Kebijakan Pertanahan pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)

Abstract : ASEAN Economic Community (AEC) has the aims to transform ASEAN into a stable, prosperous, and highly competitive region through equitable economic development, poverty reduction and socio-economic disparities. As a consequence, since 2015, ASEAN becomes region with free trade of goods, s...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Hadi Arnowo, Djudjuk Tri Handayani
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta 2018-09-01
Series:BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan
Subjects:
Online Access:http://www.jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/73
_version_ 1828841550102134784
author Hadi Arnowo
Djudjuk Tri Handayani
author_facet Hadi Arnowo
Djudjuk Tri Handayani
author_sort Hadi Arnowo
collection DOAJ
description Abstract : ASEAN Economic Community (AEC) has the aims to transform ASEAN into a stable, prosperous, and highly competitive region through equitable economic development, poverty reduction and socio-economic disparities. As a consequence, since 2015, ASEAN becomes region with free trade of goods, services, investment, and skilled labor. The impact of the implementation of MEA is shown by the price and quality of goods and services that become competitive, affecting domestic products and services from Small and Medium Enterprises (SMEs), as well as farmers. The government has sought to support SMEs and farmers through direct and indirect assistance. Land is the sector that has the most influential effect among other sectors to provoke economic growth of SMEs and farmers, because land has the function as natural resource as well as work location. To optimize this, land policies are needed to regulate land use arrangement, land asset legalization, control of land utilization and community empowerment through access reform. Asset legalization for SMEs and farmers, as well as asset legalization for infrastructures. Land use and land utilization control was implemented to optimize large-scale agricultural area by set up cooperation scheme with local people. Community empowerment was implemented through access reform, prioritized to the regions that have leading commodities or products. Keywords : competition, land use arrangement, assets legalization, land utilization, community empowerment Intisari : Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bertujuan untuk mentransformasikan ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif melalui ekonomi pembangunan yang adil, berkurangnya kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Sebagai konsekuensinya, ASEAN menjadi daerah dengan pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal sejak tahun 2015.Dampak pemberlakuan MEA adalah terjadinya persaingan harga dan kualitas barang dan jasa yang berpengaruh terhadap produk dan jasa domestik yang umumnya dilakukan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan petani. Pemerintah telah berupaya membantu pelaku UKM dan petani melalui bantuan langsung dan tidak langsung. Sektor pertanahan adalah sektor yang paling berpengaruh terhadap tumbuhnya perekonomian pelaku UKM dan petani. Hal tersebut karena tanah merupakan sumberdaya alam sekaligus ruang tempat berusaha. Agar dapat membantu pelaku UKM dan petani diperlukan langkah–langkah kebijakan pertanahan berupa penatagunaan tanah, legalisasi aset, pengendalian pemanfaatan tanah, dan pemberdayaan masyarakat melalui akses reform. Legalisasi aset bagi pelaku UKM dan petani serta legalisasi aset untuk infrastruktur. Pengendalian pemanfaatan tanah adalah untuk mengoptimalkan tanah pertanian berskala besar melalui kerjasama dengan penduduk sekitar. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan menfasilitasi UKM dan petani untuk memperoleh akses permodalan dimana prioritas ditujukan pada lokasi–lokasi yang memiliki produk atau komoditi unggulan. Kata Kunci : kompetisi, penatagunaan tanah, legalisasi aset, pemanfaatan tanah, pemberdayaan masyarakat
first_indexed 2024-12-12T20:06:07Z
format Article
id doaj.art-59235cfbc2244ca7bcaca0831165b896
institution Directory Open Access Journal
issn 2442-6954
2580-2151
language English
last_indexed 2024-12-12T20:06:07Z
publishDate 2018-09-01
publisher Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta
record_format Article
series BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan
