Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk  mengetahui konsep dasar hukum sebagai norma sosial (studi pada UU No 1 tahun 1974 dan KHI). Focus kajian pada aspek nilai-nilai dasar hukum dan pada aspek penegakan hukum keluarga. Adapun yang menjadi alasan mengapa dua aspek tersebut perlu dikaji  kar...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Suprihatin
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya 2020-04-01
Series:Krtha Bhayangkara
Subjects:
Online Access:http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/49
_version_ 1818406285907853312
author Suprihatin
author_facet Suprihatin
author_sort Suprihatin
collection DOAJ
description Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk  mengetahui konsep dasar hukum sebagai norma sosial (studi pada UU No 1 tahun 1974 dan KHI). Focus kajian pada aspek nilai-nilai dasar hukum dan pada aspek penegakan hukum keluarga. Adapun yang menjadi alasan mengapa dua aspek tersebut perlu dikaji  karena  adanya fenomena unik dalam penerapan hukum keluarga yang belum bisa diterima seratus persen oleh masyarakat Indonesia tetapi eksistensinya masih dipertahankan oleh pemerintah. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode perpustakaan (library research). Makalah ini menghasilkan dua hal. Pertama, bahwa nilai-nilai dasar yang ada pada hukum keluarga di Indonesia adalah keadilan dan kemanfaatan. Kedua nilai tersebut saling menunjang. Namun kedua nilai dasar hukum tersebut belum menghasilkan ketertiban seratus persen dalam masyarakat.  Hal ini dikarenakan pilihan pemerintah dalam menggunakan metode perumusan hukum dengan metode analisis normative sehingga  tidak bersifat otoriter dan tidak memiliki sasaran untuk mengharuskan  masyarakat untuk tunduk pada hukum keluarga secara paksa. Namun kekurangan metode ini dapat ditutupi dengan konten hukum yang berkemampuan untuk merubah masyarakat untuk mentransformasi diri tunduk pada hukum keluarga ketika sudah mendapatkan pemahaman yang tepat dan apabila mendapatkan permasalahan hukum. Kedua, Penegakan hukum keluarga Islam telah ditunjang oleh pranata hukum dan pranata sosial. Sebagian masyarakat telah mengunakan pranata tersebut dalam mendapatkan keadilan dan kemanfaatan, sehingga hukum keluarga dapat berfungsi sebagai institusi sosial yang melindungi masyarakat.
first_indexed 2024-12-14T09:09:31Z
format Article
id doaj.art-69fe632ea6394bbb8bbd222fcbd3bc74
institution Directory Open Access Journal
issn 1978-8991
2721-5784
language English
last_indexed 2024-12-14T09:09:31Z
publishDate 2020-04-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
record_format Article
series Krtha Bhayangkara
spelling doaj.art-69fe632ea6394bbb8bbd222fcbd3bc742022-12-21T23:08:36ZengFakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta RayaKrtha Bhayangkara1978-89912721-57842020-04-0114110.31599/krtha.v14i1.49Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)Suprihatin0universitas Islam "45" BekasiTujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk  mengetahui konsep dasar hukum sebagai norma sosial (studi pada UU No 1 tahun 1974 dan KHI). Focus kajian pada aspek nilai-nilai dasar hukum dan pada aspek penegakan hukum keluarga. Adapun yang menjadi alasan mengapa dua aspek tersebut perlu dikaji  karena  adanya fenomena unik dalam penerapan hukum keluarga yang belum bisa diterima seratus persen oleh masyarakat Indonesia tetapi eksistensinya masih dipertahankan oleh pemerintah. Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode perpustakaan (library research). Makalah ini menghasilkan dua hal. Pertama, bahwa nilai-nilai dasar yang ada pada hukum keluarga di Indonesia adalah keadilan dan kemanfaatan. Kedua nilai tersebut saling menunjang. Namun kedua nilai dasar hukum tersebut belum menghasilkan ketertiban seratus persen dalam masyarakat.  Hal ini dikarenakan pilihan pemerintah dalam menggunakan metode perumusan hukum dengan metode analisis normative sehingga  tidak bersifat otoriter dan tidak memiliki sasaran untuk mengharuskan  masyarakat untuk tunduk pada hukum keluarga secara paksa. Namun kekurangan metode ini dapat ditutupi dengan konten hukum yang berkemampuan untuk merubah masyarakat untuk mentransformasi diri tunduk pada hukum keluarga ketika sudah mendapatkan pemahaman yang tepat dan apabila mendapatkan permasalahan hukum. Kedua, Penegakan hukum keluarga Islam telah ditunjang oleh pranata hukum dan pranata sosial. Sebagian masyarakat telah mengunakan pranata tersebut dalam mendapatkan keadilan dan kemanfaatan, sehingga hukum keluarga dapat berfungsi sebagai institusi sosial yang melindungi masyarakat.http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/49HukumNorma SosialKeadilanKemanfaatanInstitusi Sosial
spellingShingle Suprihatin
Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
Krtha Bhayangkara
Hukum
Norma Sosial
Keadilan
Kemanfaatan
Institusi Sosial
title Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
title_full Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
title_fullStr Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
title_full_unstemmed Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
title_short Konsep Dasar Hukum Sebagai Norma Sosial (Studi Pada UU No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam)
title_sort konsep dasar hukum sebagai norma sosial studi pada uu no 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum islam
topic Hukum
Norma Sosial
Keadilan
Kemanfaatan
Institusi Sosial
url http://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/49
work_keys_str_mv AT suprihatin konsepdasarhukumsebagainormasosialstudipadauuno1tahun1974dankompilasihukumislam