Pemberlakukan Plea Bargaining System Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Untuk Tujuan Menyelesaikan Konflik

Tujuan : artikel ini bertujuan untuk memberikan gambaran alternative penyelesaian perkara pidana melalui Plea Bargaining System dengan memberikan urian mengenai dampak positif dan negatifnya jika diberlakukan di Indonesia.   Metodologi: Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Kukuh Dwi Kurniawan, Dwi Ratna Indri Hapsari, Izza Enggar Prasetya
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Muhammadiyah University Press 2021-03-01
Series:Jurnal Jurisprudence
Subjects:
Online Access:https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/12949

Similar Items