Tinjauan Yuridis Pembatasan Hak Politik Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Hak dipilih merupakan bagian dari hak politik warga negara Indonesia. Jaminan terhadap hak tersebut diatur dalam hukum tertinggi negara Indonesia. Perlindungannya dijelaskan di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, negara dapat membatasi hak dan kebebasan s...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Aris Rinaldi
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Negeri Semarang 2021-01-01
Series:Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal
Subjects:
Online Access:https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/article/view/49850
_version_ 1797783658541613056
author Aris Rinaldi
author_facet Aris Rinaldi
author_sort Aris Rinaldi
collection DOAJ
description Hak dipilih merupakan bagian dari hak politik warga negara Indonesia. Jaminan terhadap hak tersebut diatur dalam hukum tertinggi negara Indonesia. Perlindungannya dijelaskan di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, negara dapat membatasi hak dan kebebasan seseorang dengan dalil untuk menghormati dan menjamin hak orang lain. Korupsi sebagai tindakan yang merugikan hak banyak orang dapat dilakukan pembatasan. Pencabutan hak politik dalam literatur hukum di Indonesia dapat dilakukan melalui putusan pengadilan sebagai bagian hukuman tambahan. Hak dipilih dapat dicabut hanya dalam rentang waktu tertentu dan untuk jabatan tertentu. Pengaturan mengenai pembatasan hak seseorang menjadi calon legislatif telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tidak ditentukan secara spesifik mantan terpidana apa yang dibatasi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hanya saja apabila mantan terpidana mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, maka ia dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Permasalahan timbul ketika komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara pemilu menetapkan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi bakal calon legislatif. Maka dalam penelitian ini, penulis ingin menganalisis pencabutan hak politik melalui PKPU terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
first_indexed 2024-03-13T00:29:00Z
format Article
id doaj.art-620a4999d54040438ee9b56c52c46acb
institution Directory Open Access Journal
issn 2797-8508
2807-8330
language English
last_indexed 2024-03-13T00:29:00Z
publishDate 2021-01-01
publisher Universitas Negeri Semarang
record_format Article
series Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal
spelling doaj.art-620a4999d54040438ee9b56c52c46acb2023-07-10T22:55:28ZengUniversitas Negeri SemarangIkatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal2797-85082807-83302021-01-011111110.15294/ipmhi.v1i1.4985049850Tinjauan Yuridis Pembatasan Hak Politik Melalui Peraturan Komisi Pemilihan UmumAris Rinaldi0Universitas MalikussalehHak dipilih merupakan bagian dari hak politik warga negara Indonesia. Jaminan terhadap hak tersebut diatur dalam hukum tertinggi negara Indonesia. Perlindungannya dijelaskan di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Di sisi lain, negara dapat membatasi hak dan kebebasan seseorang dengan dalil untuk menghormati dan menjamin hak orang lain. Korupsi sebagai tindakan yang merugikan hak banyak orang dapat dilakukan pembatasan. Pencabutan hak politik dalam literatur hukum di Indonesia dapat dilakukan melalui putusan pengadilan sebagai bagian hukuman tambahan. Hak dipilih dapat dicabut hanya dalam rentang waktu tertentu dan untuk jabatan tertentu. Pengaturan mengenai pembatasan hak seseorang menjadi calon legislatif telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tidak ditentukan secara spesifik mantan terpidana apa yang dibatasi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hanya saja apabila mantan terpidana mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, maka ia dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Permasalahan timbul ketika komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara pemilu menetapkan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi bakal calon legislatif. Maka dalam penelitian ini, penulis ingin menganalisis pencabutan hak politik melalui PKPU terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/article/view/49850pembatasan hakhak politikpkpu
spellingShingle Aris Rinaldi
Tinjauan Yuridis Pembatasan Hak Politik Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal
pembatasan hak
hak politik
pkpu
title Tinjauan Yuridis Pembatasan Hak Politik Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
title_full Tinjauan Yuridis Pembatasan Hak Politik Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
title_fullStr Tinjauan Yuridis Pembatasan Hak Politik Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
title_full_unstemmed Tinjauan Yuridis Pembatasan Hak Politik Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
title_short Tinjauan Yuridis Pembatasan Hak Politik Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum
title_sort tinjauan yuridis pembatasan hak politik melalui peraturan komisi pemilihan umum
topic pembatasan hak
hak politik
pkpu
url https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ipmhi/article/view/49850
work_keys_str_mv AT arisrinaldi tinjauanyuridispembatasanhakpolitikmelaluiperaturankomisipemilihanumum