Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nuzul Qur’aini Mardiya
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2017-07-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/886
_version_ 1828010251806310400
author Nuzul Qur’aini Mardiya
author_facet Nuzul Qur’aini Mardiya
author_sort Nuzul Qur’aini Mardiya
collection DOAJ
description Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro kontra di masyarakat terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam UUD 1945, Konvensi Internasional ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, terlepas dari adanya pro kontra tersebut, seyogianya Pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peraturan pelaksananya agar aturan ini dapat diberlakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mengurangi peningkatan jumlah kekerasan seksual dan timbulnya kejahatan yang berulang. Sexual offenders in Indonesia increased every year. Criminal punishment for the sexual offender as set forth in Penal Code and Children Protection Act is considered not effective so that the government had issued Law Number 17 Year 2016 that applied punishment for a sexual offender by imposing chemically castrated. Implementation of chemical castration raises pro and contra opinion in the society about its enactment effectiveness and also considered as a violation of human rights as is contained in 1945 Constitution, International Convention ICCPR and CAT which it has already ratified by Indonesia, and Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Despite the presence of pro and contra opinion, the government should pay attention to the needs additional human resources, infrastructures to carries out this task, and regulations so this can be implemented effectively and efficiently in order to reduce numbers of sexual offenders.
first_indexed 2024-04-10T08:51:15Z
format Article
id doaj.art-6a0e1a7f33d44d34a12861c3ca8ed2d6
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7706
2548-1657
language English
last_indexed 2024-04-10T08:51:15Z
publishDate 2017-07-01
publisher The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
record_format Article
series Jurnal Konstitusi
spelling doaj.art-6a0e1a7f33d44d34a12861c3ca8ed2d62023-02-22T04:11:12ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572017-07-0114110.31078/jk14110307Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan SeksualNuzul Qur’aini Mardiya0Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi RI Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro kontra di masyarakat terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam UUD 1945, Konvensi Internasional ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, terlepas dari adanya pro kontra tersebut, seyogianya Pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peraturan pelaksananya agar aturan ini dapat diberlakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mengurangi peningkatan jumlah kekerasan seksual dan timbulnya kejahatan yang berulang. Sexual offenders in Indonesia increased every year. Criminal punishment for the sexual offender as set forth in Penal Code and Children Protection Act is considered not effective so that the government had issued Law Number 17 Year 2016 that applied punishment for a sexual offender by imposing chemically castrated. Implementation of chemical castration raises pro and contra opinion in the society about its enactment effectiveness and also considered as a violation of human rights as is contained in 1945 Constitution, International Convention ICCPR and CAT which it has already ratified by Indonesia, and Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Despite the presence of pro and contra opinion, the government should pay attention to the needs additional human resources, infrastructures to carries out this task, and regulations so this can be implemented effectively and efficiently in order to reduce numbers of sexual offenders. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/886kekerasan seksualkebiri kimiawiperlindungan HAMsexual offenderschemical castrationprotection human rights
spellingShingle Nuzul Qur’aini Mardiya
Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Jurnal Konstitusi
kekerasan seksual
kebiri kimiawi
perlindungan HAM
sexual offenders
chemical castration
protection human rights
title Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
title_full Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
title_fullStr Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
title_full_unstemmed Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
title_short Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
title_sort penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual
topic kekerasan seksual
kebiri kimiawi
perlindungan HAM
sexual offenders
chemical castration
protection human rights
url https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/886
work_keys_str_mv AT nuzulqurainimardiya penerapanhukumankebirikimiabagipelakukekerasanseksual