Konstitusionalisasi Hukum Privat: Beberapa Pandangan yang Berkembang dalm Pengkajian Ilmu Hukum
Abstrak Dalam kajian ilmu hukum, bidang hukum dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok hukum publik dan privat. secara teoretis kedua kelompok hukum ini dapat dibedakan secara jelas, tetapi pada praktiknya kedua kelompok hukum ini seringkali tumpang tindih, sehingga perbedaan di antara k...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Padjadjaran
2014-08-01
|
Series: | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7076 |
Summary: | Abstrak
Dalam kajian ilmu hukum, bidang hukum dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok hukum publik dan privat. secara teoretis kedua kelompok hukum ini dapat dibedakan secara jelas, tetapi pada praktiknya kedua kelompok hukum ini seringkali tumpang tindih, sehingga perbedaan di antara keduanya menjadi samar. Konstitusionalisasi hukum privat merupakan konsep di mana konstitusi mengatur ketentuan-ketentuan yang sebelumnya masuk dalam ranah hukum privat. Konsep ini berkembang seiring dengan berkembangnya pemikiran tentang hak asasi manusia dan konsep fundamental rights. Konsekuensinya, terjadi pencampuran antara hukum privat dengan hukum publik yang aktualisasinya semakin nyata terutama pasca lahirnya peradilan konstitusional yang bertugas untuk menjaga hak-hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi.
Abstract
There are distinction between private and public law in the study of law. Theoretically the differentiation is strict and clear, but in practice they often interrelate or even overlap, which leads to vagueness in their distinction. Constitutionalization of private law is when the provision of the constitution interfere the clause in private law. The thoughts of constitutionalization of private law develop as concurrently with human rights and fundamental rights thoughts and concept. Constitutionalization of private law creates the incorporation of private and public laws. Constitutionalization of private law shows by the presence of constitutional court in order to protect constitutional rights. |
---|---|
ISSN: | 2460-1543 2442-9325 |