Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti ekonomi makro (kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program of sharia economy of STAI Al-Azhar Menganti Gresik Jawa Timur Indonesia
2020-06-01
|
Series: | Al Iqtishod |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.stai-alazharmenganti.ac.id/index.php/AlIqtishod/article/view/85 |
_version_ | 1797660854962880512 |
---|---|
author | ach khusnan |
author_facet | ach khusnan |
author_sort | ach khusnan |
collection | DOAJ |
description |
Ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti ekonomi makro (kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah dan perburuhan, dan sebagainya. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu. Memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Syarat untuk menguasai ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu ekonomi konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan, public finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan. Semua ini hanya dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan.
|
first_indexed | 2024-03-11T18:35:52Z |
format | Article |
id | doaj.art-6ba8abe6cee04cbb8343717eb0895730 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2407-6600 2745-8512 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-11T18:35:52Z |
publishDate | 2020-06-01 |
publisher | Program of sharia economy of STAI Al-Azhar Menganti Gresik Jawa Timur Indonesia |
record_format | Article |
series | Al Iqtishod |
spelling | doaj.art-6ba8abe6cee04cbb8343717eb08957302023-10-12T21:01:36ZengProgram of sharia economy of STAI Al-Azhar Menganti Gresik Jawa Timur IndonesiaAl Iqtishod2407-66002745-85122020-06-018110.37812/aliqtishod.v8i1.85Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariahach khusnan Ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti ekonomi makro (kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah dan perburuhan, dan sebagainya. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu. Memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Syarat untuk menguasai ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu ekonomi konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan, public finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan. Semua ini hanya dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan. https://jurnal.stai-alazharmenganti.ac.id/index.php/AlIqtishod/article/view/85ushul fiqh, qawaid fiqiyah, ulama’, ekonomi syari’ah |
spellingShingle | ach khusnan Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah Al Iqtishod ushul fiqh, qawaid fiqiyah, ulama’, ekonomi syari’ah |
title | Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah |
title_full | Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah |
title_fullStr | Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah |
title_full_unstemmed | Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah |
title_short | Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah |
title_sort | urgensi ushul fiqh dan qawaid fiqiyah dalam mencetak kader ulama ekonomi syariah |
topic | ushul fiqh, qawaid fiqiyah, ulama’, ekonomi syari’ah |
url | https://jurnal.stai-alazharmenganti.ac.id/index.php/AlIqtishod/article/view/85 |
work_keys_str_mv | AT achkhusnan urgensiushulfiqhdanqawaidfiqiyahdalammencetakkaderulamaekonomisyariah |