PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019)

Terbitnya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 didasari adanya permohonan uji materiil terhadap Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan perubahan hukum baru mengenai pengaturan dan pelaksanaan tata-cara eksekusi objek jaminan fidusia sebelum dan sesudah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Fikrotul Jadidah
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM 2022-05-01
Series:IBLAM Law Review
Online Access:https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/69
_version_ 1826939357888512000
author Fikrotul Jadidah
author_facet Fikrotul Jadidah
author_sort Fikrotul Jadidah
collection DOAJ
description Terbitnya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 didasari adanya permohonan uji materiil terhadap Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan perubahan hukum baru mengenai pengaturan dan pelaksanaan tata-cara eksekusi objek jaminan fidusia sebelum dan sesudah adanya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur melakukan cidera janji  (wanprestasi). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu pengaturan eksekusi objek jaminan fidusia sebelumnya diatur di dalam pasal 29 - 34 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun setelah adanya uji materiil terhadap Undang-Undang tersebut maka pengaturan dan pelaksanaannya sesuai dengan Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 Dan Peraturan Kepolisian Negara RI No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi yaitu pengajuan permohonan pengangkatan penangguhan atas hak eksekusinya sesuai mekanisme yang berlaku pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saran dari penelitian ini adalah melakukan perubahan terhadap isi Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, selain itu melakukan penambahan atau mengubah klausul akta notaris jaminan fidusia dengan mengakomodir syarat-syarat dalam putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 serta memanfaatkan mekanisme gugatan sederhana guna mengefisiensi proses penyelesaian perkara.
first_indexed 2024-04-11T10:24:46Z
format Article
id doaj.art-53e9d83f1c454cd39ae94fa182e6abd2
institution Directory Open Access Journal
issn 2775-4146
2775-3174
language English
last_indexed 2025-02-17T19:13:10Z
publishDate 2022-05-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
record_format Article
series IBLAM Law Review
spelling doaj.art-53e9d83f1c454cd39ae94fa182e6abd22024-12-10T02:04:59ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAMIBLAM Law Review2775-41462775-31742022-05-012210.52249/ilr.v2i2.6969PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019)Fikrotul Jadidah0Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Terbitnya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 didasari adanya permohonan uji materiil terhadap Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan perubahan hukum baru mengenai pengaturan dan pelaksanaan tata-cara eksekusi objek jaminan fidusia sebelum dan sesudah adanya putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur melakukan cidera janji  (wanprestasi). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu pengaturan eksekusi objek jaminan fidusia sebelumnya diatur di dalam pasal 29 - 34 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, namun setelah adanya uji materiil terhadap Undang-Undang tersebut maka pengaturan dan pelaksanaannya sesuai dengan Putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 Dan Peraturan Kepolisian Negara RI No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi yaitu pengajuan permohonan pengangkatan penangguhan atas hak eksekusinya sesuai mekanisme yang berlaku pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Saran dari penelitian ini adalah melakukan perubahan terhadap isi Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, selain itu melakukan penambahan atau mengubah klausul akta notaris jaminan fidusia dengan mengakomodir syarat-syarat dalam putusan MK No 18/PUU-XVII/2019 serta memanfaatkan mekanisme gugatan sederhana guna mengefisiensi proses penyelesaian perkara. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/69
spellingShingle Fikrotul Jadidah
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019)
IBLAM Law Review
title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019)
title_full PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019)
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019)
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019)
title_short PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR TERHADAP PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO 18/PUU-XVII/2019)
title_sort perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia analisis putusan mahkamah konstitusi no 18 puu xvii 2019
url https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/69
work_keys_str_mv AT fikrotuljadidah perlindunganhukumbagikrediturterhadappelaksanaaneksekusijaminanfidusiaanalisisputusanmahkamahkonstitusino18puuxvii2019