KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH

Lembaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB) , Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Subaidah Ratna Juita, Dhian Indah Astanti
Format: Article
Language:English
Published: Muhammadiyah University Press 2018-03-01
Series:Law and Justice
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/5547
_version_ 1819099300971413504
author Subaidah Ratna Juita
Dhian Indah Astanti
author_facet Subaidah Ratna Juita
Dhian Indah Astanti
author_sort Subaidah Ratna Juita
collection DOAJ
description Lembaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB) , Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya menjadi semakin lengkap dengan diintrodusirnya sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua elemen masyarakat akan jasa perbankan tanpa perlu lagi mengenai boleh atau tidaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kacamata agama. Permasalahan yang akan diteliti meliputi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga perbankan syariah dan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah oleh OJK. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1)huruf (a) menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan                          microprudential. BI tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.
first_indexed 2024-12-22T00:44:42Z
format Article
id doaj.art-682dbd10f5ab450d8454db3771206872
institution Directory Open Access Journal
issn 2549-8282
language English
last_indexed 2024-12-22T00:44:42Z
publishDate 2018-03-01
publisher Muhammadiyah University Press
record_format Article
series Law and Justice
spelling doaj.art-682dbd10f5ab450d8454db37712068722022-12-21T18:44:35ZengMuhammadiyah University PressLaw and Justice2549-82822018-03-012215716710.23917/laj.v2i2.55473953KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAHSubaidah Ratna Juita0Dhian Indah Astanti1Universitas SemarangUniversitas SemarangLembaga keuangan di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok yaitu Lembaga Keuangan bank (LKB) , Lembaga Keuangan Bukan bank (LKBB) dan Lembaga Pembiayaan. Secara teoritis teknis, sebenarnya islam tidak membedakan antara LKBB, LKB dan Lembaga Pembiayaan. Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya menjadi semakin lengkap dengan diintrodusirnya sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua elemen masyarakat akan jasa perbankan tanpa perlu lagi mengenai boleh atau tidaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kacamata agama. Permasalahan yang akan diteliti meliputi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga perbankan syariah dan bentuk perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah oleh OJK. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1)huruf (a) menegaskan bahwa tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan                          microprudential. BI tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait macroprudential.http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/5547
spellingShingle Subaidah Ratna Juita
Dhian Indah Astanti
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
Law and Justice
title KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title_full KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title_fullStr KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title_full_unstemmed KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title_short KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MELAKUKAN FUNGSI PENGAWASAN PADA LEMBAGA PERBANKAN SYARIAH
title_sort kewenangan otoritas jasa keuangan ojk dalam melakukan fungsi pengawasan pada lembaga perbankan syariah
url http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/5547
work_keys_str_mv AT subaidahratnajuita kewenanganotoritasjasakeuanganojkdalammelakukanfungsipengawasanpadalembagaperbankansyariah
AT dhianindahastanti kewenanganotoritasjasakeuanganojkdalammelakukanfungsipengawasanpadalembagaperbankansyariah