Problematika Pengaturan Cuti Kampanye Bagi Incumbent Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia

Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mewajibkan kepala daerah <em>incumbent </em>untuk cuti jika yang bersangkutan akan mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Terhadap aturan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra, apakah aturan cuti kampanye bagi kepala daerah &l...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Jamaludin Ghafur, Allan Fatchan Gani Wardhana
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Ahmad Dahlan 2017-02-01
Series:Jurnal Hukum Novelty
Subjects:
Online Access:http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5522
Description
Summary:Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mewajibkan kepala daerah <em>incumbent </em>untuk cuti jika yang bersangkutan akan mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Terhadap aturan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra, apakah aturan cuti kampanye bagi kepala daerah <em>incumbent</em> layak dipertahankan atau tidak. Setiap peraturan pasti memiliki kelebihan dan kelemahan termasuk peraturan tentang cuti ini terutama jika dikaitkan dengan tujuan dari pilkada itu sendiri. Rumusan masalahnya:, <em>Pertama</em>, Bagaimana pengaturan persyaratan cuti kampanye bagi kepala daerah <em>incumbent</em> dalam UU Nomor 10/2016 ? <em>Kedua</em>, Apa kelebihan dan kelemahan adanya pengaturan persyaratan cuti kampanye bagi kepala daerah <em>incumbent </em>dalam pilkada? Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus dan<em> </em>pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa <em>pertama</em> pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 telah menimbulkan problematika hukum. <em>Kedua</em>, terdapat kelebihan dan kelemahan terhadap aturan cuti kampanye. Salah satu kelebihannya ialah untuk membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan salah satu kelemahannya bahwa kewajiban untuk cuti dapat merugikan hak kepala daerah <em>incumbent</em> untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung serta merugikan rakyat pemilih.
ISSN:1412-6834
2550-0090