Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Kekerasan yang terjadi terhadap anak dan perempuan tanpa kita sadarisering dilakukan oleh orang orang dewasa. Padahal mereka adalah orang yangmemiliki tugas sebagai pelindung anak dan perempuan yang paling utama.Parahnya sebuah survei menyatakan 60 % wanita (ibu ) lebih sering melakukankekerasan dar...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Indonesian Counselor Association
2020-08-01
|
Series: | SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.iicet.org/index.php/schoulid/article/view/702 |
_version_ | 1826852280736940032 |
---|---|
author | Anwar Hidayat |
author_facet | Anwar Hidayat |
author_sort | Anwar Hidayat |
collection | DOAJ |
description | Kekerasan yang terjadi terhadap anak dan perempuan tanpa kita sadarisering dilakukan oleh orang orang dewasa. Padahal mereka adalah orang yangmemiliki tugas sebagai pelindung anak dan perempuan yang paling utama.Parahnya sebuah survei menyatakan 60 % wanita (ibu ) lebih sering melakukankekerasan dari pada laki laki (ayah). begitu pula dengan tindak kekerasan terhadapperempuan,yang dimana kebanyakan yang menjadi pelaku adalah orang orangyang berada paling dekat dengan mereka, seperti ayah dan juga suami. Terdapatbeberapa hal yang melatar belakangi mengapa kekerasan terhadap anak lebihbanyak dilakukan oleh seorang ibu, diantaranya adalah stress dan juga kenanganmasa lalu yang suram. Kekerasan terhadap anak dan perempuan itu dapatmenyebabkan berbagai macam dampak negatif, diantaranya ialah fisik maupunpsikis. Bahkan kekerasan terhadap anak dan perempuan itu memiliki dampakyang sangat berbahaya, yaitu dapat menyebabkan kematian terhadap korban.Dampak lainnya yang juga berbahaya ialah trauma yang berkepanjangan,dikhawatirkan hal tersebut akan memicu adanya pengulangan tindakan kekerasanyang pernah dialaminya, yang menjadi korban adalah anak anak mereka dimasadepan. Pelaku tindakan kekerasan ditindak tegas dalam peraturan perundang-undangan. peraturan tidak memandang bulu, walaupun pelaku adalah orang tuaqsendir tetap di tindak dengan tegas guna meminimalisir dan juga menghentikantindakan kekerasan yang kerap terjadi. |
first_indexed | 2024-12-18T00:55:47Z |
format | Article |
id | doaj.art-619a69789e3b41f59bb6dfa71828df69 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2548-3234 2548-3226 |
language | English |
last_indexed | 2025-02-16T17:03:48Z |
publishDate | 2020-08-01 |
publisher | Indonesian Counselor Association |
record_format | Article |
series | SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling |
spelling | doaj.art-619a69789e3b41f59bb6dfa71828df692025-01-29T00:08:19ZengIndonesian Counselor AssociationSCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling2548-32342548-32262020-08-0152576610.23916/08702011525Kekerasan Terhadap Anak dan PerempuanAnwar Hidayat0IAIN purwokertoKekerasan yang terjadi terhadap anak dan perempuan tanpa kita sadarisering dilakukan oleh orang orang dewasa. Padahal mereka adalah orang yangmemiliki tugas sebagai pelindung anak dan perempuan yang paling utama.Parahnya sebuah survei menyatakan 60 % wanita (ibu ) lebih sering melakukankekerasan dari pada laki laki (ayah). begitu pula dengan tindak kekerasan terhadapperempuan,yang dimana kebanyakan yang menjadi pelaku adalah orang orangyang berada paling dekat dengan mereka, seperti ayah dan juga suami. Terdapatbeberapa hal yang melatar belakangi mengapa kekerasan terhadap anak lebihbanyak dilakukan oleh seorang ibu, diantaranya adalah stress dan juga kenanganmasa lalu yang suram. Kekerasan terhadap anak dan perempuan itu dapatmenyebabkan berbagai macam dampak negatif, diantaranya ialah fisik maupunpsikis. Bahkan kekerasan terhadap anak dan perempuan itu memiliki dampakyang sangat berbahaya, yaitu dapat menyebabkan kematian terhadap korban.Dampak lainnya yang juga berbahaya ialah trauma yang berkepanjangan,dikhawatirkan hal tersebut akan memicu adanya pengulangan tindakan kekerasanyang pernah dialaminya, yang menjadi korban adalah anak anak mereka dimasadepan. Pelaku tindakan kekerasan ditindak tegas dalam peraturan perundang-undangan. peraturan tidak memandang bulu, walaupun pelaku adalah orang tuaqsendir tetap di tindak dengan tegas guna meminimalisir dan juga menghentikantindakan kekerasan yang kerap terjadi.https://jurnal.iicet.org/index.php/schoulid/article/view/702kekerasananakperempuan |
spellingShingle | Anwar Hidayat Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling kekerasan anak perempuan |
title | Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan |
title_full | Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan |
title_fullStr | Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan |
title_full_unstemmed | Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan |
title_short | Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan |
title_sort | kekerasan terhadap anak dan perempuan |
topic | kekerasan anak perempuan |
url | https://jurnal.iicet.org/index.php/schoulid/article/view/702 |
work_keys_str_mv | AT anwarhidayat kekerasanterhadapanakdanperempuan |