Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan

<p>Ketika membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka turut pula mengkaji tugas-tugas administrasi pemerintahan dan negara, baik secara aturan hukum tertulis dalam konstitusi atau aturan yang terkumpul di hukum konstitusi. Namun demikian, untuk pelaksanaan isu-isu yang bersifat teknis, hukum...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Tubagus Muhammad Nasarudin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Ahmad Dahlan 2016-08-01
Series:Jurnal Hukum Novelty
Subjects:
Online Access:http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5463
_version_ 1797990704123740160
author Tubagus Muhammad Nasarudin
author_facet Tubagus Muhammad Nasarudin
author_sort Tubagus Muhammad Nasarudin
collection DOAJ
description <p>Ketika membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka turut pula mengkaji tugas-tugas administrasi pemerintahan dan negara, baik secara aturan hukum tertulis dalam konstitusi atau aturan yang terkumpul di hukum konstitusi. Namun demikian, untuk pelaksanaan isu-isu yang bersifat teknis, hukum konstitusi belum sepenuhnya dilaksanakan secara efektif. Mengingat negara adalah organisasi kekuasaan, maka Hukum Administrasi Negara (HAN) dibutuhkan sebagai instrumen untuk memantau penggunaan kekuasaan pemerintahan. Kajian ini mengakomodir dua permasalahan, yaitu batasan definitif dari peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan keputusan menurut HAN dan asas-asas dan norma-norma HAN dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif atau studi pustaka hukum. Hasil studi ini menyatakan bahwa Peraturan adalah hukum yang <em>in abstracto</em> atau <em>general norm</em> yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (<em>general</em>). Sementara Peraturan kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (<em>veiligheidsclausule</em>) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, di satu sisi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan asas praduga <em>rechtmatig</em>.</p>
first_indexed 2024-04-11T08:40:59Z
format Article
id doaj.art-56fea5e446d54532830158cd7ddb0148
institution Directory Open Access Journal
issn 1412-6834
2550-0090
language Indonesian
last_indexed 2024-04-11T08:40:59Z
publishDate 2016-08-01
publisher Universitas Ahmad Dahlan
record_format Article
series Jurnal Hukum Novelty
spelling doaj.art-56fea5e446d54532830158cd7ddb01482022-12-22T04:34:12ZindUniversitas Ahmad DahlanJurnal Hukum Novelty1412-68342550-00902016-08-017213915410.26555/novelty.v7i2.a54633171Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen PemerintahanTubagus Muhammad Nasarudin0Universitas Malahayati Bandar Lampung<p>Ketika membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka turut pula mengkaji tugas-tugas administrasi pemerintahan dan negara, baik secara aturan hukum tertulis dalam konstitusi atau aturan yang terkumpul di hukum konstitusi. Namun demikian, untuk pelaksanaan isu-isu yang bersifat teknis, hukum konstitusi belum sepenuhnya dilaksanakan secara efektif. Mengingat negara adalah organisasi kekuasaan, maka Hukum Administrasi Negara (HAN) dibutuhkan sebagai instrumen untuk memantau penggunaan kekuasaan pemerintahan. Kajian ini mengakomodir dua permasalahan, yaitu batasan definitif dari peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan keputusan menurut HAN dan asas-asas dan norma-norma HAN dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif atau studi pustaka hukum. Hasil studi ini menyatakan bahwa Peraturan adalah hukum yang <em>in abstracto</em> atau <em>general norm</em> yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (<em>general</em>). Sementara Peraturan kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (<em>veiligheidsclausule</em>) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, di satu sisi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan asas praduga <em>rechtmatig</em>.</p>http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5463asas dan norma hukumhukum adiministrasi negarainstrumen pemerintahan
spellingShingle Tubagus Muhammad Nasarudin
Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
Jurnal Hukum Novelty
asas dan norma hukum
hukum adiministrasi negara
instrumen pemerintahan
title Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
title_full Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
title_fullStr Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
title_full_unstemmed Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
title_short Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
title_sort asas dan norma hukum administrasi negara dalam pembuatan instrumen pemerintahan
topic asas dan norma hukum
hukum adiministrasi negara
instrumen pemerintahan
url http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5463
work_keys_str_mv AT tubagusmuhammadnasarudin asasdannormahukumadministrasinegaradalampembuataninstrumenpemerintahan