Pengaturan Penguasaan Tanah di Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Abstract: Regulation of Agrarian and Spatial Planning Minister/Head of National Land Agency Number 17 of 2016 on Land Tenure Management of Coastal dan Small islands (Permen ATR 17/2016) was stipulated to be a legal instrument for practicing tenurial aspect in coastal and small islands. After several...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Oloan Sitorus, Mitra wulandari, Eri Khaeruman
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta 2021-06-01
Series:BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan
Online Access:https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/475
Description
Summary:Abstract: Regulation of Agrarian and Spatial Planning Minister/Head of National Land Agency Number 17 of 2016 on Land Tenure Management of Coastal dan Small islands (Permen ATR 17/2016) was stipulated to be a legal instrument for practicing tenurial aspect in coastal and small islands. After several years of enactment, the implementation of Permen ATR 17/2016 has been deemed ineffective. This research attempts to determine the cause of ineffectiveness of Permen ATR 17/2016. This research obtains data by using in-depth interviews, conducting some focus group discussions, doing observation, and exploring some documents. The results show that the ineffectiveness of Permen ATR 17/2016 caused by (a) the legal substance has not been accommodative enough as regulation of land rights; (b) the legal structure, officers in Land Registry Offices, cannot implement Permen ATR 17/2016 due to inadequate facilities, (c) there is community awareness to fill “empty-space” in ius positum for land tenure in alluvion (aanslibbing) in coastal areas, which is not fully in accordance with provisions and spirit of  National Land Law.   Keywords: ineffective regulation, land tenure,  land structuring.                                                                                                                       Intisari: Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (selanjutnya disebut Permen ATR 17/2016) diharapkan menjadi instrumen hukum untuk  melakukan penataan pertanahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WPPPK) di Indonesia. Namun, setelah beberapa tahun berlakunya, implementasi Permen ATR/Ka BPN tersebut dipandang belum efektif. Penelitian ini mengkaji penyebab ketidakefektifan Permen ATR 17/2016. Data diperoleh dari wawancara, diskusi kelompok terfokus, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakefektifan Permen ATR 17/2016 disebabkan oleh: (a) substansi hukum yang belum akomodatif; (b) struktur hukum dalam hal ini para sumberdaya manusia yang berwenang masih memiliki keraguan dalam melaksanakan, dan sarana penegakan hukum yang belum memadai;  (c) adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mengisi “ruang-kosong” hukum positif dalam penguasaan dan pengusahaan tanah timbul di wilayah pesisir, namun tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan semangat Hukum Tanah Nasional. Kata Kunci: Ketidakefektifan hukum, penguasaan tanah, penataan pertanahan.
ISSN:2442-6954
2580-2151