KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER
Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wewenang Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) sebagai penyidik tindak pidana menurut Pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, telah dilimpahkan kepada Polisi Milit...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2018-02-01
|
Series: | Al-Adl |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1151 |