KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER

Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wewenang  Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) sebagai penyidik tindak pidana menurut Pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, telah dilimpahkan kepada Polisi Milit...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Edi Utomo
Format: Article
Language:English
Published: UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin 2018-02-01
Series:Al-Adl
Subjects:
Online Access:https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1151
_version_ 1826994974701387776
author Edi Utomo
author_facet Edi Utomo
author_sort Edi Utomo
collection DOAJ
description Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wewenang  Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) sebagai penyidik tindak pidana menurut Pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, telah dilimpahkan kepada Polisi Militer dan Oditur secara delegasi dari Panglima selaku Ankum tertinggi, dan akibatnya Ankum kehilangan kewenangan melaksanakan penyidikan karena pelimpahan kewenangan secara delegasi berakibat terjadinya peralihan kewenangan dari Ankum sebagai delegator ke penyidik Polisi Militer dan Oditur sebagai delegate. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer terdapat konflik norma yaitu Pasal 78 ayat (1) mengenai kewenangan melakukan penahanan sementara oleh Ankum, mengalami konflik dengan norma Pasal 69 ayat (1) mengenai pelimpahan kewenangan dari Ankum tertinggi kepada Polisi Militer dan Oditur. Tipe penelitian hukum ini yuridis normatif dengan menggunakan Undang-Undang sebagai bahan hukum primer, tujuan penelitian ini untuk memberikan sumbang sih pemikiran kepada pimpinan TNI AL. Solusi dari permasalahan ini harus dilakukan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer agar tidak terjadi konflik norma dan wewenang penahanan sementara terhadap Tersangka diberikan kepada penyidik Polisi Militer dan Oditur.
first_indexed 2024-03-13T01:21:23Z
format Article
id doaj.art-637b66223abe4adfb33ba2bb6f615ce1
institution Directory Open Access Journal
issn 1979-4940
2477-0124
language English
last_indexed 2025-02-18T09:26:10Z
publishDate 2018-02-01
publisher UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
record_format Article
series Al-Adl
spelling doaj.art-637b66223abe4adfb33ba2bb6f615ce12024-11-02T20:49:03ZengUPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari BanjarmasinAl-Adl1979-49402477-01242018-02-01101234210.31602/al-adl.v10i1.11511029KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITEREdi Utomo0Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, SurabayaDalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wewenang  Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) sebagai penyidik tindak pidana menurut Pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, telah dilimpahkan kepada Polisi Militer dan Oditur secara delegasi dari Panglima selaku Ankum tertinggi, dan akibatnya Ankum kehilangan kewenangan melaksanakan penyidikan karena pelimpahan kewenangan secara delegasi berakibat terjadinya peralihan kewenangan dari Ankum sebagai delegator ke penyidik Polisi Militer dan Oditur sebagai delegate. Dalam Undang-Undang Peradilan Militer terdapat konflik norma yaitu Pasal 78 ayat (1) mengenai kewenangan melakukan penahanan sementara oleh Ankum, mengalami konflik dengan norma Pasal 69 ayat (1) mengenai pelimpahan kewenangan dari Ankum tertinggi kepada Polisi Militer dan Oditur. Tipe penelitian hukum ini yuridis normatif dengan menggunakan Undang-Undang sebagai bahan hukum primer, tujuan penelitian ini untuk memberikan sumbang sih pemikiran kepada pimpinan TNI AL. Solusi dari permasalahan ini harus dilakukan perubahan Undang-Undang Peradilan Militer agar tidak terjadi konflik norma dan wewenang penahanan sementara terhadap Tersangka diberikan kepada penyidik Polisi Militer dan Oditur.https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1151ankum, penyidikan, kewenangan
spellingShingle Edi Utomo
KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER
Al-Adl
ankum, penyidikan, kewenangan
title KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER
title_full KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER
title_fullStr KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER
title_full_unstemmed KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER
title_short KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER
title_sort kewenangan atasan yang berhak menghukum ankum sebagai penyidik dalam sistem peradilan militer
topic ankum, penyidikan, kewenangan
url https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1151
work_keys_str_mv AT ediutomo kewenanganatasanyangberhakmenghukumankumsebagaipenyidikdalamsistemperadilanmiliter