be carried out through a preventive process by issuing APHT and SKMHT by authorized officials. In addition, if a third party's rights have been impaired, this can be done through litigation and non-litigation.
Keywords: agreement; guarantee; third party
Abstrak
Terlibatnya pihak ketiga dalam perjanjian utang piutang sebagai pemilik objek jaminan hak tanggungan merupakan perbuatan hukum yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tidak sedikit pihak ketiga merasa dirugikan akibat adanya perjanjian utang piutang antara debitur dengan kreditur sebab masih belum adanya peraturan yang mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukumnya, salah satu kasusnya adalah Putusan No.9/Pdt.G/2020/PN.Tbn. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan hak tanggungan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia selanjutnya dilakukan analisis normatif dengan menggunakan sumber data berupa peraturan perundang-undangan keputusan pengadilan, pendapat para ahli hukum, beserta konsep hukum yang ada. Penelitian ini nantinya akan memfokuskan pada perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan berdasarkan peraturan yang berlaku dan penyelesaian hukum bila pihak ketiga merasa dirugikan atas objek jaminan hak tanggungan yang dimiliki. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan keterlibatan pihak ketiga sebagai penjamin hak atas tanah dalam proses perjanjian utang piutang, akan tetapi peraturan hukum mengenai peran pihak ketiga hanya dijelaskan secara tersirat dalam UU No.4/1996 sehingga mengakibatkan pihak ketiga rentan untuk dirugikan. Sebagai bentuk upaya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dapat dilakukan melalui proses preventif dengan penerbitan APHT dan SKMHT oleh pejabat yang berwenang, selain itu apabila pihak ketiga telah dirugikan haknya, dapat ditempuh secara ligitasi dan non ligitasi.
Kata kunci: jaminan;perjanjian; pihak ketiga |
first_indexed | 2024-03-09T02:16:45Z |
format | Article |
id | doaj.art-4f61e6d009c7481889c96089c986de5b |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 0216-6534 2654-525X |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-03-09T02:16:45Z |
publishDate | 2023-08-01 |
publisher | Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya |
record_format | Article |
series | DiH |
spelling | doaj.art-4f61e6d009c7481889c96089c986de5b2023-12-07T03:55:13ZindLaw Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 SurabayaDiH0216-65342654-525X2023-08-019910910.30996/dih.v19i1.85278527Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak TanggunganAnanda Putri Pratama0Sarrah Istighfarrin1Aathira Salsabila Iksir2Universitas AirlanggaUniversitas AirlanggaUniversitas AirlanggaThe involvement of a third party in a debt agreement as the owner of the mortgage object is a legal action that often occurs in people's lives. Not a few third parties feel disadvantaged due to debt agreements between debtors and creditors because there are still no regulations that clearly regulate legal protection, one of the cases is Decision No.9/Pdt.G/2020/PN.Tbn. This research aims to investigate issues relating to legal protection for third parties as the owner of the guaranteed rights under applicable legal regulations.This research method uses a normative legal approach by conducting an approach to the law applicable in Indonesia and then conduct a normative analysis using the data sources of the rules of the laws of court decisions. opinions of the legal experts, with the existing legal concept. This research will later focus on legal protection for third parties as collateral owners based on applicable regulations and legal settlements if third parties feel aggrieved over the object of collateral owned. From the results of this study it can be concluded that there is no prohibition on the involvement of third parties as guarantors of land rights in the process of debt agreements, but the legal regulations regarding the role of third parties are only implicitly explained in Law No.4/1996 so that third parties are vulnerable to being harmed. As a form of legal protection for third parties, it can be carried out through a preventive process by issuing APHT and SKMHT by authorized officials. In addition, if a third party's rights have been impaired, this can be done through litigation and non-litigation. Keywords: agreement; guarantee; third party Abstrak Terlibatnya pihak ketiga dalam perjanjian utang piutang sebagai pemilik objek jaminan hak tanggungan merupakan perbuatan hukum yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Tidak sedikit pihak ketiga merasa dirugikan akibat adanya perjanjian utang piutang antara debitur dengan kreditur sebab masih belum adanya peraturan yang mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukumnya, salah satu kasusnya adalah Putusan No.9/Pdt.G/2020/PN.Tbn. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan berkaitan dengan perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan hak tanggungan menurut peraturan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan pendekatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia selanjutnya dilakukan analisis normatif dengan menggunakan sumber data berupa peraturan perundang-undangan keputusan pengadilan, pendapat para ahli hukum, beserta konsep hukum yang ada. Penelitian ini nantinya akan memfokuskan pada perlindungan hukum bagi pihak ketiga sebagai pemilik jaminan berdasarkan peraturan yang berlaku dan penyelesaian hukum bila pihak ketiga merasa dirugikan atas objek jaminan hak tanggungan yang dimiliki. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan keterlibatan pihak ketiga sebagai penjamin hak atas tanah dalam proses perjanjian utang piutang, akan tetapi peraturan hukum mengenai peran pihak ketiga hanya dijelaskan secara tersirat dalam UU No.4/1996 sehingga mengakibatkan pihak ketiga rentan untuk dirugikan. Sebagai bentuk upaya perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dapat dilakukan melalui proses preventif dengan penerbitan APHT dan SKMHT oleh pejabat yang berwenang, selain itu apabila pihak ketiga telah dirugikan haknya, dapat ditempuh secara ligitasi dan non ligitasi. Kata kunci: jaminan;perjanjian; pihak ketigahttps://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/8527 |
spellingShingle | Ananda Putri Pratama Sarrah Istighfarrin Aathira Salsabila Iksir Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan DiH |
title | Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan |
title_full | Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan |
title_fullStr | Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan |
title_full_unstemmed | Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan |
title_short | Perlindungan Hukum Pada Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Objek Jaminan Hak Tanggungan |
title_sort | perlindungan hukum pada pihak ketiga sebagai pemilik objek jaminan hak tanggungan |
url | https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/8527 |
work_keys_str_mv | AT anandaputripratama perlindunganhukumpadapihakketigasebagaipemilikobjekjaminanhaktanggungan AT sarrahistighfarrin perlindunganhukumpadapihakketigasebagaipemilikobjekjaminanhaktanggungan AT aathirasalsabilaiksir perlindunganhukumpadapihakketigasebagaipemilikobjekjaminanhaktanggungan |