Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Urgensi dan Implikasinya
<p>Pendekatan keadilan restoratif dalam perkara anak dapat dicapai melalui penerapan diversi sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak. Selama ini sudah ada diversi pada perkara anak, namun baru dilaksanakan di kepolisian. Padahal, jika ingin melindungi dan me-restorasi anak, korban, d...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Trunojoyo Madura
2016-03-01
|
Series: | RechtIdee |
Online Access: | http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1235 |
Summary: | <p>Pendekatan keadilan restoratif dalam perkara anak dapat dicapai melalui penerapan diversi sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak. Selama ini sudah ada diversi pada perkara anak, namun baru dilaksanakan di kepolisian. Padahal, jika ingin melindungi dan me-restorasi anak, korban, dan masyarakat, diversi harus dilakukan oleh penegak hukum pidana dalam semua tahapan secara terukur dan legal. Secara faktual, belumadanya hukum yang khusus mengatur diversi, kelemahan pelaksanaan peradilan pidana anak; kekurangmampuan LAPAS, LAPAS Anak, dan Organisasi Kema- syarakatan dalam membina anak yang berkonflik dengan hukum selama ini; keberhasilanpencapaian tujuan diversi pada anak di beberapa negara penye- bab lahirnya sistem diversi dalam perkara anak . Konsekuensinya, para pihak yang terlibat dalam proses dan pasca-diversi wajib menjamin kepentingan terbaik bagi anak dan korban. Karena itu, pendidikan, pembinaan, pendam- pingan dan pengawasan anak yang berkonflik dengan hukum (baik yang diselesaikan dengan diversi maupun yang diadili melalui sistem peradilan pidana) wajib dilaksanakan secara sistemik.Konsekuensi yuridisnya, Peratur- an Pemerintah (PP) tentang diversi dan peraturan perundang-undangan lain, termasuk ketentuan organik yang dapat digunakan sebagai panduan di lemba-ga dan personil yang terlibat dalam proses sebelum, saat, dan setelah diversi sangat dibutuhkan dalam rangka mencapai keadilan dalam kepastian hukum.</p><p> </p><p><strong>Kata kunci: diversi, keadilan restoratif, anak</strong></p> |
---|---|
ISSN: | 1907-5790 2502-762X |