PENYADAPAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

ABSTRACT    News about wiretapping by parties with various purposes raises the pros and cons of whether the action can be carried out. On the one side, this action disturbes someone's privacy, but on the other side these actions can prove a crime. This article will highlight how human rights...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Silvi Habsari Duria Sumariyastuti
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Islam Malang 2019-06-01
Series:Yurispruden
Online Access:https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/2229
Description
Summary:ABSTRACT    News about wiretapping by parties with various purposes raises the pros and cons of whether the action can be carried out. On the one side, this action disturbes someone's privacy, but on the other side these actions can prove a crime. This article will highlight how human rights perspective in tapping. The research method used in this paper is normative legal research by library materials research. From the results of this study, it can be seen that the act of tapping is a human rights violation, especially privacy rights, but the privacy right is possible to be limited by law, of course by fulfilling certain conditions that make the act of tapping able to do. Without fulfilling these conditions, the act of tapping is a form of arbitrariness. Keywords: Tapping, Human Rights, Privacy Rights.   ABSTRAK Berita-berita seputar penyadapan yang dilakukan pihak-pihak dengan berbagai tujuan menimbulkan pro dan kontra mengenai dapatkah tindakan tersebut dilakukan.  Satu sisi tindakan tersebut mengakibatkan privasi seseorang terganggu, namun di sisi lain tindakan tersebut dapat membuktikan suatu tindak kejahatan. Tulisan ini akan menyorot bagaimana penyadapan dipandang dari perspektif Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa tindakan penyadapan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak privasi, namun terhadap hak privasi tersebut dapat dilakukan pembatasan oleh hukum, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang membuat tindakan penyadapan tersebut menjadi dapat dilakukan. Tanpa pemenuhan terhadap syarat-syarat tersebut, maka tindakan penyadapan merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan. Kata Kunci: Penyadapan, Hak Asasi Manusia, Hak Privasi
ISSN:2614-3852
2614-3992