Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik

Tujuan : artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran alternative penyelesaian perkara pidana melalui Plea Bargaining System dengan memberikan urian mengenai dampak positif dan negatifnya jika diberlakukan di Indonesia.   Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Kukuh Dwi Kurniawan, Dwi Ratna Indri Hapsari, Izza Enggar Prasetya
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Muhammadiyah University Press 2021-03-01
Series:Jurnal Jurisprudence
Subjects:
Online Access:https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/12949
_version_ 1819061984994263040
author Kukuh Dwi Kurniawan
Dwi Ratna Indri Hapsari
Izza Enggar Prasetya
author_facet Kukuh Dwi Kurniawan
Dwi Ratna Indri Hapsari
Izza Enggar Prasetya
author_sort Kukuh Dwi Kurniawan
collection DOAJ
description Tujuan : artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran alternative penyelesaian perkara pidana melalui Plea Bargaining System dengan memberikan urian mengenai dampak positif dan negatifnya jika diberlakukan di Indonesia.   Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang menekankan pada paradigma historis dan doktrin terkait Plea Bargaining System.   Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa plea bargaining sangat memungkinkan diterapkan di Indonesia, meskipun terdapat kelemahannya dalam penerapannya. Namun, sangat menjadi solusi yang realitistis untuk mengurangi beban perkara pengadilan dan pemidanaan yang lebih dapat mendatangkan kepuasan publik atas terselesainya perkara pidana serta mengdatangkan manfaat baik itu kepada pelaku atau terdakwa, penuntut umum dan yang terutama kepada korban. Selain itu adanya hubungan sistem dan sub-sistem yang selaras pada pembaharuan hukum pidana yang trtuang pada RKUHP dan RKUHAP untuk mencipkan tujuan menciptakan perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.   Kegunaan: Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam dasar pengambilan kebijakan penyusunan sistem hukum acara pidana yang dapat mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan tujuan menyelesaikan konflik lebih efektif.   Kebaruan/Orisinalitas: Akomodasi Plea Bargaining System dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia selaras dengan tujuan dari adanya pemidanaan berupa menyelesaian konflik serta tercapainya kemanfaatan tidak hanya kepada pelaku, namun juga kepada korban berupa adanya kepastian jaminan penggantian kerugian dari pelaku tindak pidana.
first_indexed 2024-12-21T14:51:35Z
format Article
id doaj.art-598c92de259349abad5a58ba5259f87c
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-5045
language Indonesian
last_indexed 2024-12-21T14:51:35Z
publishDate 2021-03-01
publisher Muhammadiyah University Press
record_format Article
series Jurnal Jurisprudence
spelling doaj.art-598c92de259349abad5a58ba5259f87c2022-12-21T18:59:53ZindMuhammadiyah University PressJurnal Jurisprudence1829-50452021-03-0110218319910.23917/jurisprudence.v10i2.129496155Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan KonflikKukuh Dwi KurniawanDwi Ratna Indri HapsariIzza Enggar PrasetyaTujuan : artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran alternative penyelesaian perkara pidana melalui Plea Bargaining System dengan memberikan urian mengenai dampak positif dan negatifnya jika diberlakukan di Indonesia.   Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang menekankan pada paradigma historis dan doktrin terkait Plea Bargaining System.   Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa plea bargaining sangat memungkinkan diterapkan di Indonesia, meskipun terdapat kelemahannya dalam penerapannya. Namun, sangat menjadi solusi yang realitistis untuk mengurangi beban perkara pengadilan dan pemidanaan yang lebih dapat mendatangkan kepuasan publik atas terselesainya perkara pidana serta mengdatangkan manfaat baik itu kepada pelaku atau terdakwa, penuntut umum dan yang terutama kepada korban. Selain itu adanya hubungan sistem dan sub-sistem yang selaras pada pembaharuan hukum pidana yang trtuang pada RKUHP dan RKUHAP untuk mencipkan tujuan menciptakan perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.   Kegunaan: Artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam dasar pengambilan kebijakan penyusunan sistem hukum acara pidana yang dapat mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dan tujuan menyelesaikan konflik lebih efektif.   Kebaruan/Orisinalitas: Akomodasi Plea Bargaining System dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia selaras dengan tujuan dari adanya pemidanaan berupa menyelesaian konflik serta tercapainya kemanfaatan tidak hanya kepada pelaku, namun juga kepada korban berupa adanya kepastian jaminan penggantian kerugian dari pelaku tindak pidana.https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/12949plea bargaining system, kasus pidana, penyelesaian kasus pidana, tujuan pemidanaan.
spellingShingle Kukuh Dwi Kurniawan
Dwi Ratna Indri Hapsari
Izza Enggar Prasetya
Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik
Jurnal Jurisprudence
plea bargaining system, kasus pidana, penyelesaian kasus pidana, tujuan pemidanaan.
title Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik
title_full Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik
title_fullStr Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik
title_full_unstemmed Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik
title_short Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik
title_sort pemberlakukan plea bargaining system sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana untuk tujuan menyelesaikan konflik
topic plea bargaining system, kasus pidana, penyelesaian kasus pidana, tujuan pemidanaan.
url https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/12949
work_keys_str_mv AT kukuhdwikurniawan pemberlakukanpleabargainingsystemsebagaialternatifpenyelesaianperkarapidanauntuktujuanmenyelesaikankonflik
AT dwiratnaindrihapsari pemberlakukanpleabargainingsystemsebagaialternatifpenyelesaianperkarapidanauntuktujuanmenyelesaikankonflik
AT izzaenggarprasetya pemberlakukanpleabargainingsystemsebagaialternatifpenyelesaianperkarapidanauntuktujuanmenyelesaikankonflik