STRATEGI PEMENUHAN HAK ELEKTORAL KELOMPOK MINORITAS SUKU ANAK DALAM SUB-ETNIS ORANG RIMBA OLEH KPU BATANGHARI, JAMBI, INDONESIA

Hak politik elektoral atau hak untuk ikut serta memilih dalam pemilihan umum merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang. Faktanya hak tersebut masih sulit diperoleh terutama pada kelompok masyarakat minoritas. Tujuan kajian ini untuk mengungkap penyebab Orang Rimba tidak memiliki Kartu Tanda Pend...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Hertanto Hertanto, Sindung Haryanto, Tabah Maryanah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Padjadjaran 2021-06-01
Series:Jurnal Wacana Politik
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/wacanapolitik/article/view/32262
Description
Summary:Hak politik elektoral atau hak untuk ikut serta memilih dalam pemilihan umum merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang. Faktanya hak tersebut masih sulit diperoleh terutama pada kelompok masyarakat minoritas. Tujuan kajian ini untuk mengungkap penyebab Orang Rimba tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan bagaimana strategi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari dalam mengupayakan terpenuhinya hak politik elektoral Orang Rimba pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif berupa studi kasus tipe ekstrim terbanyak. Data dikumpulkan melalui focus group discussion, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Kemudian analisis data menggunakan matriks peranan dalam kelompok. Hasil kajian menunjukkan bahwa ada tiga penyebab Orang Rimba tidak memiliki KTP-el, yaitu: cara hidup yang berpindah-pindah, keyakinan Orang Rimba, dan tidak adanya aturan khusus bagi Orang Rimba dalam pembuatan KTP-el. Strategi KPUD Batanghari untuk memenuhi hak politik elektoral Orang Rimba ada tiga, yaitu: pertama, strategi pada tahap pendataan pemilih yang dilakukan dengan cara memasukkan data Orang Rimba ke dalam formulir AC. Kedua, strategi pada tahap pemungutan suara, yaitu dengan cara menyediakan TPS khusus untuk Orang Rimba. Ketiga, strategi berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yakni bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kejaksaan Negeri Batanghari dan Dirjen Disdukcapil Kemdendagri serta pemimpin Orang Rimba, yakni ‘Temenggung’ dan penghubung Orang Rimba dengan orang luar, yakni ‘Jenang’. Selain itu juga melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jambi dan KPU RI.
ISSN:2502-9185
2549-2969