Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law”

Hukum Acara Pidana terdapat asas-asas berlaku spesifik, asas peradilan berimbang ini tidak dapat dilepaskan dari asas equity before the law yang merupakan asas hukum dan dasar dari prinsip antara hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana untuk membawa dirinya menakala hak asasinya dilanggar....

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muhaimin Muhaimin
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2017-03-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/133
_version_ 1797819946893312000
author Muhaimin Muhaimin
author_facet Muhaimin Muhaimin
author_sort Muhaimin Muhaimin
collection DOAJ
description Hukum Acara Pidana terdapat asas-asas berlaku spesifik, asas peradilan berimbang ini tidak dapat dilepaskan dari asas equity before the law yang merupakan asas hukum dan dasar dari prinsip antara hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana untuk membawa dirinya menakala hak asasinya dilanggar.Kelancaran proses pelaksanaan penegakan hukum di dalam masyarakat sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang dianut dan berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas oportunitas yang secara implisit terkandung dalam wewenang dan posisi (kedudukan) dari Penuntut Umum (PU), adanya kewenangan untuk menuntut perkara kejahatan dan pelanggaran itu, tidak mengurangi kewenangan untuk bentindak karena jabatannya. Kebijaksanaan penuntutan untuk kepentingan umum dipercayakan dan dipertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi, dan adanya asas oportunitas merupakan lembaga yang dibutuhkan dalam penegakan hukum demi menjamin stabilitas dalam suatu negara hukum seperti halnya negara Republik Indonesia. Tampak jelas bahwa salah satu asas dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan lahir dan batin, Ini berarti bahwa budaya hukum masyarakat sangat penting sebagai sarana penegakan hukum lingkungan. Salah satu penyebab merosotnya kualitas peradilan adalah tidak kuatnya (powerless) fungsi kontrol eksternal atau publik terhadap seluruh proses peradilan. Penegakan hukum lebih menekankan pada upaya-upaya untuk menyerasikan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat dengan nilai-nilai yang dijabarkan dalam hukum.
first_indexed 2024-03-13T09:30:07Z
format Article
id doaj.art-5789b8a9478c49c495af544036d8a4bc
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:30:07Z
publishDate 2017-03-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-5789b8a9478c49c495af544036d8a4bc2023-05-26T01:41:42ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612017-03-0117110812210.30641/dejure.2017.V17.108-122100Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law”Muhaimin Muhaimin0Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi ManusiaHukum Acara Pidana terdapat asas-asas berlaku spesifik, asas peradilan berimbang ini tidak dapat dilepaskan dari asas equity before the law yang merupakan asas hukum dan dasar dari prinsip antara hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana untuk membawa dirinya menakala hak asasinya dilanggar.Kelancaran proses pelaksanaan penegakan hukum di dalam masyarakat sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang dianut dan berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas oportunitas yang secara implisit terkandung dalam wewenang dan posisi (kedudukan) dari Penuntut Umum (PU), adanya kewenangan untuk menuntut perkara kejahatan dan pelanggaran itu, tidak mengurangi kewenangan untuk bentindak karena jabatannya. Kebijaksanaan penuntutan untuk kepentingan umum dipercayakan dan dipertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi, dan adanya asas oportunitas merupakan lembaga yang dibutuhkan dalam penegakan hukum demi menjamin stabilitas dalam suatu negara hukum seperti halnya negara Republik Indonesia. Tampak jelas bahwa salah satu asas dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan lahir dan batin, Ini berarti bahwa budaya hukum masyarakat sangat penting sebagai sarana penegakan hukum lingkungan. Salah satu penyebab merosotnya kualitas peradilan adalah tidak kuatnya (powerless) fungsi kontrol eksternal atau publik terhadap seluruh proses peradilan. Penegakan hukum lebih menekankan pada upaya-upaya untuk menyerasikan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat dengan nilai-nilai yang dijabarkan dalam hukum.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/133asas oportunitas, asas legalitas, rule of law
spellingShingle Muhaimin Muhaimin
Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law”
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
asas oportunitas, asas legalitas, rule of law
title Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law”
title_full Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law”
title_fullStr Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law”
title_full_unstemmed Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law”
title_short Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law”
title_sort penerapan asas oportunitas oleh kejaksaan agung bertentangan dengan asas legalitas dan rule of law
topic asas oportunitas, asas legalitas, rule of law
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/133
work_keys_str_mv AT muhaiminmuhaimin penerapanasasoportunitasolehkejaksaanagungbertentangandenganasaslegalitasdanruleoflaw