spelling doaj.art-59235cfbc2244ca7bcaca0831165b8962022-12-22T00:13:38ZengSekolah Tinggi Pertanahan Nasional YogyakartaBHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan2442-69542580-21512018-09-012210.31292/jb.v2i2.7359Kebijakan Pertanahan pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)Hadi ArnowoDjudjuk Tri Handayani Abstract : ASEAN Economic Community (AEC) has the aims to transform ASEAN into a stable, prosperous, and highly competitive region through equitable economic development, poverty reduction and socio-economic disparities. As a consequence, since 2015, ASEAN becomes region with free trade of goods, services, investment, and skilled labor. The impact of the implementation of MEA is shown by the price and quality of goods and services that become competitive, affecting domestic products and services from Small and Medium Enterprises (SMEs), as well as farmers. The government has sought to support SMEs and farmers through direct and indirect assistance. Land is the sector that has the most influential effect among other sectors to provoke economic growth of SMEs and farmers, because land has the function as natural resource as well as work location. To optimize this, land policies are needed to regulate land use arrangement, land asset legalization, control of land utilization and community empowerment through access reform. Asset legalization for SMEs and farmers, as well as asset legalization for infrastructures. Land use and land utilization control was implemented to optimize large-scale agricultural area by set up cooperation scheme with local people. Community empowerment was implemented through access reform, prioritized to the regions that have leading commodities or products. Keywords : competition, land use arrangement, assets legalization, land utilization, community empowerment Intisari : Pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bertujuan untuk mentransformasikan ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif melalui ekonomi pembangunan yang adil, berkurangnya kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi. Sebagai konsekuensinya, ASEAN menjadi daerah dengan pergerakan bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal sejak tahun 2015.Dampak pemberlakuan MEA adalah terjadinya persaingan harga dan kualitas barang dan jasa yang berpengaruh terhadap produk dan jasa domestik yang umumnya dilakukan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan petani. Pemerintah telah berupaya membantu pelaku UKM dan petani melalui bantuan langsung dan tidak langsung. Sektor pertanahan adalah sektor yang paling berpengaruh terhadap tumbuhnya perekonomian pelaku UKM dan petani. Hal tersebut karena tanah merupakan sumberdaya alam sekaligus ruang tempat berusaha. Agar dapat membantu pelaku UKM dan petani diperlukan langkah–langkah kebijakan pertanahan berupa penatagunaan tanah, legalisasi aset, pengendalian pemanfaatan tanah, dan pemberdayaan masyarakat melalui akses reform. Legalisasi aset bagi pelaku UKM dan petani serta legalisasi aset untuk infrastruktur. Pengendalian pemanfaatan tanah adalah untuk mengoptimalkan tanah pertanian berskala besar melalui kerjasama dengan penduduk sekitar. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dengan menfasilitasi UKM dan petani untuk memperoleh akses permodalan dimana prioritas ditujukan pada lokasi–lokasi yang memiliki produk atau komoditi unggulan. Kata Kunci : kompetisi, penatagunaan tanah, legalisasi aset, pemanfaatan tanah, pemberdayaan masyarakat http://www.jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/73kompetisipenatagunaan tanahlegalisasi asetpemanfaatan tanahpemberdayaan masyarakat
spellingShingle Hadi Arnowo
Djudjuk Tri Handayani
Kebijakan Pertanahan pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan
kompetisi
penatagunaan tanah
legalisasi aset
pemanfaatan tanah
pemberdayaan masyarakat
title Kebijakan Pertanahan pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
title_full Kebijakan Pertanahan pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
title_fullStr Kebijakan Pertanahan pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
title_full_unstemmed Kebijakan Pertanahan pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
title_short Kebijakan Pertanahan pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
title_sort kebijakan pertanahan pada era masyarakat ekonomi asean mea
topic kompetisi
penatagunaan tanah
legalisasi aset
pemanfaatan tanah
pemberdayaan masyarakat
url http://www.jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/73
work_keys_str_mv AT hadiarnowo kebijakanpertanahanpadaeramasyarakatekonomiaseanmea
AT djudjuktrihandayani kebijakanpertanahanpadaeramasyarakatekonomiaseanmea