NILAI FILOSOFI HALAL DALAM EKONOMI SYARIAH

Secara konseptual penelitian ini menggambarkan nilai-nilai filosofis halal pada suatu produk perspektif ekonomi syariah. Mengkaji tentang halal tidak dapat dipisahkan dari haram karena keduanya saling berkaitan. Filsafat halal dalam Islam merupakan kajian yang belum terungkap sehingga untuk memahami...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Murtadho Ridwan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Nurul Jadid University 2019-06-01
Series:Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah
Online Access:https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/profit/article/view/537
_version_ 1797816867843211264
author Murtadho Ridwan
author_facet Murtadho Ridwan
author_sort Murtadho Ridwan
collection DOAJ
description Secara konseptual penelitian ini menggambarkan nilai-nilai filosofis halal pada suatu produk perspektif ekonomi syariah. Mengkaji tentang halal tidak dapat dipisahkan dari haram karena keduanya saling berkaitan. Filsafat halal dalam Islam merupakan kajian yang belum terungkap sehingga untuk memahami filsafat halal diperlukan kajian mendalam dari semua aspek. Halal dan haram merupakan aturan Allah SWT, jika seseorang mentaati aturan itu, maka ia telah beribadah kepada Allah SWT. Aturan halal dan haram ditetapkan untuk menjaga kehormatan manusia dan mewujudkan kehidupan yang layak dan baik bagi mereka. Tulisan ini untuk mengungkap filsafat halal dalam ekonomi Syariah. Untuk mencapai tujuan itu, penulis mencoba mendiskripkan aturan halal dalam normative Alquran, halal dalam hukum Islam, dan halal dalam ekonomi Syariah. Dalam hukum Islam terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu difahami dalam hukum halal dan haram, diantaranya :  yang dapat menentukan halal dan haram hanyalah Allah SWT.  Kemudian  “Asal segala sesuatu (yang diciptakan Allah SWT) adalah halal atau mubah (boleh),”. Yang ketiga, Sesungguhnya Allah hanya menghalalkan sesuatu yang baik dan mengharamkan sesuatu yang buruk (kotor), dan lain sebagainya. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa jika manusia mematuhi ajaran agama terkait halal dan haram dalam menjalankan kehidupan ekonominya dengan baik dan terarah, baik dari segi produksi, konsumsi, maupun aktifitas pertukaran, maka kehidupan manusia akan terarah sesuai dengan ajaran dan pedoman dalam syariat islam
first_indexed 2024-03-13T08:44:02Z
format Article
id doaj.art-554b688f92e042aaa06ec83634938a88
institution Directory Open Access Journal
issn 2685-4309
2597-9434
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T08:44:02Z
publishDate 2019-06-01
publisher Nurul Jadid University
record_format Article
series Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah
spelling doaj.art-554b688f92e042aaa06ec83634938a882023-05-30T07:32:04ZindNurul Jadid UniversityProfit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah2685-43092597-94342019-06-0131142910.33650/profit.v3i1.537370NILAI FILOSOFI HALAL DALAM EKONOMI SYARIAHMurtadho Ridwan0STAIN KudusSecara konseptual penelitian ini menggambarkan nilai-nilai filosofis halal pada suatu produk perspektif ekonomi syariah. Mengkaji tentang halal tidak dapat dipisahkan dari haram karena keduanya saling berkaitan. Filsafat halal dalam Islam merupakan kajian yang belum terungkap sehingga untuk memahami filsafat halal diperlukan kajian mendalam dari semua aspek. Halal dan haram merupakan aturan Allah SWT, jika seseorang mentaati aturan itu, maka ia telah beribadah kepada Allah SWT. Aturan halal dan haram ditetapkan untuk menjaga kehormatan manusia dan mewujudkan kehidupan yang layak dan baik bagi mereka. Tulisan ini untuk mengungkap filsafat halal dalam ekonomi Syariah. Untuk mencapai tujuan itu, penulis mencoba mendiskripkan aturan halal dalam normative Alquran, halal dalam hukum Islam, dan halal dalam ekonomi Syariah. Dalam hukum Islam terdapat beberapa prinsip dasar yang perlu difahami dalam hukum halal dan haram, diantaranya :  yang dapat menentukan halal dan haram hanyalah Allah SWT.  Kemudian  “Asal segala sesuatu (yang diciptakan Allah SWT) adalah halal atau mubah (boleh),”. Yang ketiga, Sesungguhnya Allah hanya menghalalkan sesuatu yang baik dan mengharamkan sesuatu yang buruk (kotor), dan lain sebagainya. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa jika manusia mematuhi ajaran agama terkait halal dan haram dalam menjalankan kehidupan ekonominya dengan baik dan terarah, baik dari segi produksi, konsumsi, maupun aktifitas pertukaran, maka kehidupan manusia akan terarah sesuai dengan ajaran dan pedoman dalam syariat islamhttps://ejournal.unuja.ac.id/index.php/profit/article/view/537
spellingShingle Murtadho Ridwan
NILAI FILOSOFI HALAL DALAM EKONOMI SYARIAH
Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah
title NILAI FILOSOFI HALAL DALAM EKONOMI SYARIAH
title_full NILAI FILOSOFI HALAL DALAM EKONOMI SYARIAH
title_fullStr NILAI FILOSOFI HALAL DALAM EKONOMI SYARIAH
title_full_unstemmed NILAI FILOSOFI HALAL DALAM EKONOMI SYARIAH
title_short NILAI FILOSOFI HALAL DALAM EKONOMI SYARIAH
title_sort nilai filosofi halal dalam ekonomi syariah
url https://ejournal.unuja.ac.id/index.php/profit/article/view/537
work_keys_str_mv AT murtadhoridwan nilaifilosofihalaldalamekonomisyariah