PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAI

Peace was one of the media to get a deal between two parties who had different agreement without relying on win or lose result. In Indonesia, the regulation that arranged peace was in article 130 HIR and article 145 RBG that was applied and effective through SEMA no 1 year 2002. On September 11th, 2...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Wika Yudha Shanty
Format: Article
Language:English
Published: University of Merdeka Malang 2017-03-01
Series:Jurnal Cakrawala Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/691
_version_ 1797859486758600704
author Wika Yudha Shanty
author_facet Wika Yudha Shanty
author_sort Wika Yudha Shanty
collection DOAJ
description Peace was one of the media to get a deal between two parties who had different agreement without relying on win or lose result. In Indonesia, the regulation that arranged peace was in article 130 HIR and article 145 RBG that was applied and effective through SEMA no 1 year 2002. On September 11th, 2003, Supreme Court issued PERMA no 2 year 2003. Then on July 31st, 2008 PERMA no 2 year 2003 was revised into PERMA No 1 year 2008 that had been put into effective until now. The different condition happened to Japan; that was the people tended to choose to propose a wish to be reconciled by the court and did not charge an accusation which was commonly successful that was famous with the term Wakai. Wakai was a mechanism in solving an agreement in Japan with a help of a mediator. In this case, the agreement between the parties who had a dispute was an absolute thing and it had to be reached well by appreciating the autonomy of each party. This research used the method of law regulation comparison between the regulation of legislation in Indonesia and legislation in Japan which had been translated into English. Perdamaian merupakan salah satu sarana untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berselisih tanpa mengandalkan hasil menang atau kalah. Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang perdamaian diatur dalam ketentuan pasal 130 HIR dan pasal 145 RBG, yang diberdayakan dan diefektifkan melalui SEMA nomor 1 tahun 2002. Pada tanggal 11 September 2003 Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA nomor 2 tahun 2003. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2008 PERMA nomor 2 tahun 2003 direvisi oleh PERMA nomor 1 tahun 2008 yang sampai saat ini berlaku. Keadaan berbeda yang terjadi di Jepang, yaitu masyarakatnya lebih banyak memilih mengajukan permohonan untuk didamaikan oleh pengadilan dan bukan mengajukan gugatan yang pada umumnya berhasil yaitu yang dikenal dengan istilah wakai. Wakai merupakan mekanisme penyelesaian sengketa ala Jepang dengan bantuan seorang penengah. Dalam hal ini kesepakatan antara para pihak yang bersengketa merupakan hal yang mutlak dan harus dicapai sebaikbaiknya dengan menghargai otonomi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode perbandingan aturan hukum antara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
first_indexed 2024-04-09T21:30:19Z
format Article
id doaj.art-6bfd1d42a9c7405799052f28149fc9ac
institution Directory Open Access Journal
issn 2356-4962
2598-6538
language English
last_indexed 2024-04-09T21:30:19Z
publishDate 2017-03-01
publisher University of Merdeka Malang
record_format Article
series Jurnal Cakrawala Hukum
spelling doaj.art-6bfd1d42a9c7405799052f28149fc9ac2023-03-27T08:59:14ZengUniversity of Merdeka MalangJurnal Cakrawala Hukum2356-49622598-65382017-03-016111812810.26905/idjch.v6i1.691428PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAIWika Yudha Shanty0Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Jl. Terusan Raya Dieng No. 62-64 MalangPeace was one of the media to get a deal between two parties who had different agreement without relying on win or lose result. In Indonesia, the regulation that arranged peace was in article 130 HIR and article 145 RBG that was applied and effective through SEMA no 1 year 2002. On September 11th, 2003, Supreme Court issued PERMA no 2 year 2003. Then on July 31st, 2008 PERMA no 2 year 2003 was revised into PERMA No 1 year 2008 that had been put into effective until now. The different condition happened to Japan; that was the people tended to choose to propose a wish to be reconciled by the court and did not charge an accusation which was commonly successful that was famous with the term Wakai. Wakai was a mechanism in solving an agreement in Japan with a help of a mediator. In this case, the agreement between the parties who had a dispute was an absolute thing and it had to be reached well by appreciating the autonomy of each party. This research used the method of law regulation comparison between the regulation of legislation in Indonesia and legislation in Japan which had been translated into English. Perdamaian merupakan salah satu sarana untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berselisih tanpa mengandalkan hasil menang atau kalah. Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang perdamaian diatur dalam ketentuan pasal 130 HIR dan pasal 145 RBG, yang diberdayakan dan diefektifkan melalui SEMA nomor 1 tahun 2002. Pada tanggal 11 September 2003 Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA nomor 2 tahun 2003. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2008 PERMA nomor 2 tahun 2003 direvisi oleh PERMA nomor 1 tahun 2008 yang sampai saat ini berlaku. Keadaan berbeda yang terjadi di Jepang, yaitu masyarakatnya lebih banyak memilih mengajukan permohonan untuk didamaikan oleh pengadilan dan bukan mengajukan gugatan yang pada umumnya berhasil yaitu yang dikenal dengan istilah wakai. Wakai merupakan mekanisme penyelesaian sengketa ala Jepang dengan bantuan seorang penengah. Dalam hal ini kesepakatan antara para pihak yang bersengketa merupakan hal yang mutlak dan harus dicapai sebaikbaiknya dengan menghargai otonomi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode perbandingan aturan hukum antara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/691mediasi, perbandinngan sistem hukum, wakai
spellingShingle Wika Yudha Shanty
PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAI
Jurnal Cakrawala Hukum
mediasi, perbandinngan sistem hukum, wakai
title PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAI
title_full PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAI
title_fullStr PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAI
title_full_unstemmed PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAI
title_short PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAI
title_sort perbandingan hukum antara mediasi dan wakai
topic mediasi, perbandinngan sistem hukum, wakai
url https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/691
work_keys_str_mv AT wikayudhashanty perbandinganhukumantaramediasidanwakai