Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti ekonomi makro (kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: ach khusnan
Format: Article
Language:English
Published: Program of sharia economy of STAI Al-Azhar Menganti Gresik Jawa Timur Indonesia 2020-06-01
Series:Al Iqtishod
Subjects:
Online Access:https://jurnal.stai-alazharmenganti.ac.id/index.php/AlIqtishod/article/view/85
_version_ 1797660854962880512
author ach khusnan
author_facet ach khusnan
author_sort ach khusnan
collection DOAJ
description Ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti ekonomi makro (kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah dan perburuhan, dan sebagainya. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu. Memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Syarat untuk menguasai ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu ekonomi konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan, public finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan. Semua ini hanya dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan.
first_indexed 2024-03-11T18:35:52Z
format Article
id doaj.art-6ba8abe6cee04cbb8343717eb0895730
institution Directory Open Access Journal
issn 2407-6600
2745-8512
language English
last_indexed 2024-03-11T18:35:52Z
publishDate 2020-06-01
publisher Program of sharia economy of STAI Al-Azhar Menganti Gresik Jawa Timur Indonesia
record_format Article
series Al Iqtishod
spelling doaj.art-6ba8abe6cee04cbb8343717eb08957302023-10-12T21:01:36ZengProgram of sharia economy of STAI Al-Azhar Menganti Gresik Jawa Timur IndonesiaAl Iqtishod2407-66002745-85122020-06-018110.37812/aliqtishod.v8i1.85Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariahach khusnan Ekonomi syariah bukan saja dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan, tetapi juga meliputi aspek dan cakupan yang sangat luas, seperti ekonomi makro (kebijakan ekonomi negara, ekonomi pemerintah daerah, kebijakan fiskal, public finance, strategi mengatasi kemiskinan dan pengangguran, inflasi, kebijakan moneter), dan permasalahan ekonomi lainnya, seperti upah dan perburuhan, dan sebagainya. Ulama ekonomi syariah sesungguhnya (seharusnya) adalah adalah bagian dari ulama mujtahid, karena ulama ekonom syariah harus berijtihad memecahkan berbagai persoalan ekonomi, menjawab pertanyaan-pertanyaan boleh tidaknya berbagai transaksi bisnis modern, halal haramnya bentuk bisnis tertentu. Memberikan solusi pemikiran ekonomi, memikirkan akad-akad yang relevan bagi lembaga keuangan syariah. Memberikan fatwa ekonomi syariah, jika diminta oleh masyarakat ekonomi syariah. Syarat untuk menguasai ilmu ekonomi syariah tidak bisa tidak, harus belajar dulu ilmu ekonomi konvensional, baik mikro maupun makro, bahkan ilmu ekonomi pembangunan, public finance, ilmu akuntansi dan perbankan dan lembaga keuangan. Semua ini hanya dapat dicapai melalui pendidikan formal atau training berkelanjutan. https://jurnal.stai-alazharmenganti.ac.id/index.php/AlIqtishod/article/view/85ushul fiqh, qawaid fiqiyah, ulama’, ekonomi syari’ah
spellingShingle ach khusnan
Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah
Al Iqtishod
ushul fiqh, qawaid fiqiyah, ulama’, ekonomi syari’ah
title Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah
title_full Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah
title_fullStr Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah
title_full_unstemmed Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah
title_short Urgensi Ushul Fiqh Dan Qawaid Fiqiyah Dalam Mencetak Kader Ulama Ekonomi Syariah
title_sort urgensi ushul fiqh dan qawaid fiqiyah dalam mencetak kader ulama ekonomi syariah
topic ushul fiqh, qawaid fiqiyah, ulama’, ekonomi syari’ah
url https://jurnal.stai-alazharmenganti.ac.id/index.php/AlIqtishod/article/view/85
work_keys_str_mv AT achkhusnan urgensiushulfiqhdanqawaidfiqiyahdalammencetakkaderulamaekonomisyariah