KEWENANGAN ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM (ANKUM) SEBAGAI PENYIDIK DALAM SISTEM PERADILAN MILITER
Dalam sistem Peradilan Militer, ada tiga komponen penyidik, yaitu Ankum, Polisi Militer, Oditur. Wewenang Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) sebagai penyidik tindak pidana menurut Pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, telah dilimpahkan kepada Polisi Milit...
Main Author: | Edi Utomo |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
UPT Publikasi dan Pengelolaan Jurnal Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
2018-02-01
|
Series: | Al-Adl |
Subjects: | |
Online Access: | https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1151 |
Similar Items
-
KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER
by: allan hermit prasetyo
Published: (2016-09-01) -
KONSEP PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA SEBAGAI LEMBAGA QUASI-PERADILAN DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NASIONAL YANG SEHAT DAN ADIL
by: Muh. Risnain
Published: (2018-07-01) -
PENTINGNYA PENGUASAAN PSIKOLOGI BAGI PENYIDIK DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA PADA TAHAP PENYIDIKAN
by: Siska Diana Sari
Published: (2016-11-01) -
Dualisme Kewenangan Peradilan dalam Sengketa Perbankan Syariah Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012
by: Gunawan Raka
Published: (2019-09-01) -
MASA PENANGKAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI
by: I Made Mas Mahayuna, et al.
Published: (2023-04-01)