PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang digunakan dalam hukum acara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli hukum pidana juga digunakan dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam praktik, terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan peranan ahli hukum pidana da...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Erdianto Effendi
Format: Article
Language:English
Published: Rumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan 2023-10-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/7252
_version_ 1827088874089742336
author Erdianto Effendi
author_facet Erdianto Effendi
author_sort Erdianto Effendi
collection DOAJ
description Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang digunakan dalam hukum acara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli hukum pidana juga digunakan dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam praktik, terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Di antara masalah tersebut adalah tudingan tidak objektifnya para ahli dalam memberikan keterangan. Keterangan yang diberikan cenderung menguntungkan siapa yang menghadirkannya.  Hasil penelitian secara empirik menemukan beberapa masalah dalam proses pembuktian yang menggunakan keterangan ahli hukum pidana. Beberapa masalah itu di antaranya : Hal apa yang harus dibuktikan oleh seorang ahli hukum pidana, siapa yang seharusnya menghadirkan ahli, apakah penyidik dan hakim terikat pada keterangan ahli hukum pidana, apakah para ahli yang memberikan keterangan berkaitan dengan biaya operasional dan honorarium, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang belum ditemukan jawabannya secara yuridis. Berdasarkan temuan tersebut diharapkan ada pengaturan yang jelas terkait peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
first_indexed 2024-03-11T13:24:28Z
format Article
id doaj.art-62dc79c2ad6643fd811b2d1c4013d450
institution Directory Open Access Journal
issn 2442-2274
language English
last_indexed 2025-03-20T05:15:32Z
publishDate 2023-10-01
publisher Rumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Pasundan
record_format Article
series Jurnal Litigasi
spelling doaj.art-62dc79c2ad6643fd811b2d1c4013d4502024-10-03T05:28:38ZengRumah Jurnal Fakultas Hukum Universitas PasundanJurnal Litigasi2442-22742023-10-01242PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSIErdianto Effendi0Fakultas Hukum Universitas Riau Keterangan ahli adalah salah satu alat bukti yang digunakan dalam hukum acara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli hukum pidana juga digunakan dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Dalam praktik, terdapat beberapa masalah yang berkaitan dengan peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Di antara masalah tersebut adalah tudingan tidak objektifnya para ahli dalam memberikan keterangan. Keterangan yang diberikan cenderung menguntungkan siapa yang menghadirkannya.  Hasil penelitian secara empirik menemukan beberapa masalah dalam proses pembuktian yang menggunakan keterangan ahli hukum pidana. Beberapa masalah itu di antaranya : Hal apa yang harus dibuktikan oleh seorang ahli hukum pidana, siapa yang seharusnya menghadirkan ahli, apakah penyidik dan hakim terikat pada keterangan ahli hukum pidana, apakah para ahli yang memberikan keterangan berkaitan dengan biaya operasional dan honorarium, serta pertanyaan-pertanyaan lainnya yang belum ditemukan jawabannya secara yuridis. Berdasarkan temuan tersebut diharapkan ada pengaturan yang jelas terkait peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi. https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/7252
spellingShingle Erdianto Effendi
PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Jurnal Litigasi
title PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
title_full PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
title_fullStr PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
title_full_unstemmed PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
title_short PROBLEMATIKA PRAKTIK PEMBERIAN KETERANGAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
title_sort problematika praktik pemberian keterangan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana korupsi
url https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/7252
work_keys_str_mv AT erdiantoeffendi problematikapraktikpemberianketeranganahlihukumpidanadalampembuktiantindakpidanakorupsi