Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan

<p>Ketika membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka turut pula mengkaji tugas-tugas administrasi pemerintahan dan negara, baik secara aturan hukum tertulis dalam konstitusi atau aturan yang terkumpul di hukum konstitusi. Namun demikian, untuk pelaksanaan isu-isu yang bersifat teknis, hukum...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Tubagus Muhammad Nasarudin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Ahmad Dahlan 2016-08-01
Series:Jurnal Hukum Novelty
Subjects:
Online Access:http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5463
Description
Summary:<p>Ketika membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka turut pula mengkaji tugas-tugas administrasi pemerintahan dan negara, baik secara aturan hukum tertulis dalam konstitusi atau aturan yang terkumpul di hukum konstitusi. Namun demikian, untuk pelaksanaan isu-isu yang bersifat teknis, hukum konstitusi belum sepenuhnya dilaksanakan secara efektif. Mengingat negara adalah organisasi kekuasaan, maka Hukum Administrasi Negara (HAN) dibutuhkan sebagai instrumen untuk memantau penggunaan kekuasaan pemerintahan. Kajian ini mengakomodir dua permasalahan, yaitu batasan definitif dari peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan keputusan menurut HAN dan asas-asas dan norma-norma HAN dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif atau studi pustaka hukum. Hasil studi ini menyatakan bahwa Peraturan adalah hukum yang <em>in abstracto</em> atau <em>general norm</em> yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (<em>general</em>). Sementara Peraturan kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (<em>veiligheidsclausule</em>) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, di satu sisi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan asas praduga <em>rechtmatig</em>.</p>
ISSN:1412-6834
2550-0090