PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERBUATAN MEMILIKI MENGUASAI MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MENYIMPAN SENJATA API TANPA IZIN

Penyidik di Satreskrim Dharmasraya menemui beberapa kesulitan dalam penerapan unsur pidana pada kasus Peredaran senjata api secara illegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya.  Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan Uns...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Weli Wahyudi
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2022-10-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/269
Description
Summary:Penyidik di Satreskrim Dharmasraya menemui beberapa kesulitan dalam penerapan unsur pidana pada kasus Peredaran senjata api secara illegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Dharmasraya.  Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan Unsur Tindak Pidana Pada Perbuatan Memiliki Menguasai Mempunyai Persediaan Padanya Atau Menyimpan Senjata Api Tanpa Izin Oleh  Satreskrim Polres Dharmasraya  adalah menerapkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dimana unsur yang diterapkan adalah  Unsur Barang Siapa  dimana dalam hal ini dapat orang perseorang dan koorporasi. Unsur Yang Tanpa Hak maksudnya. Unsur mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya. Hal ini terbukti ketika dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang warna Loreng dengan magezen terpasang yang berisikan 1 (satu) butir amunisi didalam kamar dan 5 (lima) butir didalam magazen dan bagian senjata seperti gagang, laras grendel yang siap dirakit serta perlengkapan lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk membuat senjata api rakitan. Hambatan Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Pada Perbuatan Memiliki Menguasai Mempunyai Persediaan Padanya Atau Menyimpan Senjata Api Tanpa Izin Oleh  Satreskrim Polres Dharmasraya yaitu sulitnya diketahui adanya perdagangan senjata api gelap dengan harga jual yang murah dan proses yang mudah. Kurangnya anggota Satreskrim dengan keahlian khusus mendeteksi senjata api. Kendala lainnya adalah Kurang aktifnya masyarakat  terhadap suatu tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitarnya sehingga mereka enggan untuk menjadi saksi dan kurangnya informasi yang diperoleh oleh kepolisian terhadap peredaran senjata api yang beredar di kalangan masyarakat.
ISSN:2579-4701
2579-4914