Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan alternatif hukum kepada kreditor maupun debitor untuk mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU. Baik permohonan kepailitan maupun PKPU, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal p...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Andrian
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2023-08-01
Series:Krtha Bhayangkara
Subjects:
Online Access:https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2358
_version_ 1797727557728075776
author Andrian
author_facet Andrian
author_sort Andrian
collection DOAJ
description Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan alternatif hukum kepada kreditor maupun debitor untuk mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU. Baik permohonan kepailitan maupun PKPU, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada kreditor. Di dalam proses PKPU, ketika proposal perdamaian ditolak, maka debitor dinyatakan pailit. Konsekuensi yang terjadi ketika debitor dinyatakan pailit yang dimulai dari proses PKPU adalah debitor tidak memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan, baik itu kasasi ataupu peninjauan kembali. Celah hukum tersebut menjadi permasalahan hukum yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara insolvency test sebagai kewenangan pengadilan untuk memeriksa kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha korporasi (going concern) untuk mencegah kesengajaan pemailitan oleh kreditor. Perihal konsep inosolvency test dan posibilitas penerapan gagasan ini perlu untuk dikaji lebih lanjut menurut hukum positif dan asas-asas kepailitan yang berlaku menurut UUKPKPU. Dalam melakukan kajian terhadap insolvency test tersebut, penulis akan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan-pendekakatan analisis berupa pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil yang dicapai berdasarkan pembahasan ini berupa rekomendasi yuridis bagi legislator untuk merumuskan muatan insolvency test dalam UUKPKPU yang baru.
first_indexed 2024-03-12T11:01:29Z
format Article
id doaj.art-694a4c1ecc47424694e16b9345727b4d
institution Directory Open Access Journal
issn 1978-8991
2721-5784
language English
last_indexed 2024-03-12T11:01:29Z
publishDate 2023-08-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
record_format Article
series Krtha Bhayangkara
spelling doaj.art-694a4c1ecc47424694e16b9345727b4d2023-09-02T05:35:10ZengFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaKrtha Bhayangkara1978-89912721-57842023-08-0117210.31599/krtha.v17i2.2358Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh KreditorAndrian0Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan alternatif hukum kepada kreditor maupun debitor untuk mengajukan permohonan kepailitan atau PKPU. Baik permohonan kepailitan maupun PKPU, debitor diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada kreditor. Di dalam proses PKPU, ketika proposal perdamaian ditolak, maka debitor dinyatakan pailit. Konsekuensi yang terjadi ketika debitor dinyatakan pailit yang dimulai dari proses PKPU adalah debitor tidak memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan, baik itu kasasi ataupu peninjauan kembali. Celah hukum tersebut menjadi permasalahan hukum yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cara insolvency test sebagai kewenangan pengadilan untuk memeriksa kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha korporasi (going concern) untuk mencegah kesengajaan pemailitan oleh kreditor. Perihal konsep inosolvency test dan posibilitas penerapan gagasan ini perlu untuk dikaji lebih lanjut menurut hukum positif dan asas-asas kepailitan yang berlaku menurut UUKPKPU. Dalam melakukan kajian terhadap insolvency test tersebut, penulis akan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan-pendekakatan analisis berupa pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil yang dicapai berdasarkan pembahasan ini berupa rekomendasi yuridis bagi legislator untuk merumuskan muatan insolvency test dalam UUKPKPU yang baru. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2358Insolvency TestPKPUKepailitanGoing Concern
spellingShingle Andrian
Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor
Krtha Bhayangkara
Insolvency Test
PKPU
Kepailitan
Going Concern
title Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor
title_full Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor
title_fullStr Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor
title_full_unstemmed Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor
title_short Mekanisme Insolvency Test Dalam Mencegah Iktikad Buruk Pemailitan Korporasi Oleh Kreditor
title_sort mekanisme insolvency test dalam mencegah iktikad buruk pemailitan korporasi oleh kreditor
topic Insolvency Test
PKPU
Kepailitan
Going Concern
url https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/2358
work_keys_str_mv AT andrian mekanismeinsolvencytestdalammencegahiktikadburukpemailitankorporasiolehkreditor