Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan

Narapidana teroris dikategorikan sebagai narapidana high risk yangmembutuhkan perlakuan dan pembinaan khusus, oleh sebab itu proses penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan harus dilakukan hati-hati karena hal tersebut akan berpengaruh pada keberhasilan pembinaan dan program deradikal...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Insan Firdaus
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2017-12-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/304
_version_ 1797819951274262528
author Insan Firdaus
author_facet Insan Firdaus
author_sort Insan Firdaus
collection DOAJ
description Narapidana teroris dikategorikan sebagai narapidana high risk yangmembutuhkan perlakuan dan pembinaan khusus, oleh sebab itu proses penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan harus dilakukan hati-hati karena hal tersebut akan berpengaruh pada keberhasilan pembinaan dan program deradikalisasi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Pertama, apakah penempatan narapidana teroris sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku? Kedua, aspek apa yang harus dipertimbangkan dalam penempatan narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan? Ketiga, apa hambatan dalam proses penempatan narapidana teroris?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dan bersifat deskritif dengan tujuan untuk mengetahui gambaran tentang mekanisme penempatan narapidana teroris, aspek yang harus dipertimbangkan serta hambatannya. Penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang pemasyarakatan yaitu menggunakan pendekatan keamanan dan pembinaan yang dilakukan melalui proses profiling dan assesment dalam setiap tahapan penempatan. Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan dalam penempatan narapidana teroris yaitu tingkat resiko dan radikalisme, pembinaan sumber daya manusia dan sarana prasarana lembaga pemasyarakatan. Sedangkanhambatannyaantara lain over kapasitas, keterbatasan sumber daya petugas pemasyarakatan baik secara kuantitas dan kualitas serta sarana prasarana. Berdasarkan hasil kajian, terdapat beberapa saran untuk Direktorat Jendral Pemasyarakatan antara lain, perlu peningkatan kompetensi petugas pemasyarakatan, peningkatan kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris, serta perlu didukung oleh sarana dan prasarana lembaga Pemasyarakatan yang memadai.
first_indexed 2024-03-13T09:30:11Z
format Article
id doaj.art-677b2db287f5432e81e35db4acc755d3
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:30:11Z
publishDate 2017-12-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-677b2db287f5432e81e35db4acc755d32023-05-26T01:41:42ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612017-12-0117442944310.30641/dejure.2017.V17.429-443149Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga PemasyarakatanInsan Firdaus0Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan HAMNarapidana teroris dikategorikan sebagai narapidana high risk yangmembutuhkan perlakuan dan pembinaan khusus, oleh sebab itu proses penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan harus dilakukan hati-hati karena hal tersebut akan berpengaruh pada keberhasilan pembinaan dan program deradikalisasi. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Pertama, apakah penempatan narapidana teroris sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku? Kedua, aspek apa yang harus dipertimbangkan dalam penempatan narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan? Ketiga, apa hambatan dalam proses penempatan narapidana teroris?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dan bersifat deskritif dengan tujuan untuk mengetahui gambaran tentang mekanisme penempatan narapidana teroris, aspek yang harus dipertimbangkan serta hambatannya. Penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang pemasyarakatan yaitu menggunakan pendekatan keamanan dan pembinaan yang dilakukan melalui proses profiling dan assesment dalam setiap tahapan penempatan. Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan dalam penempatan narapidana teroris yaitu tingkat resiko dan radikalisme, pembinaan sumber daya manusia dan sarana prasarana lembaga pemasyarakatan. Sedangkanhambatannyaantara lain over kapasitas, keterbatasan sumber daya petugas pemasyarakatan baik secara kuantitas dan kualitas serta sarana prasarana. Berdasarkan hasil kajian, terdapat beberapa saran untuk Direktorat Jendral Pemasyarakatan antara lain, perlu peningkatan kompetensi petugas pemasyarakatan, peningkatan kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris, serta perlu didukung oleh sarana dan prasarana lembaga Pemasyarakatan yang memadai.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/304narapidana teroris, lembaga pemasyarakatan
spellingShingle Insan Firdaus
Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
narapidana teroris, lembaga pemasyarakatan
title Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan
title_full Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan
title_fullStr Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan
title_full_unstemmed Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan
title_short Penempatan Narapidana Teroris di Lembaga Pemasyarakatan
title_sort penempatan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan
topic narapidana teroris, lembaga pemasyarakatan
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/304
work_keys_str_mv AT insanfirdaus penempatannarapidanaterorisdilembagapemasyarakatan