MAKNA CULPA LATA DAN CULPA LEVIS DALAM HUKUM KEDOKTERAN

Profesi dokter belakangan ini menjadi sorotan berita di berbagai media massa. Salah satu sebabnya adalah keawaman masyarakat tentang pengertian profesi kedokteran itu sendiri. Masalah muncul jika seorang dokter gagal memberikan pelayanan kepada pasien, sehingga tidak jarang seorang dokter dikatakan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nabil Bahasuan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Hang Tuah University 2014-05-01
Series:Perspektif Hukum
Subjects:
Online Access:http://ojs.hangtuah.ac.id/ojs/index.php/perspektif/article/view/33
Description
Summary:Profesi dokter belakangan ini menjadi sorotan berita di berbagai media massa. Salah satu sebabnya adalah keawaman masyarakat tentang pengertian profesi kedokteran itu sendiri. Masalah muncul jika seorang dokter gagal memberikan pelayanan kepada pasien, sehingga tidak jarang seorang dokter dikatakan melakukan suatu kelalaian, yang mana belum tentu kelalaian yang dilakukan seorang dokter itu akibat kesalahannya. Dengan demikian, penting untuk dikaji: pertama, apakah <em>culpa lata</em> yang dilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi sudah tertulis di dalam undang-undang praktik kedokteran. Kedua, apakah <em>culpa levis</em> yang dilakukan oleh dokter/dokter gigi dapat membebaskan dokter dari tuntutan mal praktik. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sebagai tenaga kesehatan yang professional, dokter, dokter gigi dan perawat tentunya harus bersikap professional di dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien dan adanya kesembronoan atau ketidakcakapan terhadap dirinya seharusnya diatur di dalam undang-undang keprofesiannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak mencantumkan kata kelalaian, apalagi yang lebih terperinci seperti arti <em>culpa lata</em> dan <em>culpa levis</em>. Selain itu, profesi dokter bukan profesi bisnis, jadi segala tindakan yang dilakukan oleh dokter yang juga termasuk sebagai tenaga kesehatan, di dalam memberikan pelayanan kepada pasiennya sekalipun tidak ditemukan dasar hukum yang tegas, dokter tetap dapat dituntut pertanggungjawaban atas tindakan medisnya.
ISSN:1411-9536
2460-3406