PERLINDUNGAN HAK JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS GAJI BEKAS SUAMINYA

Perkawinan ialah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah-tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun jika dalam pergaulan antara suami-isteri tidak dapat mencapai tujuan tersebut, maka per...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Khambali, Yasmirah Mandasari Saragih
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2018-02-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1157
_version_ 1797787321886572544
author Muhammad Khambali
Yasmirah Mandasari Saragih
author_facet Muhammad Khambali
Yasmirah Mandasari Saragih
author_sort Muhammad Khambali
collection DOAJ
description Perkawinan ialah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah-tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun jika dalam pergaulan antara suami-isteri tidak dapat mencapai tujuan tersebut, maka perkawinan dapat diputus. Salah satu cara putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian merupakan suatu malapetaka yang perlu agar tidak menimbulkan malapetaka lain yang lebih besar bahayanya. Perceraian seharusnya hanya dilakukan ketika dalam keadaan darurat untuk tidak menimbulkan mudlarat yang lebih besar. Perceraian berakibat seorang isteri menjadi janda. Pegawai Negeri Sipil pria (suami) yang menceraikan isterinya harus menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isterinya (jadanya) dan anak-anak mereka. Pembagian gaji kepada bekas isteri tidak diberikan apabila perceraian disebabkan karena: isteri berzina, dan/atau isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan/atau isteri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan/atau isteri telah meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
first_indexed 2024-03-13T01:21:22Z
format Article
id doaj.art-5f1c484f1a8e43879dd0c6d8154108ce
institution Directory Open Access Journal
issn 1979-4940
2477-0124
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T01:21:22Z
publishDate 2018-02-01
publisher UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
record_format Article
series Al-Adl
spelling doaj.art-5f1c484f1a8e43879dd0c6d8154108ce2023-07-05T01:26:54ZindUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242018-02-0110112314210.31602/al-adl.v10i1.11571035PERLINDUNGAN HAK JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS GAJI BEKAS SUAMINYAMuhammad Khambali0Yasmirah Mandasari Saragih1Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto YogyakartaFakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) MedanPerkawinan ialah ikatan lahir-batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah-tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun jika dalam pergaulan antara suami-isteri tidak dapat mencapai tujuan tersebut, maka perkawinan dapat diputus. Salah satu cara putusnya perkawinan adalah perceraian. Perceraian merupakan suatu malapetaka yang perlu agar tidak menimbulkan malapetaka lain yang lebih besar bahayanya. Perceraian seharusnya hanya dilakukan ketika dalam keadaan darurat untuk tidak menimbulkan mudlarat yang lebih besar. Perceraian berakibat seorang isteri menjadi janda. Pegawai Negeri Sipil pria (suami) yang menceraikan isterinya harus menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isterinya (jadanya) dan anak-anak mereka. Pembagian gaji kepada bekas isteri tidak diberikan apabila perceraian disebabkan karena: isteri berzina, dan/atau isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan/atau isteri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan/atau isteri telah meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1157perkawinan, perceraian, hak janda pegawai negeri sipil
spellingShingle Muhammad Khambali
Yasmirah Mandasari Saragih
PERLINDUNGAN HAK JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS GAJI BEKAS SUAMINYA
Al-Adl
perkawinan, perceraian, hak janda pegawai negeri sipil
title PERLINDUNGAN HAK JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS GAJI BEKAS SUAMINYA
title_full PERLINDUNGAN HAK JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS GAJI BEKAS SUAMINYA
title_fullStr PERLINDUNGAN HAK JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS GAJI BEKAS SUAMINYA
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HAK JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS GAJI BEKAS SUAMINYA
title_short PERLINDUNGAN HAK JANDA PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS GAJI BEKAS SUAMINYA
title_sort perlindungan hak janda pegawai negeri sipil atas gaji bekas suaminya
topic perkawinan, perceraian, hak janda pegawai negeri sipil
url https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1157
work_keys_str_mv AT muhammadkhambali perlindunganhakjandapegawainegerisipilatasgajibekassuaminya
AT yasmirahmandasarisaragih perlindunganhakjandapegawainegerisipilatasgajibekassuaminya