Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan

Indonesia adalah negara dengan pluralitas yang tinggi baik dari suku , bahasa, sampai dengan agama maupun kepercayaan yang dianut tiap-tiap warganya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusional Negara Republik Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap warga...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Megamendung Danang Pransefi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Airlangga 2021-02-01
Series:Media Iuris
Subjects:
Online Access:https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/24687
_version_ 1811244206638759936
author Megamendung Danang Pransefi
author_facet Megamendung Danang Pransefi
author_sort Megamendung Danang Pransefi
collection DOAJ
description Indonesia adalah negara dengan pluralitas yang tinggi baik dari suku , bahasa, sampai dengan agama maupun kepercayaan yang dianut tiap-tiap warganya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusional Negara Republik Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai yang diyakini tiap-tiap mereka. Tersirat dari penjelasan pasal 1  Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 bahwa agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong hu cu. Hal ini seakan menjadi sebuah acuan bahwa agama yang diakui di Indonesia hanyalah enam agama tersebut, sedangkan jauh sebelum datangnya agama di Indonesia sudah ada kepercayaan-kepercayaan yang diyakini berbagai masyarakat di seluruh penjuru nusantara yang sejatinya turunan dari nenek moyang mereka. Dari dua hal tersebut dapat dilihat adanya kesenjangan akan perlakuan negara terhadap agama dan kepercayaan. Kesenjangan ini semakin tampak setelah adanya pasal Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang memberi tanda strip (-) kepada pemeluk agama atau kepercayaan selain enam agama diatas walaupun tetap dicatat dan dilayani di kantor pencatatan. Sampai pada tahun 2016 kelompok penghayat kepercayaan menggugat Undang-Undang Administrasi  Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan kesetaraan akan pengakuan negara terhadap kepercayaannya.
first_indexed 2024-04-12T14:20:44Z
format Article
id doaj.art-5fe7918043f54735b1b222e24097bd8f
institution Directory Open Access Journal
issn 2721-8384
2621-5225
language English
last_indexed 2024-04-12T14:20:44Z
publishDate 2021-02-01
publisher Universitas Airlangga
record_format Article
series Media Iuris
spelling doaj.art-5fe7918043f54735b1b222e24097bd8f2022-12-22T03:29:34ZengUniversitas AirlanggaMedia Iuris2721-83842621-52252021-02-0141193610.20473/mi.v4i1.2468720256Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi KependudukanMegamendung Danang Pransefi0Universitas AirlanggaIndonesia adalah negara dengan pluralitas yang tinggi baik dari suku , bahasa, sampai dengan agama maupun kepercayaan yang dianut tiap-tiap warganya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusional Negara Republik Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap warga negaranya untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai yang diyakini tiap-tiap mereka. Tersirat dari penjelasan pasal 1  Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 bahwa agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong hu cu. Hal ini seakan menjadi sebuah acuan bahwa agama yang diakui di Indonesia hanyalah enam agama tersebut, sedangkan jauh sebelum datangnya agama di Indonesia sudah ada kepercayaan-kepercayaan yang diyakini berbagai masyarakat di seluruh penjuru nusantara yang sejatinya turunan dari nenek moyang mereka. Dari dua hal tersebut dapat dilihat adanya kesenjangan akan perlakuan negara terhadap agama dan kepercayaan. Kesenjangan ini semakin tampak setelah adanya pasal Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang memberi tanda strip (-) kepada pemeluk agama atau kepercayaan selain enam agama diatas walaupun tetap dicatat dan dilayani di kantor pencatatan. Sampai pada tahun 2016 kelompok penghayat kepercayaan menggugat Undang-Undang Administrasi  Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan kesetaraan akan pengakuan negara terhadap kepercayaannya.https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/24687perlindungan aliran kepercayaanperlindungan hukumhak asasi manusia
spellingShingle Megamendung Danang Pransefi
Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan
Media Iuris
perlindungan aliran kepercayaan
perlindungan hukum
hak asasi manusia
title Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan
title_full Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan
title_fullStr Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan
title_full_unstemmed Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan
title_short Aliran Kepercayaan Dalam Administrasi Kependudukan
title_sort aliran kepercayaan dalam administrasi kependudukan
topic perlindungan aliran kepercayaan
perlindungan hukum
hak asasi manusia
url https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/24687
work_keys_str_mv AT megamendungdanangpransefi alirankepercayaandalamadministrasikependudukan