Organisasi Masyarakat Sipil Membela Masyarakat dalam Kasus Kabut Asap di Pekanbaru Tahun 2014

Bencana asap Riau tahun 2014 telah menyebab banyak warga masyarakat yang menderita sakit seperti asma, iritasi kulit dan terkena pneumonia. disebabkan lambatnya pemerintah menyelesaikan masalah kabut asap di Riau, maka berbagai organisasi masyarakat sipil bangkit melakukan berbagai upaya membela ma...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ali Yusri, Adlin
Format: Article
Language:English
Published: Governmental Science Laboratory, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Riau 2018-09-01
Series:Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Subjects:
Online Access:http://localhost/nakhoda-3.3.0-16/index.php/njip/article/view/66
Description
Summary:Bencana asap Riau tahun 2014 telah menyebab banyak warga masyarakat yang menderita sakit seperti asma, iritasi kulit dan terkena pneumonia. disebabkan lambatnya pemerintah menyelesaikan masalah kabut asap di Riau, maka berbagai organisasi masyarakat sipil bangkit melakukan berbagai upaya membela masyarakat yang pada akhirnya mampu memaksa pemerintah pusat terlibat dalam menyelesaikan masalah asap Riau. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis faktor yang menyebabkan munculnya kesadaran berbagai organisasi masyarakat sipil dan berbagai upaya yang dilakukan organisasi tersebut di Pekanbaru mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar segera membebaskan masyarakat dari kabut asap. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara dengan informan penelitian antara lain: pihak organisasi masyarakat sipil yang bergerak dibidang lingkungan, organisasi intra dan ekstra kampus yang peduli dengan masalah asap, forum komunikasi pemuka masyarakat Riau, dan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat.Hasil kajian menunjukkan bahawa. Proses penyadaran dilakukan dengan mengundang elemen-elemen OMS berdiskusi secara berulangulang guna menyakinkan bahwa kabut asap ini tidak akan selesai tanpa upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, terutama perusahaan besar. Akhirnya mereka memiliki kesadaran yang sama, memiliki rasa percaya dan bersepakat melakukan gerakan bersama. Ada dua upaya yang dilakukan oleh masyarakat sipil riau, yaitu perjuangan melalui jalur hukum formal (Litigasi) dan perjuangan dengan tidak melalui jalur hukum formal (Non litigasi).
ISSN:1829-5827
2656-5277