Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Menurut UU nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Kerugian keuangan di Republik Indonesia karena tindak pidana korupsi tidak bisa menutupi terhadap gelisa...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
2020-12-01
|
Series: | Jurnal Mercatoria |
Subjects: | |
Online Access: | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/4155 |
_version_ | 1811250778546896896 |
---|---|
author | Aisyah Aisyah Immanuel Simanjuntak Masitah Pohan |
author_facet | Aisyah Aisyah Immanuel Simanjuntak Masitah Pohan |
author_sort | Aisyah Aisyah |
collection | DOAJ |
description | Tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Menurut UU nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Kerugian keuangan di Republik Indonesia karena tindak pidana korupsi tidak bisa menutupi terhadap gelisah, keresahan warga masyarakat yang cukup tinggi mengenai penegakan hukum pada tindak pidana korupsi di negara Republik Indonesia. Pengembalian kerugian keuangan Negara Republik Indonesia ialah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh Negara Indonesia untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas kejahatan tindak pidana korupsi. Dimana kejahatan dengan menyembunyikan uang atau harta kekayaan tindak pidana korupsi dari pemerintah atau organisasi dengan cara memasukkan dana atau uang itu ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut terlihat seperti berasal dari kegiatan yang legal, sedangkan tindak pidana korupsi yaitu seseorang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kewenangannya dan orang yang menerima pemberian juga termasuk tindak pidana. Upaya untuk memulihkan kekayaan hasil kejahatan atau tindak pidana korupsi terjadilah tindakan pemulangan keuangan atas kerugian negara sebagai tambahan pidana di putusan pengadilan pidana oleh hakim terhadap kekayaan yang dimiliki terpidana tindak pidana korupsi. |
first_indexed | 2024-04-12T16:09:43Z |
format | Article |
id | doaj.art-572c431c13c844769ba6e4d467c5f9e2 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1979-8652 2541-5913 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-04-12T16:09:43Z |
publishDate | 2020-12-01 |
publisher | Universitas Medan Area |
record_format | Article |
series | Jurnal Mercatoria |
spelling | doaj.art-572c431c13c844769ba6e4d467c5f9e22022-12-22T03:25:56ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132020-12-0113217818710.31289/mercatoria.v13i2.41552541Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana KorupsiAisyah Aisyah0Immanuel Simanjuntak1Masitah Pohan2Universitas Prima IndonesiaUniversitas Prima IndonesiaUniversitas Muhammadiyah Sumatera UtaraTindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Menurut UU nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Kerugian keuangan di Republik Indonesia karena tindak pidana korupsi tidak bisa menutupi terhadap gelisah, keresahan warga masyarakat yang cukup tinggi mengenai penegakan hukum pada tindak pidana korupsi di negara Republik Indonesia. Pengembalian kerugian keuangan Negara Republik Indonesia ialah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh Negara Indonesia untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas kejahatan tindak pidana korupsi. Dimana kejahatan dengan menyembunyikan uang atau harta kekayaan tindak pidana korupsi dari pemerintah atau organisasi dengan cara memasukkan dana atau uang itu ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut terlihat seperti berasal dari kegiatan yang legal, sedangkan tindak pidana korupsi yaitu seseorang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kewenangannya dan orang yang menerima pemberian juga termasuk tindak pidana. Upaya untuk memulihkan kekayaan hasil kejahatan atau tindak pidana korupsi terjadilah tindakan pemulangan keuangan atas kerugian negara sebagai tambahan pidana di putusan pengadilan pidana oleh hakim terhadap kekayaan yang dimiliki terpidana tindak pidana korupsi.http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/4155tindak pidana korupsi, penegakan hukum, pengembalian keuangan negara. |
spellingShingle | Aisyah Aisyah Immanuel Simanjuntak Masitah Pohan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Jurnal Mercatoria tindak pidana korupsi, penegakan hukum, pengembalian keuangan negara. |
title | Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi |
title_full | Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi |
title_fullStr | Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi |
title_full_unstemmed | Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi |
title_short | Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi |
title_sort | pengembalian kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi |
topic | tindak pidana korupsi, penegakan hukum, pengembalian keuangan negara. |
url | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/4155 |
work_keys_str_mv | AT aisyahaisyah pengembaliankerugiankeuangannegaradalampelaksanaanpenegakanhukumtindakpidanakorupsi AT immanuelsimanjuntak pengembaliankerugiankeuangannegaradalampelaksanaanpenegakanhukumtindakpidanakorupsi AT masitahpohan pengembaliankerugiankeuangannegaradalampelaksanaanpenegakanhukumtindakpidanakorupsi |