PENDEKATAN HISTORIS TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA

Traditionally, living environment problems already existed since human existed. Based on custom or tradition, human had always to keep compatible relation among human beings, human and the environment, and between human and God. Before 1982, the regulations that regulated living environment had not...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ketut Meta
Format: Article
Language:English
Published: University of Merdeka Malang 2017-10-01
Series:Jurnal Cakrawala Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/696
_version_ 1797859486323441664
author Ketut Meta
author_facet Ketut Meta
author_sort Ketut Meta
collection DOAJ
description Traditionally, living environment problems already existed since human existed. Based on custom or tradition, human had always to keep compatible relation among human beings, human and the environment, and between human and God. Before 1982, the regulations that regulated living environment had not been organized systematically. After 1982, it was along with the issue of law no 4 year 1982 about the main regulation of living environment management (UULH year 1982, replaced withU U No 23 year 1997 (U U L H 1997). Next because of global effect, replacement was done again with law No 32 year 2009 about living environment protection and management. Although the law of living environment had been changed twice, the law was still left behind the fact. The dominant factor which triggered the disturbance of living environment balance in Indonesia was about population affairs which the handling had not finished. Secara tradisional masalah lingkungan hidup sudah ada semenjak manusia ada. Menurut Hukum adat manusia harus selalu memelihara hubungan yang serasi, selaras antara hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam lingkungannya, dan antara manusia dengan Tuhannya. Sebelum tahun 1982, peraturan peraturan yang mengatur lingkungan hidup masih belum tersistematisasi, setelah tahun 1982 dengan dikeluarkannya undang undang nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup (UULH Tahun 1982, kemudian diganti dengan U U No 23 Tahun 1997 (U U L H 1997). Selanjutnya karena pengaruh global dilakukan penggantian lagi dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Walaupun sudah dua kali UU Lingkungan Hidup dilakukan pergantian, tetapi masih saja undang-undang itu selalu ketinggalan dari faktanya. Faktor dominan yang memicu terganggunya kesimbangan lingkungan hidup di Indonesia tersebut adalah sekitar masalah kependudukan yang belum tuntas penanganannya.
first_indexed 2024-04-09T21:30:19Z
format Article
id doaj.art-6bdf6538a20f44dd8975c9af53e44883
institution Directory Open Access Journal
issn 2356-4962
2598-6538
language English
last_indexed 2024-04-09T21:30:19Z
publishDate 2017-10-01
publisher University of Merdeka Malang
record_format Article
series Jurnal Cakrawala Hukum
spelling doaj.art-6bdf6538a20f44dd8975c9af53e448832023-03-27T08:59:14ZengUniversity of Merdeka MalangJurnal Cakrawala Hukum2356-49622598-65382017-10-015214615610.26905/idjch.v5i2.696432PENDEKATAN HISTORIS TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIAKetut Meta0Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Jl. Terusan Raya Dieng No. 62-64 MalangTraditionally, living environment problems already existed since human existed. Based on custom or tradition, human had always to keep compatible relation among human beings, human and the environment, and between human and God. Before 1982, the regulations that regulated living environment had not been organized systematically. After 1982, it was along with the issue of law no 4 year 1982 about the main regulation of living environment management (UULH year 1982, replaced withU U No 23 year 1997 (U U L H 1997). Next because of global effect, replacement was done again with law No 32 year 2009 about living environment protection and management. Although the law of living environment had been changed twice, the law was still left behind the fact. The dominant factor which triggered the disturbance of living environment balance in Indonesia was about population affairs which the handling had not finished. Secara tradisional masalah lingkungan hidup sudah ada semenjak manusia ada. Menurut Hukum adat manusia harus selalu memelihara hubungan yang serasi, selaras antara hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan alam lingkungannya, dan antara manusia dengan Tuhannya. Sebelum tahun 1982, peraturan peraturan yang mengatur lingkungan hidup masih belum tersistematisasi, setelah tahun 1982 dengan dikeluarkannya undang undang nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup (UULH Tahun 1982, kemudian diganti dengan U U No 23 Tahun 1997 (U U L H 1997). Selanjutnya karena pengaruh global dilakukan penggantian lagi dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Walaupun sudah dua kali UU Lingkungan Hidup dilakukan pergantian, tetapi masih saja undang-undang itu selalu ketinggalan dari faktanya. Faktor dominan yang memicu terganggunya kesimbangan lingkungan hidup di Indonesia tersebut adalah sekitar masalah kependudukan yang belum tuntas penanganannya.https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/696aspek historis norma lingkungan hidup, faktor dominan masalah kependudukan.
spellingShingle Ketut Meta
PENDEKATAN HISTORIS TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
Jurnal Cakrawala Hukum
aspek historis norma lingkungan hidup, faktor dominan masalah kependudukan.
title PENDEKATAN HISTORIS TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
title_full PENDEKATAN HISTORIS TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
title_fullStr PENDEKATAN HISTORIS TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
title_full_unstemmed PENDEKATAN HISTORIS TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
title_short PENDEKATAN HISTORIS TERHADAP PERMASALAHAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
title_sort pendekatan historis terhadap permasalahan lingkungan di indonesia
topic aspek historis norma lingkungan hidup, faktor dominan masalah kependudukan.
url https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/696
work_keys_str_mv AT ketutmeta pendekatanhistoristerhadappermasalahanlingkungandiindonesia