Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Menurut UU nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Kerugian keuangan di Republik Indonesia karena tindak pidana korupsi tidak bisa menutupi terhadap gelisa...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Aisyah Aisyah, Immanuel Simanjuntak, Masitah Pohan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2020-12-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/4155
_version_ 1811250778546896896
author Aisyah Aisyah
Immanuel Simanjuntak
Masitah Pohan
author_facet Aisyah Aisyah
Immanuel Simanjuntak
Masitah Pohan
author_sort Aisyah Aisyah
collection DOAJ
description Tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Menurut UU nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Kerugian keuangan di Republik Indonesia karena tindak pidana korupsi tidak bisa menutupi terhadap gelisah, keresahan warga masyarakat yang cukup tinggi mengenai penegakan hukum pada tindak pidana korupsi di negara Republik Indonesia. Pengembalian kerugian keuangan Negara Republik Indonesia ialah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh Negara Indonesia untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas kejahatan tindak pidana korupsi. Dimana kejahatan dengan menyembunyikan uang atau harta kekayaan tindak pidana korupsi dari pemerintah atau organisasi dengan cara memasukkan dana atau uang itu ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut terlihat seperti berasal dari kegiatan yang legal, sedangkan tindak pidana korupsi yaitu seseorang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kewenangannya dan orang yang menerima pemberian juga termasuk tindak pidana. Upaya untuk memulihkan kekayaan hasil kejahatan atau tindak pidana korupsi terjadilah tindakan pemulangan keuangan atas kerugian negara sebagai tambahan pidana di putusan pengadilan pidana oleh hakim terhadap kekayaan yang dimiliki terpidana tindak pidana korupsi.
first_indexed 2024-04-12T16:09:43Z
format Article
id doaj.art-572c431c13c844769ba6e4d467c5f9e2
institution Directory Open Access Journal
issn 1979-8652
2541-5913
language Indonesian
last_indexed 2024-04-12T16:09:43Z
publishDate 2020-12-01
publisher Universitas Medan Area
record_format Article
series Jurnal Mercatoria
spelling doaj.art-572c431c13c844769ba6e4d467c5f9e22022-12-22T03:25:56ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132020-12-0113217818710.31289/mercatoria.v13i2.41552541Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana KorupsiAisyah Aisyah0Immanuel Simanjuntak1Masitah Pohan2Universitas Prima IndonesiaUniversitas Prima IndonesiaUniversitas Muhammadiyah Sumatera UtaraTindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Menurut UU nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Kerugian keuangan di Republik Indonesia karena tindak pidana korupsi tidak bisa menutupi terhadap gelisah, keresahan warga masyarakat yang cukup tinggi mengenai penegakan hukum pada tindak pidana korupsi di negara Republik Indonesia. Pengembalian kerugian keuangan Negara Republik Indonesia ialah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh Negara Indonesia untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas kejahatan tindak pidana korupsi. Dimana kejahatan dengan menyembunyikan uang atau harta kekayaan tindak pidana korupsi dari pemerintah atau organisasi dengan cara memasukkan dana atau uang itu ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut terlihat seperti berasal dari kegiatan yang legal, sedangkan tindak pidana korupsi yaitu seseorang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kewenangannya dan orang yang menerima pemberian juga termasuk tindak pidana. Upaya untuk memulihkan kekayaan hasil kejahatan atau tindak pidana korupsi terjadilah tindakan pemulangan keuangan atas kerugian negara sebagai tambahan pidana di putusan pengadilan pidana oleh hakim terhadap kekayaan yang dimiliki terpidana tindak pidana korupsi.http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/4155tindak pidana korupsi, penegakan hukum, pengembalian keuangan negara.
spellingShingle Aisyah Aisyah
Immanuel Simanjuntak
Masitah Pohan
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Jurnal Mercatoria
tindak pidana korupsi, penegakan hukum, pengembalian keuangan negara.
title Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
title_full Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
title_fullStr Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
title_full_unstemmed Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
title_short Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
title_sort pengembalian kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi
topic tindak pidana korupsi, penegakan hukum, pengembalian keuangan negara.
url http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/4155
work_keys_str_mv AT aisyahaisyah pengembaliankerugiankeuangannegaradalampelaksanaanpenegakanhukumtindakpidanakorupsi
AT immanuelsimanjuntak pengembaliankerugiankeuangannegaradalampelaksanaanpenegakanhukumtindakpidanakorupsi
AT masitahpohan pengembaliankerugiankeuangannegaradalampelaksanaanpenegakanhukumtindakpidanakorupsi