Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law”
Hukum Acara Pidana terdapat asas-asas berlaku spesifik, asas peradilan berimbang ini tidak dapat dilepaskan dari asas equity before the law yang merupakan asas hukum dan dasar dari prinsip antara hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana untuk membawa dirinya menakala hak asasinya dilanggar....
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2017-03-01
|
Series: | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/133 |
_version_ | 1797819946893312000 |
---|---|
author | Muhaimin Muhaimin |
author_facet | Muhaimin Muhaimin |
author_sort | Muhaimin Muhaimin |
collection | DOAJ |
description | Hukum Acara Pidana terdapat asas-asas berlaku spesifik, asas peradilan berimbang ini tidak dapat dilepaskan dari asas equity before the law yang merupakan asas hukum dan dasar dari prinsip antara hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana untuk membawa dirinya menakala hak asasinya dilanggar.Kelancaran proses pelaksanaan penegakan hukum di dalam masyarakat sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang dianut dan berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas oportunitas yang secara implisit terkandung dalam wewenang dan posisi (kedudukan) dari Penuntut Umum (PU), adanya kewenangan untuk menuntut perkara kejahatan dan pelanggaran itu, tidak mengurangi kewenangan untuk bentindak karena jabatannya. Kebijaksanaan penuntutan untuk kepentingan umum dipercayakan dan dipertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi, dan adanya asas oportunitas merupakan lembaga yang dibutuhkan dalam penegakan hukum demi menjamin stabilitas dalam suatu negara hukum seperti halnya negara Republik Indonesia. Tampak jelas bahwa salah satu asas dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan lahir dan batin, Ini berarti bahwa budaya hukum masyarakat sangat penting sebagai sarana penegakan hukum lingkungan. Salah satu penyebab merosotnya kualitas peradilan adalah tidak kuatnya (powerless) fungsi kontrol eksternal atau publik terhadap seluruh proses peradilan. Penegakan hukum lebih menekankan pada upaya-upaya untuk menyerasikan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat dengan nilai-nilai yang dijabarkan dalam hukum. |
first_indexed | 2024-03-13T09:30:07Z |
format | Article |
id | doaj.art-5789b8a9478c49c495af544036d8a4bc |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1410-5632 2579-8561 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-13T09:30:07Z |
publishDate | 2017-03-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
spelling | doaj.art-5789b8a9478c49c495af544036d8a4bc2023-05-26T01:41:42ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612017-03-0117110812210.30641/dejure.2017.V17.108-122100Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law”Muhaimin Muhaimin0Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi ManusiaHukum Acara Pidana terdapat asas-asas berlaku spesifik, asas peradilan berimbang ini tidak dapat dilepaskan dari asas equity before the law yang merupakan asas hukum dan dasar dari prinsip antara hak-hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana untuk membawa dirinya menakala hak asasinya dilanggar.Kelancaran proses pelaksanaan penegakan hukum di dalam masyarakat sangat ditentukan oleh nilai-nilai yang dianut dan berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas oportunitas yang secara implisit terkandung dalam wewenang dan posisi (kedudukan) dari Penuntut Umum (PU), adanya kewenangan untuk menuntut perkara kejahatan dan pelanggaran itu, tidak mengurangi kewenangan untuk bentindak karena jabatannya. Kebijaksanaan penuntutan untuk kepentingan umum dipercayakan dan dipertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi, dan adanya asas oportunitas merupakan lembaga yang dibutuhkan dalam penegakan hukum demi menjamin stabilitas dalam suatu negara hukum seperti halnya negara Republik Indonesia. Tampak jelas bahwa salah satu asas dari peraturan perundang-undangan adalah sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan lahir dan batin, Ini berarti bahwa budaya hukum masyarakat sangat penting sebagai sarana penegakan hukum lingkungan. Salah satu penyebab merosotnya kualitas peradilan adalah tidak kuatnya (powerless) fungsi kontrol eksternal atau publik terhadap seluruh proses peradilan. Penegakan hukum lebih menekankan pada upaya-upaya untuk menyerasikan nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat dengan nilai-nilai yang dijabarkan dalam hukum.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/133asas oportunitas, asas legalitas, rule of law |
spellingShingle | Muhaimin Muhaimin Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law” Jurnal Penelitian Hukum De Jure asas oportunitas, asas legalitas, rule of law |
title | Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law” |
title_full | Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law” |
title_fullStr | Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law” |
title_full_unstemmed | Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law” |
title_short | Penerapan Asas Oportunitas oleh Kejaksaan Agung Bertentangan dengan Asas Legalitas dan “Rule Of Law” |
title_sort | penerapan asas oportunitas oleh kejaksaan agung bertentangan dengan asas legalitas dan rule of law |
topic | asas oportunitas, asas legalitas, rule of law |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/133 |
work_keys_str_mv | AT muhaiminmuhaimin penerapanasasoportunitasolehkejaksaanagungbertentangandenganasaslegalitasdanruleoflaw |