REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG – UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

ABSTRAK   Pemerintah telah mengatur setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003), hal ini yang kemudian dijadikan dasar penentuan kebijakan pengupahan, salah satunya adalah penentuan upah minimum yang didas...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nanang Setyono
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Semarang 2018-11-01
Series:Jurnal Ius Constituendum
Subjects:
Online Access:http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/1039
_version_ 1819173399809753088
author Nanang Setyono
author_facet Nanang Setyono
author_sort Nanang Setyono
collection DOAJ
description ABSTRAK   Pemerintah telah mengatur setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003), hal ini yang kemudian dijadikan dasar penentuan kebijakan pengupahan, salah satunya adalah penentuan upah minimum yang didasarkan pada penentuan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi yang dirumuskan melalui Dewan Pengupahan (yang unsurnya terdiri dari Pakar, Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah). Namun dalam implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan mudah dan mulus karena dalam mendefinisikan unsur-unsur kebutuhan hidup layak pun selalu terdapat perbedaan sudut pandang, sehingga dalam merekomendasikan hasil rumusan upah dewan pengupahan seringkali tidak memuat rekomendasi yang satu suara terkait rumusan pengupahan namun berisi pendapat masing-masing (pekerja dan pengusaha) dalam merumuskan upah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, dimana dengan bahan pustaka yang ada coba diteliti bagaimana das sollen dan das sein nya terkait penentuan upah minimum yang didasarkan pada standart kebutuhan hidup layak yang akan diuji dengan beberapa teori yaitu teori kesejahteraan, teori keadilan, teori dan prinsip koperasi. Kebutuhan hidup layak dirumuskan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota dan dewan pengupahan provinsi yang direkomendasikan kepada gubernur sebagai dasar pertimbangan penetapan upah. Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh lajang. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya, pekerja/ buruh dapat membentuk koperasi karyawan yang difasilitasi oleh pengusaha. Keberadaan koperasi karyawan tidak hanya bisa memenuhi komponen kebutuhan hidup yang dimaksud didalam PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan Jo. Permenaker No.21 tahun 2016 tentang Kebutuhan hidup layak tetapi keberadaan koperasi karyawan juga dapat menjawab kebutuhan hidup riil pekerja dan keluarganya diluar komponen kebutuhan hidup layak.
first_indexed 2024-12-22T20:22:28Z
format Article
id doaj.art-5e92f26413c540569674c980e0077694
institution Directory Open Access Journal
issn 2541-2345
2580-8842
language English
last_indexed 2024-12-22T20:22:28Z
publishDate 2018-11-01
publisher Universitas Semarang
record_format Article
series Jurnal Ius Constituendum
spelling doaj.art-5e92f26413c540569674c980e00776942022-12-21T18:13:49ZengUniversitas SemarangJurnal Ius Constituendum2541-23452580-88422018-11-013217819610.26623/jic.v3i2.1039660REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG – UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAANNanang Setyono0Magister Hukum Universitas SemarangABSTRAK   Pemerintah telah mengatur setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003), hal ini yang kemudian dijadikan dasar penentuan kebijakan pengupahan, salah satunya adalah penentuan upah minimum yang didasarkan pada penentuan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi yang dirumuskan melalui Dewan Pengupahan (yang unsurnya terdiri dari Pakar, Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah). Namun dalam implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan mudah dan mulus karena dalam mendefinisikan unsur-unsur kebutuhan hidup layak pun selalu terdapat perbedaan sudut pandang, sehingga dalam merekomendasikan hasil rumusan upah dewan pengupahan seringkali tidak memuat rekomendasi yang satu suara terkait rumusan pengupahan namun berisi pendapat masing-masing (pekerja dan pengusaha) dalam merumuskan upah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, dimana dengan bahan pustaka yang ada coba diteliti bagaimana das sollen dan das sein nya terkait penentuan upah minimum yang didasarkan pada standart kebutuhan hidup layak yang akan diuji dengan beberapa teori yaitu teori kesejahteraan, teori keadilan, teori dan prinsip koperasi. Kebutuhan hidup layak dirumuskan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota dan dewan pengupahan provinsi yang direkomendasikan kepada gubernur sebagai dasar pertimbangan penetapan upah. Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh lajang. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya, pekerja/ buruh dapat membentuk koperasi karyawan yang difasilitasi oleh pengusaha. Keberadaan koperasi karyawan tidak hanya bisa memenuhi komponen kebutuhan hidup yang dimaksud didalam PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan Jo. Permenaker No.21 tahun 2016 tentang Kebutuhan hidup layak tetapi keberadaan koperasi karyawan juga dapat menjawab kebutuhan hidup riil pekerja dan keluarganya diluar komponen kebutuhan hidup layak.http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/1039kebutuhan hidup layak, koperasi, karyawan.
spellingShingle Nanang Setyono
REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG – UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Jurnal Ius Constituendum
kebutuhan hidup layak, koperasi, karyawan.
title REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG – UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
title_full REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG – UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
title_fullStr REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG – UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
title_full_unstemmed REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG – UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
title_short REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG – UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
title_sort rekonstruksi kebutuhan hidup layak khl melalui koperasi karyawan dalam kajian undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
topic kebutuhan hidup layak, koperasi, karyawan.
url http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/1039
work_keys_str_mv AT nanangsetyono rekonstruksikebutuhanhiduplayakkhlmelaluikoperasikaryawandalamkajianundangundangno13tahun2003tentangketenagakerjaan