Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik

The purpose of this study is to find out and analyze about electronic signatures application in manufacture of authentic deeds reviewed from Indonesia legislation perspective and the validity of authentic deed that signed electronically. The legal issue that will be examined in this paper is existan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Iqbal Anshori, Elita Rahmi, Syamsir Syamsir
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Jambi 2022-06-01
Series:Recital Review
Subjects:
Online Access:https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/18863
_version_ 1811159494552453120
author Iqbal Anshori
Elita Rahmi
Syamsir Syamsir
author_facet Iqbal Anshori
Elita Rahmi
Syamsir Syamsir
author_sort Iqbal Anshori
collection DOAJ
description The purpose of this study is to find out and analyze about electronic signatures application in manufacture of authentic deeds reviewed from Indonesia legislation perspective and the validity of authentic deed that signed electronically. The legal issue that will be examined in this paper is existance of law conflict between Article 15 paragraph (3) Law Number 2 of 2014 concerning amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position with Article 5 Juncto Article 6 Juncto Article 11 of Law Number 19 of 2016 concerning amendment to Law Number 11 of 2008 concerning electronic information and electronic regarding the use of electronic signatures in authentic deeds. The type of research in this research is normative juridical law research. The approach used in this research is the law approach, phylosophical law approach, and conceptual approach. The results of this research show if there is no explicit explanation about notary authority to make deeds electronically. That makes electronic deeds including electronic signatures on it based on the concept of cyber notary didn’t have perfect evidentiary power. The application of electronic signatures is very closely related to electronic deeds. However, the deeds manufacture must be conducted in front of authorized official. Thus, the deeds were manufacture and signed electronically are not considered authentic deeds but  privately made deed. Abstrak                                                      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penerapan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta otentik dri perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan keabsahan akta otentik yang ditanda tangani secara elektronik. Isu hukum yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah adanya konflik hukum antara Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan Pasal 5 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 11 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta otentik. Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Filosofis (philosophical approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tidak ada penjelasan secara tegas tentang kewenangan notaris membuat akta secara elektronik. Hal itu mengakibatkan akta elektronik termasuk tanda tangan elektronik didalamnya berdasarkan konsep cyber notary tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Penerapan tanda tangan elektronik sangat erat hubungannya dengan akta elektronik. Akan tetapi pembuatan akta harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Sehingga, akta yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik tidak dianggap sebagai akta otentik melainkan akta dibawah tangan.
first_indexed 2024-04-10T05:42:06Z
format Article
id doaj.art-66baa017f77d4eb7a02004ab5bff0dfc
institution Directory Open Access Journal
issn 2622-5891
2623-2928
language English
last_indexed 2024-04-10T05:42:06Z
publishDate 2022-06-01
publisher Universitas Jambi
record_format Article
series Recital Review
spelling doaj.art-66baa017f77d4eb7a02004ab5bff0dfc2023-03-06T08:12:31ZengUniversitas JambiRecital Review2622-58912623-29282022-06-014235337310.22437/rr.v4i2.1886332696Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta OtentikIqbal Anshori0Elita Rahmi1Syamsir Syamsir2Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas JambiMagister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas JambiMagister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas JambiThe purpose of this study is to find out and analyze about electronic signatures application in manufacture of authentic deeds reviewed from Indonesia legislation perspective and the validity of authentic deed that signed electronically. The legal issue that will be examined in this paper is existance of law conflict between Article 15 paragraph (3) Law Number 2 of 2014 concerning amendment to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position with Article 5 Juncto Article 6 Juncto Article 11 of Law Number 19 of 2016 concerning amendment to Law Number 11 of 2008 concerning electronic information and electronic regarding the use of electronic signatures in authentic deeds. The type of research in this research is normative juridical law research. The approach used in this research is the law approach, phylosophical law approach, and conceptual approach. The results of this research show if there is no explicit explanation about notary authority to make deeds electronically. That makes electronic deeds including electronic signatures on it based on the concept of cyber notary didn’t have perfect evidentiary power. The application of electronic signatures is very closely related to electronic deeds. However, the deeds manufacture must be conducted in front of authorized official. Thus, the deeds were manufacture and signed electronically are not considered authentic deeds but  privately made deed. Abstrak                                                      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penerapan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta otentik dri perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia dan keabsahan akta otentik yang ditanda tangani secara elektronik. Isu hukum yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah adanya konflik hukum antara Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan Pasal 5 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 11 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta otentik. Tipe penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Filosofis (philosophical approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tidak ada penjelasan secara tegas tentang kewenangan notaris membuat akta secara elektronik. Hal itu mengakibatkan akta elektronik termasuk tanda tangan elektronik didalamnya berdasarkan konsep cyber notary tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Penerapan tanda tangan elektronik sangat erat hubungannya dengan akta elektronik. Akan tetapi pembuatan akta harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang. Sehingga, akta yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik tidak dianggap sebagai akta otentik melainkan akta dibawah tangan.https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/18863penerapan, tanda tanganakta otentik, cyber notaryperaturan perundang-undangan
spellingShingle Iqbal Anshori
Elita Rahmi
Syamsir Syamsir
Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik
Recital Review
penerapan, tanda tangan
akta otentik, cyber notary
peraturan perundang-undangan
title Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik
title_full Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik
title_fullStr Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik
title_full_unstemmed Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik
title_short Polemik Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Otentik
title_sort polemik penerapan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta otentik
topic penerapan, tanda tangan
akta otentik, cyber notary
peraturan perundang-undangan
url https://online-journal.unja.ac.id/RR/article/view/18863
work_keys_str_mv AT iqbalanshori polemikpenerapantandatanganelektronikdalampembuatanaktaotentik
AT elitarahmi polemikpenerapantandatanganelektronikdalampembuatanaktaotentik
AT syamsirsyamsir polemikpenerapantandatanganelektronikdalampembuatanaktaotentik