Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya
Penegakan keamanan maritim dalam wilayah NKRI, merupakan perwujudan penegakan hukum dan kedaulatan wilayah laut teritorial NKRI. Eksistensi NKRI yang mempunyai 17.499 pulau, dengan wilayah laut 5,8 juta km2 masih terkendala dalam merealisasikan keamanan maritim dan penegakan hukum di laut. Sebagai...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2019-09-01
|
Series: | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/748 |
_version_ | 1797819953241391104 |
---|---|
author | Suharyo Suharyo |
author_facet | Suharyo Suharyo |
author_sort | Suharyo Suharyo |
collection | DOAJ |
description | Penegakan keamanan maritim dalam wilayah NKRI, merupakan perwujudan penegakan hukum dan kedaulatan wilayah laut teritorial NKRI. Eksistensi NKRI yang mempunyai 17.499 pulau, dengan wilayah laut 5,8 juta km2 masih terkendala dalam merealisasikan keamanan maritim dan penegakan hukum di laut. Sebagai permasalahan, pertama, mengapa penegakan hukum keamanan maritim dalam wilayah NKRI belum optimal, kedua, upaya-upaya apa yang seharusnya dilakukan agar penegakan hukum terhadap keamanan maritim dapat optimal. Metode yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif. Kejahatan di laut sangat beragam, yang selalu terjadi adalah pencurian ikan dan berbagai kejahatan lainnya. Belum tuntasnya batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga di beberapa titik, menyebabkan kejahatan pencurian ikan dan yang lainnya menjadi sulit untuk penegakan hukumnya. Dalam era globalisasi seperti sekarang dan dimasa mendatang, masih diwarnai berbagai kejahatan di laut, belum termasuk sengketa batas wilayah laut dengan negara tetangga, serta reklamasi laut dari Singapura yang berpotensi merubah batas wilayah laut dengan Indonesia dan Malaysia. NKRI sebagai negara kesatuan terbesar di dunia, harus mampu menjaga dan menegakkan keamanan maritim dalam NKRI. Perjanjian garis batas laut dengan negara tetangga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Instansi terkait mulai dari Kementerian Luar Negeri dan instansi lainnya harus cepat merespon perjanjian perbatasan laut dengan negara tetangga. Penguatan sarana dan prasarana, SDM, penganggaran, dan konsistensi serta kebijakan negara. |
first_indexed | 2024-03-13T09:30:12Z |
format | Article |
id | doaj.art-6d603a39076147e6bc2f3d47a390b952 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1410-5632 2579-8561 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-13T09:30:12Z |
publishDate | 2019-09-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
spelling | doaj.art-6d603a39076147e6bc2f3d47a390b9522023-05-26T01:41:42ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612019-09-0119328530210.30641/dejure.2019.V19.285-302271Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan ProblematikanyaSuharyo Suharyo0Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RIPenegakan keamanan maritim dalam wilayah NKRI, merupakan perwujudan penegakan hukum dan kedaulatan wilayah laut teritorial NKRI. Eksistensi NKRI yang mempunyai 17.499 pulau, dengan wilayah laut 5,8 juta km2 masih terkendala dalam merealisasikan keamanan maritim dan penegakan hukum di laut. Sebagai permasalahan, pertama, mengapa penegakan hukum keamanan maritim dalam wilayah NKRI belum optimal, kedua, upaya-upaya apa yang seharusnya dilakukan agar penegakan hukum terhadap keamanan maritim dapat optimal. Metode yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif. Kejahatan di laut sangat beragam, yang selalu terjadi adalah pencurian ikan dan berbagai kejahatan lainnya. Belum tuntasnya batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga di beberapa titik, menyebabkan kejahatan pencurian ikan dan yang lainnya menjadi sulit untuk penegakan hukumnya. Dalam era globalisasi seperti sekarang dan dimasa mendatang, masih diwarnai berbagai kejahatan di laut, belum termasuk sengketa batas wilayah laut dengan negara tetangga, serta reklamasi laut dari Singapura yang berpotensi merubah batas wilayah laut dengan Indonesia dan Malaysia. NKRI sebagai negara kesatuan terbesar di dunia, harus mampu menjaga dan menegakkan keamanan maritim dalam NKRI. Perjanjian garis batas laut dengan negara tetangga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Instansi terkait mulai dari Kementerian Luar Negeri dan instansi lainnya harus cepat merespon perjanjian perbatasan laut dengan negara tetangga. Penguatan sarana dan prasarana, SDM, penganggaran, dan konsistensi serta kebijakan negara.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/748keamanan maritim nkri |
spellingShingle | Suharyo Suharyo Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya Jurnal Penelitian Hukum De Jure keamanan maritim nkri |
title | Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya |
title_full | Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya |
title_fullStr | Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya |
title_full_unstemmed | Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya |
title_short | Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya |
title_sort | penegakan keamanan maritim dalam nkri dan problematikanya |
topic | keamanan maritim nkri |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/748 |
work_keys_str_mv | AT suharyosuharyo penegakankeamananmaritimdalamnkridanproblematikanya |