Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya

Penegakan keamanan maritim dalam wilayah NKRI, merupakan perwujudan penegakan hukum dan  kedaulatan wilayah laut teritorial NKRI. Eksistensi NKRI yang mempunyai 17.499 pulau, dengan wilayah laut 5,8 juta km2 masih terkendala dalam merealisasikan keamanan maritim dan penegakan hukum di laut. Sebagai...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Suharyo Suharyo
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2019-09-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/748
_version_ 1797819953241391104
author Suharyo Suharyo
author_facet Suharyo Suharyo
author_sort Suharyo Suharyo
collection DOAJ
description Penegakan keamanan maritim dalam wilayah NKRI, merupakan perwujudan penegakan hukum dan  kedaulatan wilayah laut teritorial NKRI. Eksistensi NKRI yang mempunyai 17.499 pulau, dengan wilayah laut 5,8 juta km2 masih terkendala dalam merealisasikan keamanan maritim dan penegakan hukum di laut. Sebagai permasalahan, pertama, mengapa penegakan hukum keamanan maritim dalam wilayah NKRI belum optimal, kedua, upaya-upaya apa yang seharusnya dilakukan agar penegakan hukum terhadap keamanan maritim dapat optimal. Metode yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif. Kejahatan di laut sangat beragam, yang selalu terjadi adalah pencurian ikan dan berbagai kejahatan lainnya. Belum tuntasnya batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga di beberapa titik, menyebabkan kejahatan pencurian ikan dan yang lainnya menjadi sulit untuk penegakan hukumnya. Dalam era globalisasi seperti sekarang dan dimasa mendatang, masih diwarnai berbagai kejahatan di laut, belum termasuk sengketa batas wilayah laut dengan negara tetangga, serta reklamasi laut dari Singapura yang berpotensi merubah batas wilayah laut dengan Indonesia dan Malaysia. NKRI sebagai negara kesatuan terbesar di dunia, harus mampu menjaga dan menegakkan keamanan maritim dalam NKRI. Perjanjian garis batas laut dengan negara tetangga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Instansi terkait mulai dari Kementerian Luar Negeri dan instansi lainnya harus cepat merespon perjanjian perbatasan laut dengan negara tetangga. Penguatan sarana dan prasarana, SDM, penganggaran, dan konsistensi serta kebijakan negara.
first_indexed 2024-03-13T09:30:12Z
format Article
id doaj.art-6d603a39076147e6bc2f3d47a390b952
institution Directory Open Access Journal
issn 1410-5632
2579-8561
language English
last_indexed 2024-03-13T09:30:12Z
publishDate 2019-09-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Penelitian Hukum De Jure
spelling doaj.art-6d603a39076147e6bc2f3d47a390b9522023-05-26T01:41:42ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612019-09-0119328530210.30641/dejure.2019.V19.285-302271Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan ProblematikanyaSuharyo Suharyo0Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RIPenegakan keamanan maritim dalam wilayah NKRI, merupakan perwujudan penegakan hukum dan  kedaulatan wilayah laut teritorial NKRI. Eksistensi NKRI yang mempunyai 17.499 pulau, dengan wilayah laut 5,8 juta km2 masih terkendala dalam merealisasikan keamanan maritim dan penegakan hukum di laut. Sebagai permasalahan, pertama, mengapa penegakan hukum keamanan maritim dalam wilayah NKRI belum optimal, kedua, upaya-upaya apa yang seharusnya dilakukan agar penegakan hukum terhadap keamanan maritim dapat optimal. Metode yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif. Kejahatan di laut sangat beragam, yang selalu terjadi adalah pencurian ikan dan berbagai kejahatan lainnya. Belum tuntasnya batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga di beberapa titik, menyebabkan kejahatan pencurian ikan dan yang lainnya menjadi sulit untuk penegakan hukumnya. Dalam era globalisasi seperti sekarang dan dimasa mendatang, masih diwarnai berbagai kejahatan di laut, belum termasuk sengketa batas wilayah laut dengan negara tetangga, serta reklamasi laut dari Singapura yang berpotensi merubah batas wilayah laut dengan Indonesia dan Malaysia. NKRI sebagai negara kesatuan terbesar di dunia, harus mampu menjaga dan menegakkan keamanan maritim dalam NKRI. Perjanjian garis batas laut dengan negara tetangga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Instansi terkait mulai dari Kementerian Luar Negeri dan instansi lainnya harus cepat merespon perjanjian perbatasan laut dengan negara tetangga. Penguatan sarana dan prasarana, SDM, penganggaran, dan konsistensi serta kebijakan negara.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/748keamanan maritim nkri
spellingShingle Suharyo Suharyo
Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya
Jurnal Penelitian Hukum De Jure
keamanan maritim nkri
title Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya
title_full Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya
title_fullStr Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya
title_full_unstemmed Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya
title_short Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya
title_sort penegakan keamanan maritim dalam nkri dan problematikanya
topic keamanan maritim nkri
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/748
work_keys_str_mv AT suharyosuharyo penegakankeamananmaritimdalamnkridanproblematikanya